Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mother’s Day dalam peringatan hari Ibu Tidak sebatas Seremonial

Mother’s Day dalam peringatan hari Ibu Tidak sebatas Seremonial

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • visibility 1.812

Mother’s Day seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya perayaan simbolik dengan bunga dan ucapan manis.

Ibu adalah sosok yang sering hadir dalam diam—mengorbankan waktu, tenaga, bahkan mimpi—demi memastikan anak-anaknya tumbuh dengan kasih sayang dan nilai-nilai kehidupan.

Cara menghargai ibu tidak berhenti pada satu hari dalam setahun. Penghargaan sejati tercermin dari sikap sehari-hari: mendengar nasihatnya dengan hormat, membantu meringankan bebannya, menjaga tutur kata, serta berusaha menjadi pribadi yang baik—karena keberhasilan anak adalah kebahagiaan terbesar seorang ibu.

Di tengah kehidupan modern yang serba cepat, harapan kita adalah agar masyarakat kembali menempatkan peran ibu pada posisi yang mulia. Negara, keluarga, dan lingkungan sosial perlu memastikan ibu dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk berkembang tanpa kehilangan martabatnya.

Mother’s Day adalah pengingat bahwa menghormati ibu berarti menghargai kehidupan itu sendiri. Bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata—setiap hari.

Mother’s Day sebagai Instrumen Etika Sosial dalam Menghargai Peran Ibu

Mother’s Day bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan instrumen etika sosial yang merefleksikan pengakuan masyarakat terhadap peran fundamental ibu dalam pembentukan individu dan peradaban.

Dalam perspektif sosiologis dan filosofis, ibu memegang posisi strategis sebagai agen utama sosialisasi nilai, moral, dan karakter sejak fase paling awal kehidupan manusia.
Secara psikologis, peran ibu berkontribusi signifikan terhadap perkembangan emosional, kognitif, dan sosial anak.

Kualitas pengasuhan ibu terbukti berpengaruh langsung terhadap pembentukan kepribadian, ketahanan mental, serta orientasi nilai anak di kemudian hari.

Oleh karena itu, penghargaan terhadap ibu tidak dapat direduksi menjadi ekspresi simbolik tahunan, tetapi harus diwujudkan dalam relasi sosial yang berkelanjutan dan bermartabat.

Dalam konteks sosial dan kebijakan publik, penghormatan terhadap ibu menuntut tanggung jawab kolektif.

Negara dan masyarakat memiliki kewajiban moral dan struktural untuk menciptakan sistem yang melindungi hak-hak ibu, termasuk akses terhadap kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, serta kesempatan ekonomi yang adil.

Tanpa dukungan institusional, beban peran ibu berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan struktural yang tersembunyi.

Dengan demikian, Mother’s Day seharusnya dimaknai sebagai ruang reflektif untuk mengevaluasi sejauh mana praktik sosial, budaya, dan kebijakan publik telah berpihak pada penghormatan terhadap ibu.

Menghargai ibu berarti meneguhkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan generas sebuah tanggung jawab etis yang melekat pada setiap individu dan institusi, tidak terbatas oleh waktu maupun perayaan.

Kedudukan Hukum Seorang Ibu

Seorang ibu memiliki kedudukan hukum yang fundamental dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Perannya tidak hanya dipahami dalam konteks biologis dan sosial, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh negara.

Dalam perspektif hukum, ibu merupakan aktor utama dalam institusi keluarga yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan anak, keberlanjutan generasi, serta pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam hukum Indonesia, kedudukan seorang ibu secara normatif tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga undang-undang sektoral.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Menegaskan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, yang secara implisit menempatkan ibu sebagai figur sentral dalam pemenuhan hak tersebut.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap ibu merupakan bagian integral dari upaya negara dalam menjamin hak anak dan ketahanan keluarga.

Lebih lanjut, hukum keluarga memposisikan ibu sebagai pihak yang memiliki hak pengasuhan, perlindungan, dan pendidikan anak, sekaligus memikul kewajiban hukum untuk menjamin kesejahteraan dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

Kedudukan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan orang tua—khususnya ibu—sebagai pihak utama dalam pemenuhan hak anak.

Namun demikian, dalam praktiknya, ibu sering kali menghadapi tantangan struktural berupa ketimpangan peran, beban ganda, serta kerentanan hukum dan sosial.

Oleh karena itu, kajian hukum mengenai seorang ibu menjadi penting untuk menilai sejauh mana kerangka hukum yang ada telah memberikan perlindungan yang adil, proporsional, dan bermartabat, serta untuk merumuskan penguatan kebijakan yang berorientasi pada keadilan gender dan perlindungan keluarga.

Perlindungan Hukum bagi Anak

1. Konsep dan Pengertian Perlindungan Anak

Perlindungan hukum bagi anak merupakan segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah.

