Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Anggaran 20 persen Pendidikan Hanya Formalitas

Anggaran 20 persen Pendidikan Hanya Formalitas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Agu 2018
  • visibility 75

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai, anggaran pendidikan sebesar 20 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya formalitas. Jika ditelusuri, bahkan menurut Neraca Pendidikan Daerah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), banyak kota dan kabupaten yang mengalokasikan kurang dari 10 persen APBD untuk pendidikan.

Fikri mengatakan, sebetulnya pendidikan di Indonesia memiliki payung yang kuat dalam mendukung anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, demikian pula dengan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun ia menyayangkan, anggaran 20 persen tersebut tidak sepenuhnya berada pada kementerian yang mengurus pendidikan.

“Dari Rp440 triliun di APBN sekarang, hanya Rp40 triliun ke Kemendikbud, Rp40 triliun ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Rp63 triliun di Kementerian Agama (Kemenag). Artinya, 2/3 anggaran pendidikan banyak untuk K/L lain. Bahkan Rp200 triliun berupa transfer daerah,” jelas Fikri, Senin (20/8/2018).

Dengan kondisi tersebut, menurut politisi PKS itu, wajar bila dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), terdapat empat standar yang kategorinya sangat buruk menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Fikri mengemukakan, dua SNP yang paling menonjol adalah mengenai sarana prasarana dan pendidikan dan tenaga kependidikan. “Tidak ada satu pun daerah yang tidak mengeluhkan dua standar ini,” tandasnya.

Sarpras misalnya, dari 1,8 juta ruang kelas yang ada, 1,3 juta dinyatakan rusak dan hingga kini pemerintah hanya memperbaiki sedikit saja, hanya yang rusak berat sebesar 250 ribu. Itu pun tahun 2018 ini hanya dialokasikan 25 ribu saja, sisanya diserahkan ke daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fikri juga menguraikan mengenai persoalan guru yang mengalami kekurangan 900 ribu, saat ini belum ada skema pemenuhan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan alasan klasik, yakni anggaran belum tersedia. Sehingga permasalahan ini diserahkan kepada sekolah. Namun di sisi lain, guru-guru itu tidak boleh diangkat menjadi honorer, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

“Persoalan pendidikan ini karena bergantinya kebijakan secara berulang-ulang tiap terpilih pemerintahan yang baru. Begitu juga dengan kurikulum yang ganti setiap menteri baru ditunjuk. Hal ini karena kita belum memiliki grand design atau Rencana Induk Pendidikan yang jelas. Dengan rencana induk yang jelas, amanat konstitusi mengenai alokasi 20 persen anggaran bagi pendidikan tidak hanya formalitas belaka,” tandas Fikri. (hs/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Minta Bulog Jaga Stabilitas Harga Pangan

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menegaskan ketersediaan logistik menjadi salah satu senjata penting dalam menghadapi peperangan melawan pandemi virus Corona (Covid-19) saat ini. Terkait hal itu, Suhardi mendesak Pemerintah Pusat segera memperkuat peran Perum Bulog untuk menjadi stabilitator harga dan stok pangan nasional sebagai salah satu garda terdepan di dalam […]

  • Bupati Terima Sertifikat SK Varietas Padi Sawah Dayang Muratan 1 dan 4 dari BATAN

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menerima SK Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 90/HK.540/C/03/2021. Dan Nomor : 89/HK.540/C/03/2021. Tentang pelepasan calon varietas padi sawah DR-06 sebagai varietas unggul dengan nama DAYANG MURATAN 1 dan DAYANG MURATAN 4. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Prof Anhar Riza Antariksawan di […]

  • Bupati Musi Rawas Kukuhkan UPZ Baznas 2022

    Bupati Musi Rawas Kukuhkan UPZ Baznas 2022

    • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Musi Rawas serta membuka Bimbingan Teknis Pengurus UPZ Masjid dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (20/9/2022). Bupati Ratna Machmud, mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena telah terselenggaranya kegiatan Bimtek […]

  • Implementasi SAKIP Ukur Kinerja OPD

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MURATARA- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menyelenggarakan Kegiatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Senin (16/04). Pada kegiatan yang berlangsung di auditoriun lantai 2 kantor Bupati Muratara itu sekaligus dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Muratara dengan bupati. Diharapkan pada proyek pembaharuan kegiatan dimotori Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setda […]

  • Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT. Lilik D. Setyadjid selaku […]

  • Tidak Mampu Tegakkan Perda Walet, IKPW Sebut Pemkab Mura ‘Banci’

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lagi, Ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo mengatakan Pemkab Musi Rawas (Mura) ‘Banci’ karena tidak mampu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Walet. “Pemkab Mura banci karena tidak mampu menegakkan Perda Sarang Burung Walet (SBW). Mengenai Perda ini bukan hanya mandul tapi banci karena tidak ada upaya keseriusan dalam penindakan bagi […]

expand_less