Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Revisi UU MD3 Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan

Revisi UU MD3 Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
  • visibility 105

JAKARTA – Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian (BK) DPR RI Indra Pahlevi memastikan, revisi Undang-Undang  MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3, sudah melalui berbagai pertimbangan dan perjalanan yang panjang. Produk hukum yang dijalankan dengan proses politik ini memiliki tujuan untuk menciptakan iklim politik yang kondusif untuk keamanan dan kesejahteraan bersama.

Demikian dikatakan Indra usai menerima kunjungan audiensi DPRD Banyuwangi, di Gedung Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018). Salah satu fokus pembahasan pada audiensi ini adalah implementasi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, serta Anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Itulah namanya demokrasi. Indonesia kan sudah memilih bersepakat untuk menjadi negara yang demokrasi maka apapun aspirasi masyarakat itu menjadi bagian dari proses demokrasi itu sendiri,” kata Indra.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR sering kali dikritik. Sementara itu, agar lembaga ini bekerja untuk rakyat, diperlukan sebuah peraturan untuk menjaga harkat lembaga ini, agar dapat terjalin hubungan dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan wakil rakyatnya. “Saya selalu memberikan penjelasan yang sama, bahwa filosofi revisi UU MD3 tidak sedikitpun bertujuan untuk menguntungkan segelintir pihak,” pasti Indra.

Indra menambahkan, penolakan masyarakat daerah terhadap UU MD3 sudah beberapa kali disampaikan oleh beberapa DPRD yang berkunjung. Kehadiran audiensi DPRD Banyuwangi menambah panjang deret aduan tersebut. Untuk itu, ia menilai perlu dibangun komunikasi dan sosialisasi yang intensif, karena mensosialisasikan undang-undang dan tata tertib adalah salah satu tugas DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Ismoko menjelaskan saat ini dampak revisi UU MD3 memang belum terasa di daerah, namun  kekhawatiran masyarakat sudah seringkali disampaikan. Ia menilai hal ini disebabkan karena ketidakpahaman dan tidak ada penjelasan langsung dari pihak terkait. Sementara sebagai wakil rakyat diharapkan dapat mengayomi rakyatnya dengan baik, sehingga meminimalisir kesalahpahaman dalam berkomunikasi.

“Dampaknya memang belum terasa di kami, karena memang perubahannya baru di tingkat DPR. Tapi bukan tidak mungkin, nantinya akan merembet ke kami. Jadi setelah kami mendengar apa yang dipaparkan oleh Pak Indra tadi, kami sudah memaklumi. Karena kan juga sudah melewati berbagai pertimbangan. Banyak masyarakat yang menolak, karena belum paham. Untuk itu, perlu diadakan sosialisasi,” tutup Ismoko. (apr/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Lubuklinggau Minta Warga Jangan Demo, Terkait Lapdu DAS Kelingi

    Ketua DPRD Lubuklinggau Minta Warga Jangan Demo, Terkait Lapdu DAS Kelingi

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya minta warga jangan demo karena ini sudah masuk tahun politik, tapi datang saja ke kantor. Hal ini dia sampaikan terkait tuntutan warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 terhadap dugaan pengrusakan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelingi, Selasa (22/8/2023) di halaman […]

  • Kejaksaan ‘Gantung’ Kasus Abraham Samad

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum melakukan pelimpahan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Posisi kasus akhirnya menggantung dengan jadwal pelimpahan yang tidak pasti. “Kami masih terus memaksimalkan dakwaan dengan berkoordinasi kepada pimpinan,” kata Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Kamis (3/11). Deddy mengaku belum dapat memastikan […]

  • KPU Musi Rawas Sudah Jadwalkan Pelantikan PPK dan PPS

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan sudah menjadwalkan pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Untuk pelantikan dan bimtek PPK akan dilaksanakan pada 16 Mei 2015, sedangkan pelantikan dan bimtek PPS pada 18 Mei 2015. Anggota KPU Mura Supriyadi SP menjelaskan, pelantikan dan bimtek […]

  • Tembus 14 ribu/dolar, Nilai Rupiah Sudah Menakutkan

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM), Tony Prasetiantono mengatakan, kurs rupiah yang menembus Rp 14 ribu per dolar AS sudah menakutkan. Menurutnya, nilai tukar rupiah harus dikembalikan ke level yang masuk akal. “Apa pun alasannya itu nggak bener, ya level yang masuk akal sesuai dengan kemampuan kita. Kalau sekarang barangkali Rp 13 ribu […]

  • Disnakertrans Buka Call Center untuk Pencaker

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS –  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas akan membuka Call Center agar para pencari kerja (Pencaker) maupun perusahaan yang menyerap tenaga kerja. Call Center dimaksud untuk mempermudah laporan bagi pencaker bila sudah mendapat pekerjaan, demikian juga perusahaan dapat melaporkan bila telah menerima karyawan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan […]

  • Bila Ada Unsur Pidana, BPK Dapat Laporkan Hasil Audit ke Penegak Hukum

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com — Mestinya bila hasil audit BPK ada indikasi kerugian negara dapat dilaporkan  ke penegak hukum. Apalagi menurut KPK, kesalahan administrasi saja dapat masuk ke ranah pidana, ungkap Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dihubungi di Palembang, siang tadi Kamis (27/08/2015). “Bila dari hasil audit ada unsur kerugian negara, BPK sendiri […]

expand_less