Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Bawaslu Mura Desak Revisi UU Pilkada 2020

Bawaslu Mura Desak Revisi UU Pilkada 2020

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
  • visibility 113

MUSI RAWAS – | Lantaran dianggap banyak yang keliru, terkait telah diterbitkannya peraturan KPU No.15 tahun 2019 yang mengatur tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2020. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura), mendesak Pemerintah segera lakukan revisi Undang-Undang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan, Kordinator Divisi Hukum Penidakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Mura, Khoirul Anwar ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Senin (26/8) siang.

Dikatakannya, dalam waktu dekat sejumlah daerah di Indonesia tak terkecuali Kabupaten Mura, segera digulirkan pemilukada serentak pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Adapun dalam kesiapan, belum lama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Per KPU No 15 Tahun 2019, Dimana, dalam penerbitan sendiri sudah mesti harus berlandaskan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“UU No 10 tahun 2016 sudah seharusnya di revisi karena tidak relevan dengan lembaga Pengawas Pemilu. Ada ketidaksesuaian terhadap lembaga pengawas, Tugas, Kewajiban dan Kewenagan dalam mengawasi dan penindakan dibandingkan dengan UU 7 Tahun 2017,” terangnya.

Pada UU No 10 tahun 2016. Pihaknya yang diberi wewenang dalam pengawasan, baik ditingkat Kabupaten/kota. Panitia mengawasi masih disebut Panwaslu (Ad hoc), sehingga KPU dalam menurunkan peraturan tahapan pilkada tahun 2020 masih menyebut lembaga pengawas ditingkat kabupaten masih panwaslu.

“Sebelum disahkan UU Nomor 7 Tahun 2017 lembaga pengawas dibentuk dengan nama Panwaslu dengan dasar hukum UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang masih bersifat ad hoc.

Dasar hukum tersebut menjadi landasan setiap Pilkada serentak sejak 2013, 2015, 2017 dan 2018. Konsekuesi lembaga pengawas yang bersifat Ad hoc dibentuk pada saat memasuki tahapan Pilkada/Pemilu dan setelah itu dibubarkan pada saat tahapan selesai,” jelasnya.

Sedangkan, sambung Kharul dimulai tahun 2018 mengawali tahapan Pemilu 2019 telah terjadi perubahan kelembagaan Panwaslu, dimana Panwaslu Kab/Kota menjadi permanen dengan disahkan UU No. 7 Tahun 2017 menjadi Bawaslu Kab/Kota dengan jumlah komisioner 3 dan 5 sesuai dengan jumlah penduduk di setiap Kab/Kota. 

“Salah satu ukuran permanennya adalah masa tugas bersifat periodic 5 tahun. Selain itu UU 7 Tahun 2017 yang di dalamnya ada BAB yang mengatur kelembagaan penyelenggaraan Pemilu baik KPU dan Bawaslu mulai dari teknis pembentukan lembaga penyelenggara pemilu hingga Tugas Kewajiban dan Kewenangannya,” bebernya.

“Maka dari itu, kami mendesak dan sebuah keharusan menurut saya untuk dilakukan revisi UU No. 10 tahun 2016 tersebut. Saat ini Bawaslu RI sedang mengupayakan pengajuan Judical Review ke MK. Untuk itu perlu dukungan kepada penggiat pemilu dan masyarakat untuk mendorong adaya revisi UU 10 Tahun 2016,” tambah Khoiriul

Selajn itu, Khoirul memastikan tidak dapat maksimal fungsi Bawaslu dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran jika masih diterapkan UU 10/2016, “semisal berdasarkan kewenangannya dalam melakukan penindakan pelanggaran Bawaslu diberikan waktu hanya 7 hari kalender sedangkan di UU 7/2017 penindakan pelanggaran diberikan waktu 14 hari kerja dan masih banyak lagi ketidak singkronannya dengan UU 7/2017 yang lebih spesifik mengatur penyelenggara pemilu,” tandasnya. | NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDIP Yogyakarta akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan upaya “judicial review” terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berpotensi mengakibatkan pilkada ditunda. “Kami akan mengajukan judicial review atau mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ini merugikan rakyat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi […]

  • BPBD :  21,2 Hektar Lahan di Mura Sengaja Dibakar

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus, sejumlah wilayah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Setidaknya 21, 2 Hektar lahan sengaja dibakar oleh oknum pemilik lahan. Peryataan itu disampaikan, Kepala Pelaksama (Kalak) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Mura Paisol ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (8/8) […]

  • Bupati Kukuhkan Pengurus LPTQ dan Audiensi JCH Musi Rawaa, Ini Pesannya

    Bupati Kukuhkan Pengurus LPTQ dan Audiensi JCH Musi Rawaa, Ini Pesannya

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tingkat Kabupaten Musi Rawas Periode 2023-2025 serta Audiensi Jama’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas. Selasa (06/06/2023), di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Bupati Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Pengurus LPTQ yang baru saja dilantik dan dikukuhkan, semoga […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 459
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • OJK Dorong Perbankan di Sumsel Himpun ‘Dana Murah’

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Otoritas Jasa Keuangan mendorong perbankan di Sumatera Selatan menghimpun “dana murah” berupa giro dan tabungan untuk menekan biaya dana dan menjaga rasio margin tetap besar. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Panca Hadi Suryanto di Palembang, Senin, mengatakan sejauh ini dana murah ini menjadi buruan dari perbankan di Sumsel yang tercermin dalam realisasi per April […]

  • Sukses Kendalikan Inflasi, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dapat Insentif Fiskal

    Sukses Kendalikan Inflasi, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dapat Insentif Fiskal

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Kerja keras Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud bersama seluruh perangkat daerah kembali menuai hasil. Hal ini terbukti dengan diberikannya Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura). Insentif ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bertempat di Gedung […]

expand_less