Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
  • visibility 128

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (30/5).

Mahkamah memandang Muhamad Zainal Arifin sebagai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar Putusan Nomor 68/PUU-XIV/2016.

Pemohon mempermasalahkan perbedaan perlakuan pada petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya, jika UU Pilkada menghendaki calon kepala daerah wajib berhenti dari jabatan publik supaya tidak ada konflik kepentingan, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan pada seluruh calon, termasuk bagi petahana yang mencalonkan diri kembali.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan keterkaitan antara norma yang diajukan dengan kepentingan Pemohon. Sebab norma yang diajukan pada pokoknya mengatur hak dan kewajiban calon kepala daerah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

“Pemohon tidak menguraikan yang bersangkutan merupakan calon kepala daerah atau pernah menjadi calon kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pemohon hanya mendalilkan sebagai perseorangan warga negara yang menyatakan menginginkan adanya pemilihan kepala daerah yang demokratis dan tanpa adanya kecurangan,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan korelasi dalil potensi kerugian hak konstitusional Pemohon dengan status maupun profesi Pemohon sebagai advokat. “Seandainya pun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah telah memutus norma yang sama dan isu konstitusionalitas yang sama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIV/2016, bertanggal 28 Februari 2017,” tegasnya. (ARS/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp280,-/kg – Selasa 31 Agustus 2021

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 31 AGUSTUS 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.812,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.868,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.887,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.906,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.925,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 280,-/kg dari harga pada […]

  • HMI Baturaja Kutuk Keras Tindakan Oknum Aparat

    • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BATURAJA – Puluhan kader HMI Cabang Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar aksi solidaritas dengan turun ke jalan guna mengutuk tindak kekerasan oleh oknum aparat, Selasa (25/09) siang. Mereka mendatangi gedung DPRD setempat dengan membawa bendera-bendera HMI dan spanduk berisi kecaman atas tindakan represif aparat Kepolisian. Termasuk mengecam kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Mereka […]

  • Untuk Desa, Kades Harus Mampu Buat Perubahan Yang Baik

    Untuk Desa, Kades Harus Mampu Buat Perubahan Yang Baik

    • calendar_month Kam, 12 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Kepala Desa (Kades) selain harus memiliki kemampuan dalam pemerintahan, juga pengalaman berorganisasi. Selain itu, niat dan usaha yang sungguh-sungguh untuk benar-benar memimpin desa, memanfaatkan segala potensi yang ada agar mampu memberikan perubahan bagi kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik. Tentu bagi Kades yang baru dilantik sangat perlu penyesuaian dan lebih banyak bertanya […]

  • Pemkab Muratara Distribusikan Bantuan Logistik Korban Banjir

    • calendar_month Sab, 17 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MURATARA- Warga yang terkena banjir di tiga kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas Utara menerima bantuan logistik dari pemerintah setempat. Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Musi Rawas Utara diwakili Wakil Bupati H Devi Suhartoni, kepada Kades Mandi Angin, Sipirli, Jumat (16/3). Pada kesempatan itu, Wabup mengimbau agar bantuan banjir harus tepat sasaran serta meminta […]

  • Wabup Optimis Rebut Juara, Motivasi IBI Layani Masyarakat

    • calendar_month Jum, 22 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti optimis Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Musi Rawas mampu menjadi juara provinsi, sehingga bisa menjadi motivasi dan semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “IBI merupakan organisasi kuat dan solid yang harus kita pertahankan dan jaga bersama demi keutuhan IBI itu sendiri, sehingga dapat melayani […]

  • Diduga Ada Oknum Lakukan Sambungan listrik RT Tanpa Meteran di Sembatu Jaya

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Info yang diterima ada beberapa desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan pemasangan listrik ke rumah tangga tanpa meteran. Desa-desa tersebut diantaranya Desa SP 1 Sembatu Jaya, SP 3 hingga SP 5, pemasangan dilakukan oknum dengan mengambil aliran listrik dari tiang ke rumah tangga warga, ungkap suatu sumber yang tidak […]

expand_less