Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
  • visibility 21

JAKARTA – Frasa “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bertentangan UUD 1945.

Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XV/2017 yang dibacakan Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/3) siang.

Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal a quo merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon. Hal tersebut karena dalam mengeluarkan pendapat terdapat ketidakjelasan definisi pada kata ‘antargolongan’. Selain itu, dalam penerapannya, pasal tersebut bisa diartikan sangat luas menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat, baik yang bersifat formal maupun nonformal.

Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat istilah “antargolongan” karena mewadahi berbagai entitas yang belum diatur oleh undang-undang, maka justru ketika dihilangkan/dihapus dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE akan meniadakan/menghilangkan perlindungan hukum bagi berbagai entitas di luar tiga kategori yaitu suku, agama, dan ras. “Ketiadaan perlindungan hukum demikian berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Suhartoyo melanjutkan berkaitan dengan dalil Pemohon atas adanya kekhawatiran ketidakjelasan istilah “antargolongan” akan digunakan golongan koruptor, narapidana, dan gologan anti Pancasila untuk menuntut orang yang dituduh menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, lanjutnya, hukum pidana diciptakan untuk melindungi sifat maupun tindakan jahat. Bahkan, orang-orang yang terbukti melakukan berbagai tindakan jahat dan telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tentu tidak masuk akan akan merasa tersinggung serta tidak mungkin meminta perlindungan hukum dengan mendasarkan pada norma a quo.

Terhadap adanya kerancuan makna “golongan” yang juga digunakan dalam Pasal 156 KUHP, Mahkamah berpendapat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE merupakan peraturan yang sifatnya lebih khusus dibandingkan ketentuan KUHP tersebut. Penggunaan istilah yang sama oleh dua undang-undnag yang berbeda bukanlah sebuah kesalahan. Selama keduanya memiliki konteks yang berbeda dan perbedaan demikian dapat dengan mudah diketahui melalui penafsiran kontekstual.Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa “dan antargolongan dalam UU ITE tidak beralasan menurut hukum.

Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,“ ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan MK yang didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Sumsel : Teknis cukup Sekretariat, Kebijakan ada di Kami

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com –Saat ini memang penanganan PILKADA di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) masih di lakukan oleh KPU Sumsel, hal ini dilakukan karena belum terbentuknya KPUD Muratara, ungkap Komisioner KPU Sumsel dari Divisi Teknis, Alexander Abdullah, Rabu (26/08/2015). Mengenai batas waktu tugas rangkap KPU Sumsel tersebut, Alex mengatakan belum mengetahui. “Pembentukan KPUD […]

  • Setiap Musim Tanam Pupuk di Mura Langka

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com — Setiap musim tanam tiba pupuk diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) selalu mengalami kelangkaan. Kekurangan pupuk bersubsidi tersebut dikeluhkan petani diwilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan. Usut punya usut kelangkaan terjadi lantaran produsen pupuk PT Pusri menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang belum turun untuk menyalurkan pupuk tersebut. Seorang petani Dedi, mengakui hampir setiap […]

  • Bawaslu Terima Gugatan Parpol Tidak Lolos Verfikasi

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, parpol yang tidak lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2019 bisa mengajukan upaya hukum hingga ke PTUN. Pada Senin (19/2) Bawaslu telah resmi menerima gugatan hasil verifikasi parpol yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). “Jika nanti gugatan parpol tidak diterima atau ditolak oleh Bawaslu, maka kan […]

  • Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agaman Lukman Hakim Saifuddin mengecam aksi penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand. Dia mengatakan aksi terorisme itu bertentangan dengan nilai-nilai agama. “Itu tindakan tidak berperikemanusiaan dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2019). Lukman mengatakan aksi terorisme tidak dibenarkan dalam ajaran agama apa pun. Jadi, […]

  • Menaker : PP Jaminan Hari Tua Segera diRevisi

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus dikerjakan. Target revisi PP ini akan sesegera mungkin diselesaikan. Proses revisi terus dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan instansi terkait. “Kita dorong agar selesai sesegera […]

  • Bakar Lahan, Dipenjara 15 Tahun Denda 5 Miliar

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), telah terjadi di sejumlah daerah tak terkecuali Kabupaten Musi Rawas (Mura). Guna mencegah itu, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) serukan himbauan tegas seluruh warga di wilayah hukum Mura dan Muratara agar waspada terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat saat ini puncaknya musim kemarau. Kapolres Mura […]

expand_less