Anak dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi sejak lahir, bahkan sejak dalam kandungan, sehingga negara, orang tua, dan masyarakat memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan.

Konsep perlindungan anak berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), yang menjadi norma universal dalam hukum internasional dan hukum nasional.

2. Landasan Yuridis Perlindungan Anak di Indonesia

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan ini menempatkan perlindungan anak sebagai kewajiban konstitusional negara.

b. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang ini menjadi dasar utama perlindungan hukum bagi anak di Indonesia, yang mengatur hak anak, kewajiban orang tua, masyarakat, dan negara, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak anak.

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Menegaskan tanggung jawab orang tua, termasuk ibu dan ayah, dalam memelihara dan mendidik anak demi kepentingan anak.

d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Mengatur perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi.

3. Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak

Perlindungan hukum bagi anak berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:
Non-diskriminasi

Kepentingan terbaik bagi anak. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang
Penghargaan terhadap pendapat anak
Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

4. Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak

Perlindungan hukum bagi anak meliputi:
Perlindungan preventif, melalui pendidikan, pengasuhan yang layak, dan kebijakan sosial.

Perlindungan represif, melalui penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan terhadap anak.

Perlindungan khusus, bagi anak dalam kondisi rentan, seperti anak korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, anak pekerja, dan anak korban perdagangan orang.

5. Peran Ibu dalam Perlindungan Hukum Anak

Ibu memiliki peran strategis dalam pelaksanaan perlindungan anak, baik secara hukum maupun sosial.

Sebagai orang tua, ibu berkewajiban memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak, sekaligus berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara agar dapat menjalankan peran tersebut secara optimal dan bermartabat.

Penulis : Kemas Mahmud Salim, SH. Ketua  SMSI Musi Rawas Utara. Alumni  HTN STAI BS Lubuklinggau.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kades Pedang Adakan Rakor

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    * Kades Bentuk Tim 6 untuk Pengakhiran Data PNPM MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menumbukan rasa tanggung jawab perangkat desa, Pjs Kepala Desa Pedang, Subandi adakan rapat koordinasi (rakor) untuk selalu mengaktifkan pelayanan di Kantor Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas – Sumsel. Kepada Jurnalindependen.com pagi tadi, Jum’at (11/09/2015) mengatakan rapat […]

  • Menunggu Wacana Media Center Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 26 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Keberadaan Media Center di Kabupaten Musi Rawas sangat dibutuhkan baik oleh awak media maupun elemen masyarakat lainnya. Namun hingga kini Media Center itu belum ada secara nyata. Ketua PWI Musi Rawas, Novi Yansyah mengatakan semestinya Media Center tersebut sudah ada. Karena Media Center sebagai pusat informasi Pemkab Musi Rawas sangat dibutuhkan publik. […]

  • Bupati Musi Rawas Komitmen Dengan Kementerian Kominfo Kembangkan Program Smart City

    Bupati Musi Rawas Komitmen Dengan Kementerian Kominfo Kembangkan Program Smart City

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan penandatanganan komitmen bersama menuju Smart City Kabupaten Musi Rawas di Ballroom Hotel Smart Lubuklinggau. Senin (12/09/2022). Penandatangan komitmen meliputi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas kepada Bupati Musi Rawas untuk kerjasama dengan Kementerian Kominfo Republik Indonesia mengembangkan Program […]

  • Keluarga Korban Penembakan Polisi Ajukan Dua Permintaan

    • calendar_month Kam, 27 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    REJANG LEBONG – Pihak keluarga Kaswan (62) warga Desa Blitar, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang menjadi korban penembakan oleh oknum polisi di Kota Lubuklinggau, Sumsel, mengajukan dua permintaan. Menurut keterangan anggota tim kuasa hukum korban Abdusy Syakir  di Rejang Lebong, Kamis sore, meminta agar pelaku dan semua yang terlibat dalam kasus penembakan mobil berisikan […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Jangan Membatalkan Do’a

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Millionaire Mindset 2 SETELAH mengikuti Millionaire Mindset Training di Australia itu, saya juga melanglang buana ke kota Gowa di India, Hongkong, Kota Kinabalu Malaysia dan Selandia baru dengan Sandy MacGregor dan School of Mine Sydney Australia. Semuanya saya bayar dengan modal terakhir, setelah menjual seluruh harta yang tersisa […]

  • Warga Kebur Desak Bupati Tuntaskan Masalah di Desa

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Aliansi Masyarakat Kebur mendesak Bupati Musi Rawas agar dapat menyelesaikan permasalahan di desa mereka. Puluhan warga Desa Kebur tersebut menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Musi Rawas, Senin (25/09) dengan mengajukan tuntutan diantaranya, meminta usut tuntas dugaan pelanggaran harga raskin di Desa Kebur. Kemudian meminta Bupati segera membangun Kantor Desa Kebur, segera […]

expand_less