Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Opini & Humaniora » 72 Tahun Kita Merdeka Masih Berjuang Melawan Musuh

72 Tahun Kita Merdeka Masih Berjuang Melawan Musuh

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
  • visibility 39

JAKARTA – “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Begitu salah satu pesan Presiden I Republik Indonesia Soekarno kepada penerus bangsa, yang masih relevan hingga saat ini.

Soekarno-Hatta, dwitunggal dan proklamator, atas nama bangsa Indonesia, telah memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Ya, kini telah 72 tahun bangsa Indonesia merdeka dari penjajah Belanda dan Jepang, namun masih berjuang melawan musuh di negeri sendiri.

Maraknya korupsi, terorisme dan radikalisme, serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba, merupakan contoh musuh utama negeri ini.

Sejak pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi saat ini, beragam kasus korupsi terjadi, tidak hanya di jajaran eksekutif dan legislatif, tetapi juga di lembaga yudikatif.

Tidak kurang-kurang, oknum menteri, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Konstitusi, kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota beserta jajaran pimpinan daerah, dan  penegak hukum, serta pimpinan badan usaha milik negara, dan swasta, pernah dan sedang menjalani proses hukum karena terlibat korupsi.

Korupsi berjalan sistemik dan selalu ada celah melakukannya dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tak membuat jera dari praktik korupsi.

Pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas agenda reformasi sejak 1998 belum menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk tidak melakukan korupsi.

Berbagai kasus korupsi silih berganti terjadi, dari angka puluhan juta hingga triliunan rupiah, dengan jumlah pelaku atau yang terlibat kian bertambah banyak.

Dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang berlangsung di Jakarta pada 1 Desember 2016, Presiden Jokowi menyatakan telah melakukan berbagai terobosan mencegah korupsi, yakni menginstruksikan kementerian dan lembaga mereformasi sektor pelayanan publik, memerintahkan DitjenPajak membenahi perpajakan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan pangan dan sumber daya alam.

Selain itu meningkatkan transparansi penyaluran dana hibah, bantuan sosial serta pengadaan barang dan jasa,
memanfaatkan teknologi informasi dalam pengadaan barang dan jasa serta penganggaran, termasuk membentuk tim saber pungli di pusat dan daerah.  

Namun perjuangan memberantas musuh negara berupa praktik korupsi ini masih harus terus dilakukan bersama-sama.

“Karena semua tahu, korupsi yang sedang dilawan saat ini merupakan musuh luar biasa, yang selalu mencari celah
di setiap kesempatan. Sekali KPK lengah, korupsi dengan segera akan menyerang. Apalagi jika mengendur, sang musuh berpotensi membuat negeri ini hancur.

Dan itu, tak boleh terjadi¿,” demikian KPK menulis dalam laporan tahunan kinerjanya untuk 2016.

Ancaman nyata

Terorisme dan radikalisme bukan hanya menjadi ancaman nyata bagi keutuhan Negara Kesatuan RI tetapi juga telah menjadi ancaman seluruh negeri di dunia ini.

Sejak Republik ini berdiri, Indonesia berkali-kali dirongrong oleh kelompok bersenjata melalui pemberontakan hingga menebar ketakutan publik melalui  teror dan peledakan bom, serta penyebaran radikalisme yang tak sejalan dengan Pancasila.

Dalam usia ke-72 tahun, masih diperlukan peneguhan nilai-nilai Pancasila dalam hati sanubari setiap warga negara Indonesia yang amat beragam ini.

Para pendiri negeri ini sejak awal telah menyadari bangsa ini tidak bisa disatukan oleh agama atau suku tertentu melainkan disatukan dalam keberagaman.

“Bhinneka Tunggal Ika” pada lambang negara Garuda Pancasila merupakan harga mati dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah konstitusi UU 1945.

Sementara penyalahgunaan dan peredaran narkoba membuat Indonesia menjadi pasar barang haram yang telah membunuh banyak orang itu.

