Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Mark-up Harga Sewa Mobil Mewah, JAKOR Sumsel Desak APH Periksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau

Diduga Mark-up Harga Sewa Mobil Mewah, JAKOR Sumsel Desak APH Periksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
  • visibility 1.264

LUBUK LINGGAU – Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) dan dugaan tindak pidana korupsi diduga kini terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Lubuk Linggau.

Sekelompok massa yang tergabung di LSM dan Aktivis dari Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan (SUMSEL), menjelaskan bahwasannya secara resmi akan segera mengadakan aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Polda Sumsel, terkait kejanggalan pengadaan dan penyewaan tiga unit mobil mewah dilingkungan Sekwan DPRD Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai dengan pasaran harga sewa.

Dugaan Modus Operandi yang dilakukan yakni dengan Mark-up Harga, berdasarkan data awal yang dihimpun oleh Tim Investigasi JAKOR SUMSEL, terdapat indikasi kuat adanya pemanfaatan anggaran dalam penyediaan fasilitas kendaraan pimpinan daerah dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau.

“Dugaan Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Bagaimana mungkin ditengah gencarnya efisensi anggran namun kegiatan sewa tiga unit mobil mewah yang sudah jelas biayanya tidak sesuai standar harga sewa masih tetap dilaksanakan,” ujar Ketua JAKOR SUMSEL, FADRIANTO TH, S.Pd.I, S.H, kepada media. Sabtu (02/05/2026).

Labih lanjut, FADRIANTO TH, S.Pd.I, S.H, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami minta kepada APH segera memeriksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau dan aktor-aktor di balik dugaan kegiatan Modus Operandi dan abuse of power tersebut, karena jikapun memang sudah ada pengembalian kerugian negara ataupun aset tidak menghapuskan tindak pidananya ,” tegasnya.

Menyoroti poin krusial tersebut yang menjadi dasar laporan hasil investigasi dilapangan dan dengan data temuan Tim Investigasi kami terkait dugaan KKN dugaan Mark-up Harga sewa mobil mewah di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025,

Dasar hukum kami sebagai berikut :

A. Umum

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia.

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

5. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

B. Khusus

Adapun dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 terkait Sewa Mobil Hyundai Type Palisade
Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC yang ditetapkan dengan harga sewa sebesar Rp.47.000.000,00 per bulan yang melebihi standar harga satuan yang seharusnya sebesar Rp.17.660.000,00.

Kemudian Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau melalui PLT Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau tetap melaksanakan Penyewaan Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC berdasarkan surat pesanan dengan Nomor (dirahasiakan), tertanggal 4 Juni 2025 selama 24 bulan (untuk tiga kendaraan) dengan harga sebesar Rp.44.999.400,00 per bulan per unitnnya.

Namun hasil Investigasi kami bahwa Sewa Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC kami hanya berkisar Rp.40.000.000,0

Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bawah terjadinya dugaan KKN dalam sewa Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC di DPRD kota Lubuk Linggau.

Maka berdasarkan dengan data yang kami dapatkan serta didukung dengan hasil temuan dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Berwenang untuk melakukan perhitungan Kerugian dan Potensi Kerugian Negara sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan MENGIKAT (final and binding).

Maka tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk Tidak Menindak Lanjuti Laporan dan Pengaduan yang akan kami masukan melalui Akis Unjuk Rasa. (Rls/Tim).

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Kedua di Jatim, Presiden Panen Jagung di Tuban

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    TUBAN – Presiden Joko Widodo pagi ini, Jumat, 9 Maret 2018, akan melakukan panen raya jagung dan penanaman bibit jati sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kegiatan tersebut mengawali kunjungan kerja hari kedua Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Provinsi Jawa Timur. Usai menunaikan ibadah salat […]

  • Bupati Mura Wakili 102 Kepala Daerah Teken MoU Prukades

    • calendar_month Rab, 7 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah didaulat menjadi perwakilan 74 Bupati se-Indonesia untuk menerima hibah IPDMIP dari Menteri Keuangan (Menkeu), hari ini (8/3) momen yang sama terulang. Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan kembali didaulat mewakili 102 kabupaten dan kota se -Indonesia secara simbolis melakukan penandatanganan naskah pola kemitraan (MoU) Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) antara Kementrian Desa, Pembangunan […]

  • Polda Sumsel Kejar Provokator Penyerangan Anggota Polres Empat Lawang

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membentuk tim untuk mengejar provokator aksi massa melakukan penyerangan kepada anggota Polres Empat Lawang dan Rumah Sakit Umum Daerah Tebingtinggi, Rabu (31/7) malam. “Sekarang sudah diamankan 14 tersangka pelaku penyerangan terhadap anggota Polsek Ulu Musi jajaran Polres Empat Lawang, sedangkan provokator dan tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” kata […]

  • Ikhwal Batu Dalam Kebudayaan Manusia

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Awalnya, orang memburu dan memuliakan batuan ini karena keindahan dan kelangkaannya Batu lama menempati posisi penting dalam kebudayaan manusia. Bahkan, jejak manusia pada batu bisa menjadi penanda evolusi kebudayaan manusia. Zaman batu adalah era tertua dalam evolusi kebudayaan manusia di Bumi. Di fase awal ini, sekitar 2,6 juta tahun lampau, yang dikenal dengan nama Paleolitik […]

  • Syarat Dipersulit, Partai Dinilai Belum Ikhlas Calon Independen Jadi Pesaing

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua DPD RI Irman Gusman menilai, masih ada kelemahan yang harus diperbaiki dari UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya, lanjut Irman, yaitu persyaratan yang harus dipenuhi calon independen atau perseorangan calon kepala daerah yang masih terlalu memberatkan. Menurutnya, angka presentasi yang dibebankan pada calon independen masih terlalu tinggi. […]

  • Dugaan Kurang Volume Alun-alun Muara Lakitan, Ini Kata LSM LII

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Koordinator Wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, Muratara LSM Lembaga Informasi Independen (KORWIL LSM LII), Arizal menduga pekerjaan pembangunan alun-alun di Kelurahan Muara Lakitan kurang volume. “Pekerjaan senilai 1.070.000.000,- harga terkoreksi 1.064.650.000,- tahun anggaran 2018 dari APBD Kabupaten Mura tersebut disinyalir tidak memakai besi. Padahal berdasarkan data Divisi Pekerjaan Beton, pekerjaan […]

expand_less