Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
  • visibility 120

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT.

Lilik D. Setyadjid selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan terutama berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Dalam permohonan terbaru, kedudukan Pemohon III atas nama Erwin Sutanto adalah pihak yang berkedudukan sebagai pemegang saham sekaligus direktur dari PT Baraventura. Selanjutnya, para Pemohon pun melakukan perubahan pada beberapa kalimat dari permohonan yang menimbulkan redudancy. “Untuk menghindari redudancy yang tidak perlu, maka ada dari kalimat-kalimat dalam permohonan yang kami hapus,” jelas Lilik.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Atau hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal a quo, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Dalam pandangan Pemohon, pasal a quo juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT. Oleh karena itu, terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XVI/2018 ini, Pemohon meminta Majelis menyatakan norma a quo tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.(Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Penyerahan Pemkot, Muhammadiyah Mulai Kelola ICM

    • calendar_month Sab, 25 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Pasca penyerahan lahan ICM dari Pemkot Lubuklinggau ke Persyarikatan Muhammadiyah hingga kini mulai lakukan pembenahan. Termasuk beberapa aset yang terdapat pada lahan yang diserahkan tersebut, diantaranya Auditorium, gedung eks SMA dan SMP termasuk TK dan puluhan rumah/asrama eks santri yang ditempati warga. Sebagai caretaker pengurus ICM yang baru, H Syamsul Anwar mengajak […]

  • Modus Antar Ibu, Pemuda Ditugumulyo Gelapkan Motor

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Licik dilakukan Heru Donasyah (23) pemuda warga asal Desa Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hanya dengan modal nekat, berpura-pura hendak mengantar ibu pulang dari pasar. Pria keseharian bekerja sebagai buruh swasta, nekat meminjam kemudian gelapkan sepeda motor milik Adreas Pakpahan (16), salah satu pengunjung  warung internet (warnet). Namun, naasnya tidak berselang lama […]

  • Masa Jabatan Kurang Dari Setahun, Panglima TNI Yudo Margono : Laksanakan Tugas Optimal

    Masa Jabatan Kurang Dari Setahun, Panglima TNI Yudo Margono : Laksanakan Tugas Optimal

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa kemarin. Yudo Margono sebelumnya merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Dia akan menjabat sebagai Panglima TNI hingga November 2023 atau hanya kurang dari setahun. Meski hanya menjabat kurang dari setahun, Yudo tidak ingin menganggapnya sebagai kendala. “Dari dulu tidak pernah berpikir masa […]

  • Sopir dan Buruh Pengedar Sabu Diringkus

    • calendar_month Jum, 12 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Setelah kian lama resahkan warga, lantaran ulahnya kerap edarkan narkoba. Dua pemuda, Zk (46) seorang sopir dan HK (37) keseharian bekerja sebagai buruh swasta kesemua warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas tak berkutik diringkus Sat-Narkoba Polres Mura. Terhentinya sepak terjang keduanya, semua  hasil penyidikan jajaran sat-narkoba menindaklanjutkan laporan […]

  • Warga Keluhkan Banyak Proyek Siluman

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Hampir semua warga bahkan beberapa ketua Rukun Tetangga ( RT ) Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau mengeluh akan keberadaan beberapa proyek pembangunan akses jalan yang ada sama sekali tidak di lengkapi papan merk dan bahkan pembangunan tersebut tanpa seizin pemerintah setempat( RT ). Warga setempat sangat mengeluh karena akan […]

  • 2015 Gedung DPRD Mura Belum Bisa Ditempati

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com – Harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura)   kantor DPRD Mura bisa ditempati tahun 2015, dipastikan kandas. Sebab hingga akhir 2014, gedung anyar wakil rakyat tersebut dipastikan baru selesai  60  persen.. Artinya bisa dipastikan anggota dewan 2014-2019 belum bisa memanfaatkan gedung tersebut untuk rutinitas. Pantauan dilapangan menyebutkan , kegiatan tersebut dilakukan oleh 6 […]

expand_less