Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Diduga Mark-up Harga Sewa Mobil Mewah, JAKOR Sumsel Desak APH Periksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau

Diduga Mark-up Harga Sewa Mobil Mewah, JAKOR Sumsel Desak APH Periksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
  • visibility 1.337

LUBUK LINGGAU – Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) dan dugaan tindak pidana korupsi diduga kini terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Lubuk Linggau.

Sekelompok massa yang tergabung di LSM dan Aktivis dari Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan (SUMSEL), menjelaskan bahwasannya secara resmi akan segera mengadakan aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Polda Sumsel, terkait kejanggalan pengadaan dan penyewaan tiga unit mobil mewah dilingkungan Sekwan DPRD Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai dengan pasaran harga sewa.

Dugaan Modus Operandi yang dilakukan yakni dengan Mark-up Harga, berdasarkan data awal yang dihimpun oleh Tim Investigasi JAKOR SUMSEL, terdapat indikasi kuat adanya pemanfaatan anggaran dalam penyediaan fasilitas kendaraan pimpinan daerah dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau.

“Dugaan Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Bagaimana mungkin ditengah gencarnya efisensi anggran namun kegiatan sewa tiga unit mobil mewah yang sudah jelas biayanya tidak sesuai standar harga sewa masih tetap dilaksanakan,” ujar Ketua JAKOR SUMSEL, FADRIANTO TH, S.Pd.I, S.H, kepada media. Sabtu (02/05/2026).

Labih lanjut, FADRIANTO TH, S.Pd.I, S.H, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami minta kepada APH segera memeriksa Sekwan DPRD Lubuk Linggau dan aktor-aktor di balik dugaan kegiatan Modus Operandi dan abuse of power tersebut, karena jikapun memang sudah ada pengembalian kerugian negara ataupun aset tidak menghapuskan tindak pidananya ,” tegasnya.

Menyoroti poin krusial tersebut yang menjadi dasar laporan hasil investigasi dilapangan dan dengan data temuan Tim Investigasi kami terkait dugaan KKN dugaan Mark-up Harga sewa mobil mewah di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025,

Dasar hukum kami sebagai berikut :

A. Umum

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia.

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

5. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

B. Khusus

Adapun dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 terkait Sewa Mobil Hyundai Type Palisade
Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC yang ditetapkan dengan harga sewa sebesar Rp.47.000.000,00 per bulan yang melebihi standar harga satuan yang seharusnya sebesar Rp.17.660.000,00.

Kemudian Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau melalui PLT Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau tetap melaksanakan Penyewaan Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC berdasarkan surat pesanan dengan Nomor (dirahasiakan), tertanggal 4 Juni 2025 selama 24 bulan (untuk tiga kendaraan) dengan harga sebesar Rp.44.999.400,00 per bulan per unitnnya.

Namun hasil Investigasi kami bahwa Sewa Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC kami hanya berkisar Rp.40.000.000,0

Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bawah terjadinya dugaan KKN dalam sewa Mobil Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 CC di DPRD kota Lubuk Linggau.

Maka berdasarkan dengan data yang kami dapatkan serta didukung dengan hasil temuan dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Berwenang untuk melakukan perhitungan Kerugian dan Potensi Kerugian Negara sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan MENGIKAT (final and binding).

Maka tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk Tidak Menindak Lanjuti Laporan dan Pengaduan yang akan kami masukan melalui Akis Unjuk Rasa. (Rls/Tim).

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 25 Desa di Musi Rawas Cairkan Langsung DD Pertama se-Sumsel

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Adanya 25 desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang telah menerima Dana Desa (DD) secara langsung karena telah memenuhi persyaratan dan yang pertama di Sumsel. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura melalui Sekretarisnya, H Desirwan, Selasa (03/03). Desirwan mengatakan, 25 desa tersebut telah melengkapi […]

  • DPR Ajak Parlemen Asia Tolak Diskriminasi Trump atas Yerusalem

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar mengajak Parlemen Asia agar bersatu dan melakukan desakan melawan kebijakan kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait Yerusalem. Ajakan tersebut dia sampaikan saat menghadiri pertemuan Kelompok Asian Parliamentary Assembly (APA), di sela-sela Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-138 di Jenewa, Swiss, Minggu (25/3/2018). […]

  • Mudahkan Siswa ke Sekolah, Kepsek Pungut Dana Cor Jalan

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Demi mendukung kemudahan siswa menimba ilmu, Kepala SMPN Sumber Harta bersama Komite Sekolah sepakat membuat cor semen jalan ke sekolah. Kepala SMPN Sumber Harta, Sunarno mengatakan disekolahnya, Rabu (28/02) bahwa jalan kesekolah bila hujan seperti kubangan maka dari itu disepakati untuk di cor semen. Tujuannya agar siswa maupun guru dapat kesekolah […]

  • Teriakan Ramah Pro Menang Pada Deklarasi Akbar Paslon Ratna-Suprayitno, Mendukung Musi Rawas Mantab Lanjutkan

    Teriakan Ramah Pro Menang Pada Deklarasi Akbar Paslon Ratna-Suprayitno, Mendukung Musi Rawas Mantab Lanjutkan

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Paslon Ratna Machmud – Suprayitno deklarasi akbar untuk pemenangan Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas pada Pilkada 2024, di Taman Beregam, Muara Beliti, Selasa (27/8/2024). Paslon Ratna Machmud – Suprayitno maju ke Pilkada Musi Rawas 2024 diusung 8 partai politik (Parpol) Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PBB, PAN dan Partai Demokrat. Pada […]

  • Lubuklinggau Siap Menuju New Normal, Akad Nikah Disarankan di Masjid

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan Lubuklinggau belum masuk zona hijau dan belum new normal dari pemerintah pusat. Tetapi Lubuklinggau siap menuju new normal karena didukung oleh SDM dan prasarana yang memadai. “Mengenai ada warga yang mau menikah diperbolehkan asal tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan akad nikah. […]

  • Dua SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Honor TPK Rp70 Juta

    Dua SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Honor TPK Rp70 Juta

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp2.071.900.000,00 dan telah direalisasikan per 31 Desember 2022 sebesar Rp1.918.500.000 ,00 atau 92,60% dari anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium TPK menunjukkan terdapat permasalahan pada dua SKPD, dengan penjelasan sebagai […]

expand_less