Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
  • visibility 67

JAKARTA – Frasa “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bertentangan UUD 1945.

Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XV/2017 yang dibacakan Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/3) siang.

Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal a quo merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon. Hal tersebut karena dalam mengeluarkan pendapat terdapat ketidakjelasan definisi pada kata ‘antargolongan’. Selain itu, dalam penerapannya, pasal tersebut bisa diartikan sangat luas menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat, baik yang bersifat formal maupun nonformal.

Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat istilah “antargolongan” karena mewadahi berbagai entitas yang belum diatur oleh undang-undang, maka justru ketika dihilangkan/dihapus dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE akan meniadakan/menghilangkan perlindungan hukum bagi berbagai entitas di luar tiga kategori yaitu suku, agama, dan ras. “Ketiadaan perlindungan hukum demikian berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Suhartoyo melanjutkan berkaitan dengan dalil Pemohon atas adanya kekhawatiran ketidakjelasan istilah “antargolongan” akan digunakan golongan koruptor, narapidana, dan gologan anti Pancasila untuk menuntut orang yang dituduh menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, lanjutnya, hukum pidana diciptakan untuk melindungi sifat maupun tindakan jahat. Bahkan, orang-orang yang terbukti melakukan berbagai tindakan jahat dan telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tentu tidak masuk akan akan merasa tersinggung serta tidak mungkin meminta perlindungan hukum dengan mendasarkan pada norma a quo.

Terhadap adanya kerancuan makna “golongan” yang juga digunakan dalam Pasal 156 KUHP, Mahkamah berpendapat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE merupakan peraturan yang sifatnya lebih khusus dibandingkan ketentuan KUHP tersebut. Penggunaan istilah yang sama oleh dua undang-undnag yang berbeda bukanlah sebuah kesalahan. Selama keduanya memiliki konteks yang berbeda dan perbedaan demikian dapat dengan mudah diketahui melalui penafsiran kontekstual.Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa “dan antargolongan dalam UU ITE tidak beralasan menurut hukum.

Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,“ ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan MK yang didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riwayat Perjuangan Mewujudkan Nama ‘Indonesia’

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tahun 1923, Bung Hatta bertemu dengan Bung Karno untuk pertama kalinya. Sejak itu, keduanya seolah-olah dipertautkan oleh alam; mereka berjuang bersama, dan puncaknya adalah ketika membacakan teks proklamasi kemerdekaan bersama. Keduanya memang terlihat seiring, tapi jika diperhatikan, Bung Hatta dan Bung Karno justru dipertemukan oleh perbedaan. Sebelum bertemu dengan Bung Karno, Bung Hatta sudah aktif […]

  • Tarif Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya

    • calendar_month Sen, 9 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

     JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan ada kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen pada tahun depan.  “Kenaikan tarif ini sudah kami pertimbangkan berdasarkan masukan dari industri rokok dan juga institusi kesehatan,” kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/9).  Heru mengatakan, kenaikan tarif cukai tertinggi terjadi pada rokok golongan […]

  • Kapolri Sebut Ada Mutasi Petinggi Polri, Buwas?

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan tengah membahas rencana mutasi dan pergantian jabatan di jajaran Perwira Tinggi (Pati) Polri. Tetapi, Badrodin enggan menyebut secara spesifik nama-nama Pati yang akan dimutasi, termasuk kemungkinan pergantian Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Badrodin menjelaskan, keputusan pergeseran dan mutasi Pati itu bukan sepenuhnya […]

  • RUU KKS Jangan Hanya Legitimasi BSSN

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tidak hanya untuk melegitimasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja, namun juga dijadikan payung hukum yang bisa mengintegrasikan seluruh lembaga yang melakukan kegiatan siber. Sehingga jelas wewenang dan tugas dari setiap lembaga dan instansi yang […]

  • Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Danhil: Jaksa Agung Copot Saja

    • calendar_month Ming, 23 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANTUL – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak keganjilan. PP Pemuda Muhammadiyah pun menilai ada pengaruh intervensi dari Kejaksaan Agung terhadap JPU. “Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak ‘miss’ antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut […]

  • Asisten III Buka Sosialisasi Pengarustamaan Gender

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Asisten III Bidang Kesra dan Keuangan Drs. Edi Iswanto mewakili Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti membuka acara Sosialisasi Pengarustamaan Gender, Senin (13/04/2015) bertempat di Ball Room Hotel Sempurna Kota lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Kegiataan tersebut dihadiri oleh Asisten III Drs. Edi Iswanto , Nara sumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

expand_less