Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Guru Honorer Gugat UU ASN

Guru Honorer Gugat UU ASN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
  • visibility 79

ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Para pemohon Perkara Nomor 1/PUU-XVII/2019, yakni Ahmad Zahri, Sunarto, Samsi Miftahudin, Musbikhin, Jumari Saputro dan Aris Maryono. Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan telah dirugikan dengan berlakunya UU ASN yang mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran persyaratan  batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1.

“Pemohon yang telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer seakan disisihkan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer, karena tidak dapat berpartisipasi dalam pembukaan lowongan CPNS pada tahun 2018,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Pemohon, lanjut Asrun, telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer, namun merasa disia-siakan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer. Pemohon merasa tidak mendapat keadilan di tengah suka cita pembukaan lowongan CPNS pada 2018.

“Ironisnya, dengan terbitnya UU 5/2014 kian mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran, mensyaratkan batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1,” tegasnya.

Alasan mendasar Pemohon tetap bertahan, ujar Asrun, adalah impian dan keyakinan bahwa suatu saat akan lahir suatu aturan atau kebijakan dari pemerintah yang mengakomodir para Pemohon untuk diangkat menjadi seorang ASN.

Kedudukan Hukum Belum Jelas

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta Pemohon tidak mencampurkan penjelasan legal standing atau kedudukan hukum dengan alasan pertentangan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Masalah kedudukan hukum, kata dia, bicara tentang hak konstitusional yang terlanggar dengan adanya pasal tersebut. “Ini belum tampak kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Justru yang terlihat adalah uraian hak-hak yang diberikan oleh UU,” jelasnya.

Sementara terkait bagian pertentangan dengan UUD 1945, Palguna menyebut MK tidak bisa berbicara terlalu banyak, sebab akan dianggap MK yang membuat permohonan ini. Namun secara garis besar Pemohon mesti menjelaskan mengapa pasal yang diuji dianggap bertentangan dengan Konstitusi.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melihat belum tampak kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon. Dirinya menyebut MK tidak menangani kasus konkret sehingga Pemohon mesti menjelaskan letak inkonstitusionalitas pasal yang diujikan. Enny juga mengkritisi jika pasal yang diujikan nantinya dikabulkan oleh MK, maka akan menihilkan pasal-pasal lain dalam UU ASN. “Jadi, Pasal 94 yang diuji adalah induk dari UU ini yang mengatur adanya PNS dan PPPK. Jika ini dihapuskan, maka pasal lain yang berbicara terkait PPPK akan dipertanyakan juga statusnya,” tegasnya.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengkritisi masalah format permohonan karena harusnya mencantumkan secara jelas pasal yang hendak diuji sebab jika tidak nanti akan dianggap seluruh isi UU yang akan diuji ke MK. Selain itu, dirinya juga meminta Pemohon memperkuat sisi kedudukan hukum sebab norma yang diuji mesti dikonstruksi dengan posisi kedudukan hukum Pemohon. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Musi Rawas Dukung Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

    • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Pemkab Musi Rawas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, menyelenggarakan acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah desa bagi Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan desa se Kabupaten Mura tahun 2018, di Balai Kecamatan Purwodadi, Senin (05/11). Dalam kegiatan tersebut, diikuti sebanyak 372 peserta dari kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, yang dipusatkan […]

  • Bidan Garda Terdepan Jaga Kesehatan Ibu dan Anak

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bidan merupakan garda terdepan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan juga merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak. Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Musi Rawas, Hj Suwarti pada acara Peringatan HUT IBI ke-68 di Hotel Smart, Sabtu (20/07). Perayaan HUT IBI bersamaan dengan kegiatan Seminar Kesehatan Ikatan […]

  • Warga Sekitar PT PHML Pertanyakan Kompensasi Dugaan Pencemaran Sungai Kungku

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Puluhan masyarakat yang tinggal di sekitar PT PHML mendatangi pabrik Perusahaan tersebut untuk mempertanyakan kompensasi atas dugaan pencemaran limbah di Sungai Kungku, Jumat (06/11/2015). Koordinator masyarakat tersebut, Deni menyampaikan kepada Jurnalindependen.com bahwa mereka mendatngi PT PHML mempertanyakan janji pihak perusahaan untuk membuatkan sumur bor beserta tanki air dan pipa. Kompensasi ini menurut […]

  • Pemkab Mura Promosikan Produk Daerah di JSC

    • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Moment Asean Games tahun 2018 di Palembang Provinsi Sumatera Selatan, memberi kesempatan masing-masing daerah untuk promosi produk unggulan dan ciri khas daerah. Tak terkecuali Kabupaten Musi Rawas turut serta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) membuka pameran berupa stand di area Dekranasda Jakabaring, selama 10 hari, (16 – 25/08). […]

  • Pentingnya Pendidikan Politik Untuk Kemajuan Bangsa

    • calendar_month Ming, 6 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    KENDARI – DPR RI sebagai lembaga legislatif di Indonesia, harus mampu memberikan pembelajaran politik kepada generasi penerus bangsa yang akan datang. Melalui Sekolah Parlemen Kampus yang diadakan oleh DPR, diharapkan memberikan pendidikan politik kepada generasi muda dan menjadi tema yang baik, karena Indonesia akan segera menghadapi Pilkada, Pileg dan Pilpres. “Parlemen itu harus memberikan pembelajaran […]

  • Sarimuda dan Harnojoyo Bersaing Ketat di Pilkada Palembang

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Berdasarkan hasil survei IPOL Indonesia pasangan calon petahana Harnojoyo-Fitrianti akan bersaing ketat pasangan calon Sarimuda-Abdul Rozak pada pilkada Palembang 2018. CEO IPOL Indonesia, Petrus Hariyanto di Palembang, Kamis mengatakan, berdasarkan survei, akan menghadirkan pertarungan dua kekuatan lama yang pernah bersaing pada pilkada 2013. Polarisasi dua kubu kekuatan lama dengan basis massa yang sudah […]

expand_less