Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Penguatan Fungsi DPRD Melalui PP 12 Tahun 2018

Penguatan Fungsi DPRD Melalui PP 12 Tahun 2018

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 14 Sep 2018
  • visibility 81

JAKARTA – Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten,  Provinsi,  dan Kota merupakan penguatan bagi DPRD untuk menjalankan fungsinya.

Demikian dikemukakannya saat menerima audiensi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar,  Provinsi Jawa Timur, di Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Dimyati mengatakan, amanat PP tersebut ialah untuk penguatan kelembagaan. Melalui PP ini, DPRD mendapatkan kewenangan lebih dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah. Salah satunya, DPRD berhak memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

DPRD juga berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri. Tak hanya itu, DPRD juga berwenang mengangkat atau memberhentikan bupati/ wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian.

Sementara di bidang legislasi atau pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), ia menambahkan bahwa DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai kewenangan pembentukan perda. Menurut PP tersebut, program pembentukan perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan raperda.  Raperda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah yang disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

Karena itu, Dimyati menuturkan adanya PP Nomor 12 Tahun 2018 mengharuskan DPRD melakukan perubahan tata tertib (tatib) untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian, sehingga DPRD bisa menjalankan fungsinya dengan baik. “Karena itu, dengan adanya perubahan ini, maka harus ada perubahan untuk penyesuaian terutama yang berkaitan dengan tata tertib,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Blitar Candra Purnama menyampaikan terima kasih atas berbagai informasi,  masukan dan saran yang diberikan. Ia berharap dengan audiensi ini, maka rancangan perubahan tatib DPRD Blitar bisa segera dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kelembagaan. (ann/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Gelar Safari Ramadhan ke OPD Pemkab Mura

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan silaturahmi dan memberi semangat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Musi Rawas, Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan melaksanakan Roadshow Safari Ramadhan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengawali roudshow ini, Rabu (30/05/2018), Bupati Mura mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas dan melaksanakan tatap […]

  • Kontrak Baru Sewa Gedung Unmura Senilai 2,5 Juta per Tahun

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Beberapa ex gedung perkantoran Pemkab Mura yang disewakan ke Universitas Musi Rawas (Unmura) diperbarui pada awal 2017. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Aset Daerah, Komarudin ketika ditemui di kantornya, Rabu bahwa memang awalnya aset ex gedung tersebut di pinjam pakai namun kemudian […]

  • Masa Pemberlakuan WFH, Pejabat Diimbau Tidak Matikan Alat Komunikasi

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Selama pemberlakuan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) pejabat diimbau tidak matikan alat komunikasi pada jam kerja. Hal ini disampaikan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), H Edi Iswanto saat dihubungi, Kamis (05/08/2021). “Masa pemberlakuan WFH, kita memindahkan kantor ke rumah. Semua pekerjaan di kantor dilaksanakan […]

  • Penguatan Inspektorat Daerah untuk Berantas Korupsi

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Dalam kurun 2009-2014, dari 439 kasus yang ditangani KPK, 45,33 persen di antaranya melibatkan penyelenggara pemerintahan. Sementara, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sejak era otonomi daerah hingga tahun 2014, sebanyak 318 kepala/wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi (kompas.com, 2017). Post Views: 318

  • Pengamat : Kisruh Internal Partai Dapat Bahayakan Pilkada

    Pengamat : Kisruh Internal Partai Dapat Bahayakan Pilkada

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA — Konflik perebutan tahta yang mendera beberapa partai politik di Indonesia dapat membahayakan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung Desember mendatang. Alasannya karena proses pembahasannya akan mengalami kelambatan. Hal ‎ini disampaikan pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow, Sabtu (4/4). Ia mengatakan sampai saat ini memang belum ada kejelasan mengenai […]

  • Pokja REDD+ Tidak Ada Anggaran. PDNRI : Mustahil

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mengambil langkah strategis mengatasi perubahan iklim (menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah membentuk tim koordinasi pelaksanaan Program Kerja (Pokja) Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradations (REDD+). Akan tetapi sangat miris, berdasarkan keterangan Ketua  Pokja, Tri Retiyanto kepada Jurnalindependen.com, Rabu (03/06/2015) dikantornya, Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, […]

expand_less