Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Besok 4 Desember, Aksi Massa Gelar Demo Desak Bupati Empat Lawang Cabut Izin Usaha Perkebunan PT. ELAP/KKST

Besok 4 Desember, Aksi Massa Gelar Demo Desak Bupati Empat Lawang Cabut Izin Usaha Perkebunan PT. ELAP/KKST

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 406

EMPAT LAWANG – Konflik agraria antara masyarakat penerima manfaat plasma dan perusahaan perkebunan sawit PT Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa Tiga Pratama (ELAP/KKST) kian semakin memanas, meskipun sembilan belas hari sudah lamanya Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika bin Makmun (alm.) ditahan Polres Empat Lawang.

Kami mengetahui benar bahwa Polres Empat Lawang melakukan penahanan terhadap saudara Andika itu berkaitan dengan peristiwa pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka dugaan penggelapan, sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Namun menurut Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), penangkapan tersebut bukan perkara sederhana.

Muhammad Ridwan, Deputi Advokasi, Mobilisasi dan Penguatan Basis DPN-KNARA, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kasus ini diduga kuat sarat kriminalisasi.

Ia menyebut penahanan Andika adalah pola lama yang biasa digunakan perusahaan saat masyarakat mulai menuntut hak plasma mereka.

“Begitu rakyat menuntut haknya, perusahaan melapor, petani langsung diseret. Ini cara licik untuk membungkam perlawanan,” tegas Ridwan.

Menurut KNARA, penahanan Ketua Koperasi justru memicu babak baru konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Mereka menilai penahanan itu tidak bisa dilihat sebagai kasus pidana berdiri sendiri, melainkan terkait langsung dengan konflik agraria yang sudah berlangsung lama.

Ridwan menyebut bahwa KNARA dan para petani telah mengumpulkan informasi dari surat kabar, majalah, laporan media online, hingga keterangan dari Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad untuk memperkuat argumentasi bahwa penahanan Andika tidak terlepas dari konflik plasma yang belum terselesaikan.

“Semua potongan informasi sudah kami susun. Apa yang terjadi pada Andika ini bukan insiden tunggal, tapi bagian dari rangkaian konflik panjang yang tidak pernah benar-benar diselesaikan,” jelasnya.

Setelah hampir seminggu lamanya, KNARA bersama petani berencana mendirikan POSKO Solidaritas Petani Empat Lawang untuk memperluas dukungan publik.

Posko itu menjadi pusat konsolidasi masyarakat, kini Ridwan menegaskan bahwa pada hari Kamis 4 Desember 2025 mendatang mereka akan menggerakkan “Aksi Masyarakat Mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang”.

“Perjuangan tidak akan berhenti hanya karena di tahannya saudara Andika, suara petani tidak boleh dianggap sebagai ancaman”.

Hak plasma belum berjalan sebagaimana mestinya, penahanan Andika justru menunjukkan bagaimana kuatnya upaya menekan suara petani,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ridwan bahkan menyebut persoalan ini akan didorong sampai level tertinggi pemerintah.

Ridwan memastikan bahwa ia akan
mendampingi para petani, dan gerakan tidak berhenti, bahkan bagi kami koalisi Nasional reforma agraria aksi 4 Desember 2025 ini bagi kami masih merupakan langkah awal, menjelang keberangkatan mereka mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR-RI ) di Senayan untuk mendesak persoalan ini dibahas melalui Badan Aspirasi Masyarakat DPR-RI.

“Kami pastikan persoalan penangkapan Andika akan kami bawa langsung ke Presiden Prabowo. Jangan sampai petani terus jadi korban permainan Serakahmonics.”

Istilah “Serakahmonics” digunakan sebagian petani dan KNARA untuk menggambarkan kelompok yang dianggap rakus, merugikan rakyat kecil, serta bertolak belakang dengan agenda reforma agraria dan keberpihakan Presiden Prabowo pada petani.

Ridwan mengatakan bahwa kelompok “Serakahmonics” inilah yang mereka nilai tengah bermain dalam konflik lahan sawit antara PT ELAP/KKST dan petani plasma.

KNARA menuntut Kapolri memerintahkan jajarannya melihat perkara ini secara objektif, bukan hanya berdasarkan laporan perusahaan.

“Kapolri harus turun tangan. Ini bukan sekadar kasus individual. Ini masalah struktural agraria,” ujar Ridwan.

Sementara, Bung Har akvitis sosial yang saat ini aktif sebagai ketua SRMi ditiga wilayah Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara, Karetaker STN (Serikat Tani Nelayan), menyikapi hal ini dan menyayangkan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi Andika.

“Miris mendengarnya kita sebagai masyarakat yang mana konflik telah berjalan sudah cukup lama.

Kenapa pascka terjadinya seakan-akan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Empat Lawang dengan mudahnya mengkriminalisasi kepada kawan kita Andika yang kini ditangkap,” ujar Bung Har dengan nada kesalnya.

Dan tidak cukup sampai disini saja sahutnya, dia akan berkordinasi kepada pihak terkait dalam pasca reformasi polri yang mana sudah berjalan mandat kerjanya yang dipimpin oleh Jimliy Ashshiddiqie mantan Ketua MK dan tidak menutup kemungkinan tim akan beraudensi kepada Presiden. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

    • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA – Frasa “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bertentangan UUD 1945. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XV/2017 yang dibacakan Wakil […]

  • Salurkan Bantuan Pembeku Lateks Petani Karet, Bentuk Peduli Bupati Mura

    Salurkan Bantuan Pembeku Lateks Petani Karet, Bentuk Peduli Bupati Mura

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menerima bantuan Pembeku Lateks dari Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Jum’at (07/04/2023) di Muara Beliti, Musi Rawas. Bantuan ini diterima langsung Kepala Disbun Musi Rawas, Kgs M Effendi Fery karena sebelumnya Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengajukan profosal bantuan untuk petani. Hasil dari lobi Bupati Ratna […]

  • Banyak Penangkar SBW Belum Memiliki Izin, Pemkab Dinilai Lemah Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Banyaknya penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti yang belum memiliki izin dan membayar pajak merupakan tantangan bagi pihak Pemkab Musi Rawas, Sumsel untuk segera melegalkan usaha SBW tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan usaha SBW belum memiliki izin, diantaranya kurangnya koordinasi antara penangkar dengan pemerintah desa dan kecamatan, penangkar masih banyak […]

  • Propemperda Kota Lubuklinggau 2024 Ditetapkan

    Propemperda Kota Lubuklinggau 2024 Ditetapkan

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau,  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/1/2024). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau,  H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau. Trisko […]

  • Hendara Gunawan Ajak Wartawan untuk Komitmen Memajukan Mura

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Guna membina kembali hubungan baik dengan para awak media, Pemkab Musi Rawas mengundang wartawan untuk silaturahmi sekaligus perkenalan pejabat baru yakni Plt Kabag Humas Setda Musi Rawas. Kepada para wartawan, Senin malam (31/08/2015) Plt Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan menyampaikan niat baik untuk membina kembali hubungan dengan wartawan, karena dinilai selama ini […]

  • IMB Berlaku Tarif Baru

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang sudah layak dinaikkan, karena dalam Peraturan Daerah (Perda) lama dirasakan terlalu murah. Hal ini disampaikan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musirawas, Mey Juanda kepada wartawan, Rabu (18/01/2017) dikantornya. Post Views: 738

expand_less