Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Jan 2018
  • visibility 145

JAKARTA – Pencabutan status badan hukum ormas telah tepat dan sesuai dengan asas-asas hukum administrasi khususnya asas penegakan hukum administrasi. Demikian sampai Philipus M. Hadjon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas), Rabu (24/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XV/2017 ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam perkara yang dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti ini, Philipus yang merupakan Ahli dari Pemerintah menyampaikan pendapatnya dalam makalah berjudul “Asas Contrarius Actus dalam Konteks UU Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.” Dalam konteks pendekatan konseptual, Philipus berpendapat makna contrarius actus apabila dikaitkan dengan keputusan pemerintah yang merupakan pejabat yang menerbitkan suatu keputusan, berwenang mencabut kembali atas putusan yang telah buatnya, baik dalam rangka koreksi maupun dalam penerapan sanksi administrasi.

Adapun atas dasar sanksi administrasi, hal tersebut merupakan bagian terpenting dalam hukum administrasi. Menurut Philipus, tidak akan berguna merumuskan suatu kewajiban atau larangan bagi warga apabila ketentuan tersebut tidak bisa dipaksakan kepatuhannya oleh pemerintah. “Atas dasar itu, Pemerintah berwenang mencabut keputusan apabila yang berkepentingan tidak memenuhi pembatasan, syarat, atau ketentuan yang dikaitkan pada keputusan yang telah ditetapkan. Jadi, penerapan sanksi administrasi adalah mutlak wewenang pemerintah tanpa terlebih dahulu harus memenuhi proses peradilan,” tegas Philipus yang merupakan ahli di bidang hukum administrasi.

Terhadap pasal a quo, Philipus mencermati bahwa ormas adalah subjek hukum pemegang hak dan kewajiban. Pencabutan status badan hukum dengan sendirinya ormas tersebut tidak lagi menjadi subjek hukum. “Dengan demikian, dicabutnya status badan hukum, maka ormas tersebut dinyatakan bubar,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja Indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini. Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2018 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari satu ahli pemerintah lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto. Post Views: 513

  • MUI : Penukaran Uang Receh di Pinggir Jalan Termasuk Riba

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    BATURAJA – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan penukaran uang receh di pinggir jalan adalah riba, karena melanggar ajaran Islam. Post Views: 784

  • Kementerian BUMN Dukung Jasa Marga dan Waskita Divestasikan Ruas Tol Lewat RDPT

    • calendar_month Sel, 27 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA, 27 MARET 2018 – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) mendukung inovasi perusahaan pelat merah dalam mencari sumber pendanaan. Tujuannya agar BUMN tidak hanya mengandalkan sumber pendanaan konvensional, seperti pinjaman perbankan. Salah satu contohnya seperti yang tengah dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Melalui instrumen reksa […]

  • 2 Desa di Mura Raih Juara 3 dan Harapan 1 Lomba BBRGM Provinsi

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dua desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus puas pulang meraih juara ke 3 dan Harapan I diajang Lomba Bulan Bakti Gotong Royong (BBGRM) tingkat provinsi tahun 2019. Penyerahan piala sekaligus sertfikat hadiah, diberikan langsung Gubernur Sumsel H. Herman Deru kepada Kepala Desa Giriyoso dan Kepala Desa T2 Purwakarya berlangsung di […]

  • Bupati : Jadi Pemimpin Harus Banyak Belajar

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk membangun Kabupaten Musi Rawas yang lebih baik, diperlukan pemimpin yang memiliki kemampuan, kreativitas dan inovasi. Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan mengatakan bila ingin jadi pemimpin harus banyak belajar, karena tidak ada orang yang bodoh bila mau belajar. “Jadi Pemimpin harus memiliki kemampuan, kreativitas dan inovasi. Oleh karena itu pemimpin harus […]

  • Kebijakan Politik Impor Pangan Salah, Bisa Rugikan BULOG

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    KARAWANG – | Kesalahan kebijakan politik impor pangan oleh pemerintah menyebabkan Bulog mengalami kerugian besar. Jika memang pemerintah mempunyai goodwill dan niat baik untuk memperbaiki swasembada pangan di Indonesia, maka kembalikan peran dan fungsi Bulog pada kewenangan stabilisasi, bukan untuk kepentingan dagang. Demikian hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad saat mengikuti agenda kunjungan […]

expand_less