Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Guru Honorer Gugat UU ASN

Guru Honorer Gugat UU ASN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
  • visibility 133

ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Para pemohon Perkara Nomor 1/PUU-XVII/2019, yakni Ahmad Zahri, Sunarto, Samsi Miftahudin, Musbikhin, Jumari Saputro dan Aris Maryono. Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan telah dirugikan dengan berlakunya UU ASN yang mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran persyaratan  batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1.

“Pemohon yang telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer seakan disisihkan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer, karena tidak dapat berpartisipasi dalam pembukaan lowongan CPNS pada tahun 2018,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Pemohon, lanjut Asrun, telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer, namun merasa disia-siakan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer. Pemohon merasa tidak mendapat keadilan di tengah suka cita pembukaan lowongan CPNS pada 2018.

“Ironisnya, dengan terbitnya UU 5/2014 kian mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran, mensyaratkan batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1,” tegasnya.

Alasan mendasar Pemohon tetap bertahan, ujar Asrun, adalah impian dan keyakinan bahwa suatu saat akan lahir suatu aturan atau kebijakan dari pemerintah yang mengakomodir para Pemohon untuk diangkat menjadi seorang ASN.

Kedudukan Hukum Belum Jelas

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta Pemohon tidak mencampurkan penjelasan legal standing atau kedudukan hukum dengan alasan pertentangan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Masalah kedudukan hukum, kata dia, bicara tentang hak konstitusional yang terlanggar dengan adanya pasal tersebut. “Ini belum tampak kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Justru yang terlihat adalah uraian hak-hak yang diberikan oleh UU,” jelasnya.

Sementara terkait bagian pertentangan dengan UUD 1945, Palguna menyebut MK tidak bisa berbicara terlalu banyak, sebab akan dianggap MK yang membuat permohonan ini. Namun secara garis besar Pemohon mesti menjelaskan mengapa pasal yang diuji dianggap bertentangan dengan Konstitusi.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melihat belum tampak kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon. Dirinya menyebut MK tidak menangani kasus konkret sehingga Pemohon mesti menjelaskan letak inkonstitusionalitas pasal yang diujikan. Enny juga mengkritisi jika pasal yang diujikan nantinya dikabulkan oleh MK, maka akan menihilkan pasal-pasal lain dalam UU ASN. “Jadi, Pasal 94 yang diuji adalah induk dari UU ini yang mengatur adanya PNS dan PPPK. Jika ini dihapuskan, maka pasal lain yang berbicara terkait PPPK akan dipertanyakan juga statusnya,” tegasnya.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengkritisi masalah format permohonan karena harusnya mencantumkan secara jelas pasal yang hendak diuji sebab jika tidak nanti akan dianggap seluruh isi UU yang akan diuji ke MK. Selain itu, dirinya juga meminta Pemohon memperkuat sisi kedudukan hukum sebab norma yang diuji mesti dikonstruksi dengan posisi kedudukan hukum Pemohon. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Naik’, Rabu 22 September 2021

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (22/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Naik”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- naik Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp912.000,- juga naik Rp2.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan […]

  • Dua Pekan, Polres Lubuklinggau Tangkap 11 TSK & Sita 392 Gram Sabu

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Selama kurun waktu dua pekan, digelar giat operasi (Ops) Antik 2019, Satuan reserse narkoba (Sat-Narkoba) Polres Lubuklinggau, berhasil menekan maraknya peredaran Narkoba terjadi di kota Lubuklinggau. Sedikitnya petugas mengamankan 11 orang tersangka pengedar dan Bandar sabu-sabu, bersama disita 392 gram sabu-sabu, sebutir pil ekstasy sebagai barang bukti (Bb) hasil tangkapan. Kepastian itu […]

  • Alex Noerdin Gusar, Proses Tender Enam PLTU Mangkrak

    • calendar_month Ming, 8 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    PALEMBANG — Rencana pembangunan enam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumatera Selatan (Sumsel) sampai saat ini masih mangkrak. Pada peresmian groundbreaking PLTU Banko Tengah di Kabupaten Muara Enim akhir pekan lalu Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyampaikan kegusarannya ihwal tak kunjung selesai proses tender pembangunan PLTU di daerah itu. Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyoroti kinerja […]

  • Pesan Wabup di Perkemahan PPMA, Jauhi Narkoba

    • calendar_month Sen, 16 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Suwarti meresmikan Perkemahan Pondok Pesantren Mutiara Al-Qur’an (PPMA) Kecamatan Selangit, Senin (16/12). Sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kakwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Mura, Suwarti mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Perkemahan PPMA yang baru pertama kali dilaksanakan, dia sekaligus berpesan agar seluruh anggota pramuka yang ada di Kabupaten Mura […]

  • Kejahatan Narkoba Lebih Berbahaya Dibanding Terorisme

    • calendar_month Ming, 24 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    KETUA Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Nurhayati Ali Assegaf menyatakan bahwa perang melawan narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan perang melawan terorisme. Hal itu ditegaskannya saat pertemuan pertama AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) yang berlangsung pada 18-21 Juni 2018 di Singapura. “Kejahatan narkoba lebih berbahaya dari kejahatan teroris. Hal ini disebabkan […]

  • Bangkitkan Ekonomi, Bupati H2G Berikan Bansos Kepada UMKM

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan (H2G) didampingi Ketua TP PKK Mura Hj Noviar Marlina Gunawan pimpin forum Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mendorong Peningkatan Daya Beli Produk UMKM di Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal Melalui Inovasi, Diversifikasi dan Pengembangan Industri Lokal. Senin (21/09) di Auditorium Pemkab Mura. […]

expand_less