Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
  • visibility 119

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (30/5).

Mahkamah memandang Muhamad Zainal Arifin sebagai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar Putusan Nomor 68/PUU-XIV/2016.

Pemohon mempermasalahkan perbedaan perlakuan pada petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya, jika UU Pilkada menghendaki calon kepala daerah wajib berhenti dari jabatan publik supaya tidak ada konflik kepentingan, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan pada seluruh calon, termasuk bagi petahana yang mencalonkan diri kembali.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan keterkaitan antara norma yang diajukan dengan kepentingan Pemohon. Sebab norma yang diajukan pada pokoknya mengatur hak dan kewajiban calon kepala daerah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

“Pemohon tidak menguraikan yang bersangkutan merupakan calon kepala daerah atau pernah menjadi calon kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pemohon hanya mendalilkan sebagai perseorangan warga negara yang menyatakan menginginkan adanya pemilihan kepala daerah yang demokratis dan tanpa adanya kecurangan,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan korelasi dalil potensi kerugian hak konstitusional Pemohon dengan status maupun profesi Pemohon sebagai advokat. “Seandainya pun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah telah memutus norma yang sama dan isu konstitusionalitas yang sama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIV/2016, bertanggal 28 Februari 2017,” tegasnya. (ARS/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kelurahan di Lubuklinggau Jadi Kampung Warna Warni

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Dua Kelurahan di Lubuklinggau yang perkampungan warganya di pinggir aliran sungai yakni Lubuklinggau Ulu dan Ulak Surung akan dijadikan kampung warna warni. Tahap awal, masing-masing kelurahan ditunjuk dua RT yakni RT 5 dan RT 6 (Lubukllinggau Ulu) dan RT 3 dan RT 4 (Ulak Surung). Rencana kampung warna warni tersebut diprakarsai langsung oleh istri Walikota Lubuklinggau yang […]

  • Turunkan Resiko Stunting, Bupati Pimpin Apel Siaga TPK

    • calendar_month Kam, 12 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud pimpin Apel Siaga Nasional Tim Pendampingan Keluarga (TPK) untuk percepat turunkan resiko Stunting di Kabupaten Musi Rawas. Kamis (12/05/2022) di Auditorium Pemda, Muara Beliti. “Apel Siaga TPK merupakan Gerakan Nasional, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pendampingan terhadap keluarga berisiko Stunting yang terdiri dari komponen Bidan Desa, […]

  • Napak Tilas Perjuangan Nabi Terima Perintah Sholat, DRPD Lubuklinggau Peringati Isra’ Mi’raj

    Napak Tilas Perjuangan Nabi Terima Perintah Sholat, DRPD Lubuklinggau Peringati Isra’ Mi’raj

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau bersama staf memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW mengenang kisah nabi, Kamis (8/2/2024). Berbagi Tentang Kisah Inspiratif dari Peristiwa Isra Mi’raj – Nabi Muhammad mendapat mukjizat berupa perjalanan ke langit ketujuh dalam satu malam yang disebut dengan Isra Mi’raj. Peristiwa ini sering dikisahkan sebagai hadiah Allah […]

  • PT. Wahana Agro Mulya Diduga Kangkangi Izin Menhut

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Muratara, Jurnal Independen.com — Keberadaan PT. Wahana Agro Mulya di desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatra Selatan diduga kakangi izin MenHut , Seharusnya  Izin SK IUPHHK-HT No.SK/252/MenHut-II/2009  tanggal 06 Mei 2009  jenis usaha hutan tanaman, produksi kayu bulat kecil dengan luas lahan 6.290 Ha berada di lokasi Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi  Sumatra Selatan. Menurut Jais […]

  • Perusahaan Diminta Tunaikan CSR 2017 Sesuai Kesepakatan

    • calendar_month Kam, 26 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Masih banyak perusahaan di Kabupaten Musi Rawas yang belum merealisasikan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility(CSR) tahun 2017. Padahal realisasi CSR dimaksud merupakan kesepakatan atau MoU dengan Pemkab Musi Rawas pada Desember 2016 di Musi Rawas dan dilanjutkan pada Januari 2017 di Jakarta. Ketua Yayasan Pucuk, Efendi menyayangkan beberapa […]

  • Demo Fober LSM, Tuntut Pecat Kajati Sumsel

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Fober LSM yang merupakan Gabungan dari kurang Lebih 100 LSM mengadakan Demo di Kajati Sumsel, Kamis (12/02/2015) dipimpin langsung oleh Ketua Umum Fober LSM, Nursyamsu dan Sekjen Andi Agustar bersama puluhan ketua LSM di Sumsel. Menurut Andi Agustar demo dilakukan karena pihak Kajati Sumsel selama ini dinilai tidak tegas karena diduga membiarkan gratifikasi […]

expand_less