Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Jan 2018
  • visibility 172

JAKARTA – Pencabutan status badan hukum ormas telah tepat dan sesuai dengan asas-asas hukum administrasi khususnya asas penegakan hukum administrasi. Demikian sampai Philipus M. Hadjon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas), Rabu (24/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XV/2017 ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam perkara yang dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti ini, Philipus yang merupakan Ahli dari Pemerintah menyampaikan pendapatnya dalam makalah berjudul “Asas Contrarius Actus dalam Konteks UU Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.” Dalam konteks pendekatan konseptual, Philipus berpendapat makna contrarius actus apabila dikaitkan dengan keputusan pemerintah yang merupakan pejabat yang menerbitkan suatu keputusan, berwenang mencabut kembali atas putusan yang telah buatnya, baik dalam rangka koreksi maupun dalam penerapan sanksi administrasi.

Adapun atas dasar sanksi administrasi, hal tersebut merupakan bagian terpenting dalam hukum administrasi. Menurut Philipus, tidak akan berguna merumuskan suatu kewajiban atau larangan bagi warga apabila ketentuan tersebut tidak bisa dipaksakan kepatuhannya oleh pemerintah. “Atas dasar itu, Pemerintah berwenang mencabut keputusan apabila yang berkepentingan tidak memenuhi pembatasan, syarat, atau ketentuan yang dikaitkan pada keputusan yang telah ditetapkan. Jadi, penerapan sanksi administrasi adalah mutlak wewenang pemerintah tanpa terlebih dahulu harus memenuhi proses peradilan,” tegas Philipus yang merupakan ahli di bidang hukum administrasi.

Terhadap pasal a quo, Philipus mencermati bahwa ormas adalah subjek hukum pemegang hak dan kewajiban. Pencabutan status badan hukum dengan sendirinya ormas tersebut tidak lagi menjadi subjek hukum. “Dengan demikian, dicabutnya status badan hukum, maka ormas tersebut dinyatakan bubar,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja Indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini. Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2018 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari satu ahli pemerintah lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Besok Pelantikan Dewan Musi Rawas, Demokrat diPrediksi duduki Wk Ketua II

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Besok, Kamis (22/01/2015) rencana pelantikan anggota Dewan PAW Musi Rawas (Mura) setelah pemekaran DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) – Sumatera Selatan. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, H Yuzakkir Mahmud pekan lalu menyampaikan kepada Jurnalindependen.com bahwa setelah pemekaran 15 Dewan dari dapil 5 dan 6 ke Kabupaten Muratara secara otomatis terjadi […]

  • Fungsi Kontrol Pers untuk Demokrasi Sehat

    • calendar_month Sel, 15 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Lubuklinggau dan Provinsi Sumatera Selatan merupakan tanggung jawab bersama baik itu KPU, Unsur Forum Komunikasi Daerah serta masyarakat luas. Hal ini disampaikan Ketua Himpunan Jurnalis (HJD), Agus Kurniawan pada Sosialisasi dan Dialog Interaktif Jurnalisme Sehat di Ballroom Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau, Selasa (15/05). Menurut Agus Kurniawan, […]

  • KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

    KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa. Kajian ini dilatari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah Rp 20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang akan disalurkan […]

  • Kapolda Sumsel Apresiasi Forkopimda Lubuklinggau Tangani Covid-19

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra kunjungi Rumah Sehat Silampari II, yang terletak di Barak eks. Kompi Taba Pingin, Kota Lubuklinggau. Jumat (5/6). RSS ini merupakan tempat isolasi PDP, ODP dan Pasien Konfirmasi Positif Covid-19. Kehadiran Kapolda tersebut merupakan rangkaian kunjungannya di Bumi Silampari yang di awali di Kabupaten Musi Rawas […]

  • Musi Rawas Kembali Terima Hibah Aset Kemen PUPR Senilai Rp 42 M

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah November 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 38,570 Milyar, Jum’at (25/05/2018), Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan kembali menandatangani hibah BMN atas 9 Item Aset senilai Rp 42,658 M. Naskah dan Berita Acara Hibah BMN ini ditandatangani oleh Direktur Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan […]

  • Ini Jawaban Ketua LSM PPNI Menanggapi Komentar Karyasid

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Menanggapi ucapan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan H Karyasid Helmi yang telah diberitakan sebelumnya dengan judul : Soal Komentar LSM PPNI, Karyasid : “Bila Perlu Aku Cucuk Mulutnya” Subar Ketua LSM Peduli Pembangunan Nasional Indonesia (PPNI) mengatakan, “Selaku Kepala Dinas tidak wajar untuk mengucap seperti […]

expand_less