Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
  • visibility 130

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT.

Lilik D. Setyadjid selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan terutama berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Dalam permohonan terbaru, kedudukan Pemohon III atas nama Erwin Sutanto adalah pihak yang berkedudukan sebagai pemegang saham sekaligus direktur dari PT Baraventura. Selanjutnya, para Pemohon pun melakukan perubahan pada beberapa kalimat dari permohonan yang menimbulkan redudancy. “Untuk menghindari redudancy yang tidak perlu, maka ada dari kalimat-kalimat dalam permohonan yang kami hapus,” jelas Lilik.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Atau hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal a quo, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Dalam pandangan Pemohon, pasal a quo juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT. Oleh karena itu, terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XVI/2018 ini, Pemohon meminta Majelis menyatakan norma a quo tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.(Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hafid – Destia Dinobatkan Sebagai Bujang Dehe Musirawas 2018

    • calendar_month Ming, 6 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemenang (BDMS) Bujang Dehe Musi Rawas Tahun 2018, berhasil di raih pasangan (BDMS) dengan No Urut 43, Hafid Kurniadi (21), dan No Urut 52, Destia Wulandari (19), dinobatkan sebagai pemenang Bujang Dehe Musirawas (BDMS) Tahun 2018. Kemenangan pasangan yang menyisihkan 26 finalis ini telah sukses mencuri hati dewan juri pada malam Grand […]

  • Soal BSM SMP M 6 Palembang, Kasek : Urusan Selesai, Berita Acara Cukup

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Kepala sekolah SMP Muhammadiyah 6 lagi sibuk untuk diwawancarai masalah penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin yang diambil kepala sekolah SMP Muhammadiyah 6. “Urusan dengan wali siswa sudah selesai, Berita acara sudah cukup” demikian penjelasan Kepala Sekolah sa’at ditanya mengenai Bantuan Siswa Miskin yang diambil kepala sekolah, Kamis (19/11/2015). Info sebelumnya yang Kami terima […]

  • KBM Sekolah di Musi Rawas Masih Tetap Daring

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hingga kini kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih sistem daring dan belum bisa menerapkan tatap muka. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Irwan Evendi melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Raslim mengatakan kendati pihaknya sudah mempersiapkan syarat-syarat pemenuhan protokol kesehatan (Prokes) agar KBM bisa tatap muka namun […]

  • Bupati Mura Tinjau Program GMSS di Kecamatan Sukakarya

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan (H2G) meninjau secara langsung program Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMMS) di Kecamatan Sukakarya. Jumat (5/7) di dua desa di Kecamatan Sukakarya, yaitu Desa Cipto Dadi I dan Desa Rantau Alih. Diawal kegiatan yang berlokasi di SDN Kuto Baru Desa Ciptodadi I, Bupati H2G […]

  • 375 Napi Lapas Narkoba Muara Beliti Dapat Remisi

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kementerian hukum dan hak asasi manusia kantor wilayah sumatera selatan (Sumsel), Lapas narkotika kelas IIA Muara beliti melakukan pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan republik indonesia tahun 2020 dilaksanakan secara virtual, dengan tema indonesia maju, tetap pasti dimasa pandemi senin (17/08/20). Hadir pada acara tersebut Wakil […]

  • BNN Siapkan Rp1,5 triliun untuk program Desa Bersinar

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Badan Narkotika Nasional (BNN) mempersiapkan anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk melaksanakan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) menyasar ke seluruh desa di 34 provinsi Indonesia. “Itu lebih kurang Rp1,5 triliun, sekarang lagi kita susun untuk penggunaannya di masing-masing sektor di BNN,” ujar Ketua BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, dalam Musyawarah Perencanaan Badan Narkotika […]

expand_less