Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mother’s Day dalam peringatan hari Ibu Tidak sebatas Seremonial

Mother’s Day dalam peringatan hari Ibu Tidak sebatas Seremonial

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • visibility 1.850

Mother’s Day seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya perayaan simbolik dengan bunga dan ucapan manis.

Ibu adalah sosok yang sering hadir dalam diam—mengorbankan waktu, tenaga, bahkan mimpi—demi memastikan anak-anaknya tumbuh dengan kasih sayang dan nilai-nilai kehidupan.

Cara menghargai ibu tidak berhenti pada satu hari dalam setahun. Penghargaan sejati tercermin dari sikap sehari-hari: mendengar nasihatnya dengan hormat, membantu meringankan bebannya, menjaga tutur kata, serta berusaha menjadi pribadi yang baik—karena keberhasilan anak adalah kebahagiaan terbesar seorang ibu.

Di tengah kehidupan modern yang serba cepat, harapan kita adalah agar masyarakat kembali menempatkan peran ibu pada posisi yang mulia. Negara, keluarga, dan lingkungan sosial perlu memastikan ibu dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk berkembang tanpa kehilangan martabatnya.

Mother’s Day adalah pengingat bahwa menghormati ibu berarti menghargai kehidupan itu sendiri. Bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata—setiap hari.

Mother’s Day sebagai Instrumen Etika Sosial dalam Menghargai Peran Ibu

Mother’s Day bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan instrumen etika sosial yang merefleksikan pengakuan masyarakat terhadap peran fundamental ibu dalam pembentukan individu dan peradaban.

Dalam perspektif sosiologis dan filosofis, ibu memegang posisi strategis sebagai agen utama sosialisasi nilai, moral, dan karakter sejak fase paling awal kehidupan manusia.
Secara psikologis, peran ibu berkontribusi signifikan terhadap perkembangan emosional, kognitif, dan sosial anak.

Kualitas pengasuhan ibu terbukti berpengaruh langsung terhadap pembentukan kepribadian, ketahanan mental, serta orientasi nilai anak di kemudian hari.

Oleh karena itu, penghargaan terhadap ibu tidak dapat direduksi menjadi ekspresi simbolik tahunan, tetapi harus diwujudkan dalam relasi sosial yang berkelanjutan dan bermartabat.

Dalam konteks sosial dan kebijakan publik, penghormatan terhadap ibu menuntut tanggung jawab kolektif.

Negara dan masyarakat memiliki kewajiban moral dan struktural untuk menciptakan sistem yang melindungi hak-hak ibu, termasuk akses terhadap kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, serta kesempatan ekonomi yang adil.

Tanpa dukungan institusional, beban peran ibu berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan struktural yang tersembunyi.

Dengan demikian, Mother’s Day seharusnya dimaknai sebagai ruang reflektif untuk mengevaluasi sejauh mana praktik sosial, budaya, dan kebijakan publik telah berpihak pada penghormatan terhadap ibu.

Menghargai ibu berarti meneguhkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan generas sebuah tanggung jawab etis yang melekat pada setiap individu dan institusi, tidak terbatas oleh waktu maupun perayaan.

Kedudukan Hukum Seorang Ibu

Seorang ibu memiliki kedudukan hukum yang fundamental dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Perannya tidak hanya dipahami dalam konteks biologis dan sosial, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh negara.

Dalam perspektif hukum, ibu merupakan aktor utama dalam institusi keluarga yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan anak, keberlanjutan generasi, serta pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam hukum Indonesia, kedudukan seorang ibu secara normatif tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga undang-undang sektoral.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Menegaskan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, yang secara implisit menempatkan ibu sebagai figur sentral dalam pemenuhan hak tersebut.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap ibu merupakan bagian integral dari upaya negara dalam menjamin hak anak dan ketahanan keluarga.

Lebih lanjut, hukum keluarga memposisikan ibu sebagai pihak yang memiliki hak pengasuhan, perlindungan, dan pendidikan anak, sekaligus memikul kewajiban hukum untuk menjamin kesejahteraan dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

Kedudukan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan orang tua—khususnya ibu—sebagai pihak utama dalam pemenuhan hak anak.

Namun demikian, dalam praktiknya, ibu sering kali menghadapi tantangan struktural berupa ketimpangan peran, beban ganda, serta kerentanan hukum dan sosial.

