Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
  • visibility 126

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (30/5).

Mahkamah memandang Muhamad Zainal Arifin sebagai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar Putusan Nomor 68/PUU-XIV/2016.

Pemohon mempermasalahkan perbedaan perlakuan pada petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya, jika UU Pilkada menghendaki calon kepala daerah wajib berhenti dari jabatan publik supaya tidak ada konflik kepentingan, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan pada seluruh calon, termasuk bagi petahana yang mencalonkan diri kembali.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan keterkaitan antara norma yang diajukan dengan kepentingan Pemohon. Sebab norma yang diajukan pada pokoknya mengatur hak dan kewajiban calon kepala daerah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

“Pemohon tidak menguraikan yang bersangkutan merupakan calon kepala daerah atau pernah menjadi calon kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pemohon hanya mendalilkan sebagai perseorangan warga negara yang menyatakan menginginkan adanya pemilihan kepala daerah yang demokratis dan tanpa adanya kecurangan,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan korelasi dalil potensi kerugian hak konstitusional Pemohon dengan status maupun profesi Pemohon sebagai advokat. “Seandainya pun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah telah memutus norma yang sama dan isu konstitusionalitas yang sama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIV/2016, bertanggal 28 Februari 2017,” tegasnya. (ARS/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Mukti : Musrenbang, Wahana Efektif Menyelaraskan Pembangunan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindependen.com — Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antara pelaku pembangunan tentang rancangan RKPD, yang menitikberatkan pada sinkronisasi rencana kerja antar SKPD dan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat agar tujuan dan […]

  • Dengan Dua Modal, Target Partisipasi Pilkada Serentak Dapat Tercapai

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    PADANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis target tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang sebesar 77,5 persen, dapat tercapai. “(Target) 77,5 persen, naik 2,5 persen dibanding pemilihan lalu. KPU merupakan lokomotif untuk optimisme penyelenggaraan pilkada ini,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik saat berada di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), […]

  • Pesan Ustadz Alhabsyi Meningkatkan Iman di Hari Jadi Sukakarya ke-X

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Cuaca mendung disertai rintikan hujan tidak membuat semangat warga Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas surut untuk mendatangi lapangan Kantor Camat setempat, Senin (06/03). Dengan berdesak-desakan dibawah tenda warga antusias mengikuti acara Tabligh Akbar dengan penceramah Ustadz Ahmad Al Habsyi. Acara terlihat lebih meriah lagi dengan kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Musirawas, yang […]

  • Pemkot Lubuklinggau Diminta Hentikan Pembangunan Kembali Vihara Dhamma Ratana

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    LUBUKLINGĢAU – | Masyarakat Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 gerah, di duga karena ada aktivitas pembangunan Vihara Dharma Ratana di RT. 01 kembali dilakukan, ditandai lokasi sudah di land clearing dan dipagari seng. Beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda Kayu Ara diantaranya Bapak Alfian, Ustad Affan, Bapak Supri, Hendra, Nanin, Sudar dalam […]

  • Pansus DPRD Sumsel Terima LKPJ Gubernur

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna XIII (13) DPRD Prov Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD Prov Sumsel terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2019 melalui video conference di Sumsel Command Center, Jumat (08/05). Dalam kesempatan itu, Pansus-pansus menyampaikan tentang penilaian […]

  • Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT. Lilik D. Setyadjid selaku […]

expand_less