Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
  • visibility 25

JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan.

“Terus terang saya terlalu dekat dengan Pak Kamal. Saya tidak menaruh curiga apa-apa karena dari awal kami tidak pernah bicara hadiah atau janji. Kalau kode etik memang tidak pas, saya akui saya salah. Saya minta maaf kepada MK, bangsa Indonesia, pasti saya punya kelemahan, tapi saya mencoba menjaga,” kata Patrialis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari “beneficial owner” (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman main golf Patrialis. Sebelumnya Kamaludin mengakui memberikan 10 ribu dolar AS kepada Patrialis sebagai bagian dari uang yang diberikan Basuki.

“Keluarga saya itu hancur karena kasus ini, kasihan mereka mendapat fitnah luar biasa apalagi saya ditangkap KPK, tapi mereka tetap memberikan ‘support’ ke kami bahkan anak saya berhenti bekerja, tidak mau bekerja lagi karena katanya mau bantu papa semua. Jadi tiap hari mereka memikirkan saya,” ungkap Patrialis.

Ia juga mengatakan bahwa istri tidak lagi menghadiri pengajian yang biasa dihadiri pasca kasus itu terungkap dalam OTT pada Januari 2017 lalu.

“Sekarang kakak, adik, saudara semua jadi susah gara-gara masalah ini. Saya selalu minta istighfar ke Allah, selama ajal belum ditenggorokan masih ada ampunan,” tambah Patrialis.

Ia mengaku tidak punya maksud untuk menerima uang tersebut.

“Saya sama sekali tidak ada maksud menerima uang. Mungkin saya khilaf, kok bisa saya terima uang dari Pak Kamal? Saya mohon agar yang mulia dapat mengakhiri penderitaan saya,” ungkap Patrialis.

Patrialis juga mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum KPK tidak menghadirkan hakim MK sebagai saksi.

“Kenapa hakim MK tidak didatangkan sebagai saksi? BAP-nya 9 orang sudah lengkap. Bahkan setelah saya dalami keterangan hakim MK semua tegas menyatakan bahwa dalam ‘judicial review’ telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sudah ada di MK,” kata Patrialis.

Menurut Patrialis, hakim MK dapat menjelaskan bahwa mereka independen dan tidak bisa memaksakan kehendak dan pikiran kepada hakim lain.

“Disenting itu normal. Contoh dalam uji materi UU Peternakan, semula mengabulkan tapi dibahas kembali dan semua menolak. Hakim menyatakan putusan tidak ada kaitan orang pribadi, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Pertimbangan hukumnya telah mengakomodir, amar putusan berasal dari Pak Ketua dan pembahasan draft bisa saja berubah selama sebelum diucapkan,” ungkap Patrialis.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyatakan bahwa menghadirkan saksi adalah kewenangan JPU.

“Itulah konsepsi jaksa, dalam pandangan mereka harus kita artikan mereka tidak memerlukan pembuktian. Kami kan sudah persilahkan anda untuk menghadirkan saksi ‘ad e charge’, kalau perlu menghadirkan hakim MK sebagai saksi yang meringankan,” kata hakim Nawawi.

Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang tuntutan untuk Patrialis akan dilangsungkan pada Senin, 14 Agustus 2017. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Musirawas Tangkap Petani Jual Kulit Harimau Sumatera

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Jajaran Polres Musirawas menangkap seorang petani pelaku penjualan kulit harimau sumatera yang sudah diawetkan. Pelaku diketahui bernama NM (68), warga Dusun II Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas (Mura), Sumatera Selatan. Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro mengatakan, kasus penyelundupan kulit harimau sumatera ini tercium petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi langsung […]

  • Bupati Muratara : OPD Jangan Fobia dengan Wartawan

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Media merupakan pilar ke empat dalam demokrasi. Dimana sangat berperan sebagai penyampai informasi dari pemerintah ke masyarakat maupun sebaliknya aspirasi masyarakat sebagai masukan bagi pemerintah. Hal ini disampaikan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), M Syarif Hidayat saat silaturahmi dengan para insan pers di Pendopoan Terusan, Jum’at (23/03). Agar saluran informasi dapat lancar, […]

  • Musda Muhammadiyah, Bupati Mura Harapkan Kontribusi Bangun Daerah

    Musda Muhammadiyah, Bupati Mura Harapkan Kontribusi Bangun Daerah

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud membuka Musyawarah Daerah (Musda) Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah ke-12 dan Aisyiyah Ke-11 Kabupaten Musi Rawas. Musda mengambil tema “Mengokohkan Gerakan, Mencerahkan Umat.” Sebanyak 163 peserta dan 70 Aisyiyah mengikuti Musda ditambah utusan Pimpinan Wilayah Sumsel, dilaksanakan pada 4 – 5 Maret 2023. Bupati Ratna Machmud mengucapkan […]

  • Bupati Mura Terima Anugerah Paritrana Award, Dukung Penuh Jamsostek

    Bupati Mura Terima Anugerah Paritrana Award, Dukung Penuh Jamsostek

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mendapat anugerah Paritrana Award Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Excelton Palembang, Jumat (12/5/2023). Paritrana Award 2022 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat Provinsi yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan serta didukung Kementerian Ketenagakerjaan […]

  • Yeni : Harus Bersinergi antara Pemerintah dan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, Jurnalindenpeden.com — Musyarawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan satu tahapan dalam merencanakan pembangunan. Tahapan tersebut  dilakukan mulai dari tingkat lurah sampai ketingkat kota. Dan harus saling bersinergi antara masyarakat dan pemerintah , Demikian dikata Yeni Anggota DPRD kota Lubuklinggau komisi II pada acara Pembukaan Musrenbang di kecamatan Lubuklinggau Utara II , Senin (16/2) Lebih lanjut dikatakan […]

  • Proyek 1,7 Miliar di Dinkes Mura Tanpa Proses Lelang

    • calendar_month Sen, 11 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – TERKAIT Proyek belanja makanan dan minuman (Makmin) Klien/Rumah Sakit/ Siswa TA 2017, senilai Rp 1,7 milyar, yang tercantum dalam kegiatan Jaminan Persalinan (Jampersal) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas “tanpa proses lelang”,  Senin (11/12/2017). Pasalnya, menurut M. Nizar, selaku Sekretaris Dinkes Mura saat dijumpai diruang kerjanya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dikerjakan oleh […]

expand_less