Oleh karena itu, kajian hukum mengenai seorang ibu menjadi penting untuk menilai sejauh mana kerangka hukum yang ada telah memberikan perlindungan yang adil, proporsional, dan bermartabat, serta untuk merumuskan penguatan kebijakan yang berorientasi pada keadilan gender dan perlindungan keluarga.

Perlindungan Hukum bagi Anak

1. Konsep dan Pengertian Perlindungan Anak

Perlindungan hukum bagi anak merupakan segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah.

Anak dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi sejak lahir, bahkan sejak dalam kandungan, sehingga negara, orang tua, dan masyarakat memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan.

Konsep perlindungan anak berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), yang menjadi norma universal dalam hukum internasional dan hukum nasional.

2. Landasan Yuridis Perlindungan Anak di Indonesia

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan ini menempatkan perlindungan anak sebagai kewajiban konstitusional negara.

b. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang ini menjadi dasar utama perlindungan hukum bagi anak di Indonesia, yang mengatur hak anak, kewajiban orang tua, masyarakat, dan negara, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak anak.

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Menegaskan tanggung jawab orang tua, termasuk ibu dan ayah, dalam memelihara dan mendidik anak demi kepentingan anak.

d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Mengatur perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi.

3. Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak

Perlindungan hukum bagi anak berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:
Non-diskriminasi

Kepentingan terbaik bagi anak. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang
Penghargaan terhadap pendapat anak
Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

4. Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak

Perlindungan hukum bagi anak meliputi:
Perlindungan preventif, melalui pendidikan, pengasuhan yang layak, dan kebijakan sosial.

Perlindungan represif, melalui penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan terhadap anak.

Perlindungan khusus, bagi anak dalam kondisi rentan, seperti anak korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, anak pekerja, dan anak korban perdagangan orang.

5. Peran Ibu dalam Perlindungan Hukum Anak

Ibu memiliki peran strategis dalam pelaksanaan perlindungan anak, baik secara hukum maupun sosial.

Sebagai orang tua, ibu berkewajiban memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak, sekaligus berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara agar dapat menjalankan peran tersebut secara optimal dan bermartabat.

Penulis : Kemas Mahmud Salim, SH. Ketua  SMSI Musi Rawas Utara. Alumni  HTN STAI BS Lubuklinggau.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp518,-/kg – Senin 30 Agustus 2021

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 30 AGUSTUS 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.092,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.064,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.055,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 10.046,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 8.037,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 518,-/kg dari harga Jum’at […]

  • Sesama Otak Manusia Bisa Berkomunikasi Langsung

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Penelitian menyatakan komunikasi antar-otak manusia itu mungkin. Sesama otak manusia bisa berkomunikasi secara langsung tanpa harus berbicara sama sekali. Jenis komunikasi ini lebih tepat guna daripada berbicara atau menggunakan bahasa. Dengan bantuan komputer, para peneliti dari University of Washington menunjukkan bahwa satu pemikiran manusia bisa dikirimkan melalui komputer dalam jarak hampir satu kilometer. Satu orang dipasang […]

  • Bupati Mura Survey Track Untuk Silampari Cycling 2022

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan Survey Track untuk kegiatan Silampari Cycling 2022, Minggu 7 Agustus 2022 nanti. “Hari ini kita mengecek rute sepeda bersama Tim Oficial dari Jakarta, untuk melihat kesiapan Silampari Cycling 2022, yang akan dilaksanakan pada hari Minggu pagi pada jam 07:00 wib. Ada sekitar tujuh belas […]

  • “NARKOBA Musuh Kita Bersama”

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Oleh : Hendra Amoer Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Keseriusan tersebut tercermin dari semangat untuk memberantas Narkoba dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2011-2015 (Jaktranas P4GN). Inpres tersebut mengamanahkan kepada pemangku kepentingan yang […]

  • Seleksi Penerimaan Anggota KPU Lubuklinggau Tidak Transfaran?

    • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Seleksi Penerimaan Anggota KPU Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga kurang transparan dalam dalam pengelolaan administrasi. Ketua PPK Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Evrie Antonius meminta kepada Timsel KPU Kota/Kab untuk tranparansi dalam penilaian skor administrasi. “Saya menduga dalam seleksi administrasi tidak ada transparansi, baik dari kriteria seperti apa untuk bisa lulus ke […]

  • Unmura Dapat Menjadi Simbol Pemersatu Tiga Daerah

    • calendar_month Sen, 29 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Keberadaan Universitas Musi Rawas (Unmura) harus mampu mendongkrak untuk meningkatkan SDM di wilayah tersebut. Post Views: 393

expand_less