Keberhasilan aparat  menggagalkan penyelundupan satu ton sabu (crystal methamphetamine) dari China,  mencegah masuknya 2,2 kilogram sabu dan  1,2 juta pil ekstasi dari Belanda baru-baru ini membuktikan peredaran narkoba telah menjadi pasar.

   
Ironisnya, sebagaimana pernah disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan saat masih menjabat Menkopolhukam bahwa 75 persen peredaran narkoba dikendalikan dari penjara.

 Dengan jumlah pengguna narkoba yang diperkirakan mencapai tujuh juta orang dan nilai perdagangannya mencapai Rp66 triliun itu, banyak narapidana narkoba tak jera walaupun menghadapi hukuman mati.

Tantangan melawan gembong dan sindikat narkoba yang menjadi musuh negara ini, dan semakin beragamnya jenis narkoba, harus dihadapi bersama.

Pemerintah memang telah menabuh genderang perang. Tiada ampun, tembak ditempat bagi siapa saja yang melawan, termasuk menghukum mati bagi para pelakunya.
    
Presiden Jokowi menegaskan kejahatan lintas batas seperti terorisme dan penyelundupan narkoba menjadi tantangan.

Perjuangan melawan musuh negara belum usai, mari bekerja sama memerangi korupsi, terorisme, dan peredaran narkoba.

Dirgahayu Republik Indonesia.

Pewarta: Budi Setiawanto–Antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan Kasus Bank Century Merupakan Anugerah untuk Indonesia

    • calendar_month Ming, 15 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka lain atas asus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Perintah tersebut merupakan salah satu putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4/2018). Dengan putusan tersebut, KPK […]

  • Komunikasi Digital Cermin Budaya Bangsa

    • calendar_month Sen, 7 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komunikasi Digital mestinya tetap mempertahankan budaya (Culture) sebagai nilai luhur bangsa kita dengan mencerminkan nilai Pancasila maupun Bhinneka Tunggal Ika. Demikian disampaikan Kepala Diskominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, M Rozak saat menjadi Pembicara pada Website Seminar (Webinar) Gerakan Literasi Digital 2021 dengan Tema : ‘Menggelobal di Era Digital’, Senin (07/06/2021). […]

  • Pembukaan MTQ ke-53 Musi Rawas, Wabup Suprayitno Sebut Momen Mempelajari dan Menghayati Al-Quran

    Pembukaan MTQ ke-53 Musi Rawas, Wabup Suprayitno Sebut Momen Mempelajari dan Menghayati Al-Quran

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.267
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno secara resmi membuka kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-53 Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 di Gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas pada Rabu, 22 Oktober 2025. Acara yang dibuka oleh Wabup ditandai dengan pemukulan bedug tersebut berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 22 sampai 25 Oktober […]

  • Pemkot Lubuklinggau Usulkan CSR Untuk 1000 PLTS

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat, telah mengusulkan usulan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk penerangan jalan umum Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Juli 2018 lalu. Usulan CSR tersebut, telah diajukankan oleh Pj Walikota Lubuklinggau H Riki Junaidi saat itu. Hal ini disampaikan Kabid Prasarana Sarana […]

  • Pemkab Mura Persiapkan Gedung Media Centre

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Media centre merupakan pusat informasi, dimana pentingnya bagi awak media untuk mengumpulkan data-data diseputaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Musi Rawas (Mura), sebagai bahan tulisan yang akan dimuat dalam bentuk berita dan siap untuk dipublikasikan. Kadis Kominfo dan Statistik Mura, Bambang Hermanto, saat dikonfirmasi diruangan Kerjanya, Senin (8/1) mengatakan, dinasnya saat ini telah […]

  • Kepala Daerah Persoalkan Pembatasan Kewenangan

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    SEJUMLAH yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta walikota, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APKASI yang diwakili kuasa hukumnya Andi Syafrani, mempersoalkan ketentuan dalam UU Pemda yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan cara memperluas campur tangan pemerintah pusat […]

expand_less