Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
  • visibility 137

JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan.

“Terus terang saya terlalu dekat dengan Pak Kamal. Saya tidak menaruh curiga apa-apa karena dari awal kami tidak pernah bicara hadiah atau janji. Kalau kode etik memang tidak pas, saya akui saya salah. Saya minta maaf kepada MK, bangsa Indonesia, pasti saya punya kelemahan, tapi saya mencoba menjaga,” kata Patrialis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari “beneficial owner” (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman main golf Patrialis. Sebelumnya Kamaludin mengakui memberikan 10 ribu dolar AS kepada Patrialis sebagai bagian dari uang yang diberikan Basuki.

“Keluarga saya itu hancur karena kasus ini, kasihan mereka mendapat fitnah luar biasa apalagi saya ditangkap KPK, tapi mereka tetap memberikan ‘support’ ke kami bahkan anak saya berhenti bekerja, tidak mau bekerja lagi karena katanya mau bantu papa semua. Jadi tiap hari mereka memikirkan saya,” ungkap Patrialis.

Ia juga mengatakan bahwa istri tidak lagi menghadiri pengajian yang biasa dihadiri pasca kasus itu terungkap dalam OTT pada Januari 2017 lalu.

“Sekarang kakak, adik, saudara semua jadi susah gara-gara masalah ini. Saya selalu minta istighfar ke Allah, selama ajal belum ditenggorokan masih ada ampunan,” tambah Patrialis.

Ia mengaku tidak punya maksud untuk menerima uang tersebut.

“Saya sama sekali tidak ada maksud menerima uang. Mungkin saya khilaf, kok bisa saya terima uang dari Pak Kamal? Saya mohon agar yang mulia dapat mengakhiri penderitaan saya,” ungkap Patrialis.

Patrialis juga mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum KPK tidak menghadirkan hakim MK sebagai saksi.

“Kenapa hakim MK tidak didatangkan sebagai saksi? BAP-nya 9 orang sudah lengkap. Bahkan setelah saya dalami keterangan hakim MK semua tegas menyatakan bahwa dalam ‘judicial review’ telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sudah ada di MK,” kata Patrialis.

Menurut Patrialis, hakim MK dapat menjelaskan bahwa mereka independen dan tidak bisa memaksakan kehendak dan pikiran kepada hakim lain.

“Disenting itu normal. Contoh dalam uji materi UU Peternakan, semula mengabulkan tapi dibahas kembali dan semua menolak. Hakim menyatakan putusan tidak ada kaitan orang pribadi, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Pertimbangan hukumnya telah mengakomodir, amar putusan berasal dari Pak Ketua dan pembahasan draft bisa saja berubah selama sebelum diucapkan,” ungkap Patrialis.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyatakan bahwa menghadirkan saksi adalah kewenangan JPU.

“Itulah konsepsi jaksa, dalam pandangan mereka harus kita artikan mereka tidak memerlukan pembuktian. Kami kan sudah persilahkan anda untuk menghadirkan saksi ‘ad e charge’, kalau perlu menghadirkan hakim MK sebagai saksi yang meringankan,” kata hakim Nawawi.

Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang tuntutan untuk Patrialis akan dilangsungkan pada Senin, 14 Agustus 2017. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Virus Jembrana, Komisi II akan Panggil Dinas Terkait

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Sudah lebih dari 300 ekor sapi mati di Kabupaten Musi Rawas diserang virus Jembrana. Virus mematikan tersebut menjangkiti sapi sejak awal Nopember 2017 lalu. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Ramandha Dwi Putra menganggap ini kejadian luar biasa karena telah menelan kerugian bagi peternak yang tidak sedikit. “Ini masuk kategori […]

  • Pimpinan DPR Tinjau Persiapan Asian Games

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menjelang pembukaan Asian Games 2018 yang tinggal hitungan hari lagi, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersama para Pimpinan Komisi III DPR RI dan Komisi X DPR RI meninjau kesiapan venue Asian Games 2018 di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Setibanya di Kompleks GBK, Pimpinan […]

  • Wow………………..Cekal, “KO” Pertama dari KPK

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Selasa (11/4) merupakan hari yang pasti tidak bisa dilupakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dua kejadian luar biasa yang terjadi, yakni penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan melalui penyiraman atau penyemprotan air keras terhadap bekas anggota Polri itu sehingga pada Rabu, Novel harus dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan lebih mendalam. Kejadian kedua […]

  • LRT Palembang Tak Terkoneksi Angkutan Massal

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA – Light rail transit (LRT) di Palembang ternyata merupakan angkutan umum yang diperuntukkan bagi orang kaya. LRT ini hanya terkoneksi ke bandara setempat, tidak terkoneksi dengan angkutan publik massal. Jadi, masyarakat miskin tak bisa mengakses LRT tersebut, karena tujuannya hanya ke bandara yang biasa dimanfaatkan oleh orang-orang kaya. Demikian kritik tajam Anggota Komisi V […]

  • Musi Rawas ‘Berkah’ Dihentikan Sementara

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Program Musi Rawas ‘Berkah’ (Bersatu Kita Hebat) dan akrab Desa yang sudah di anggarkan dalam APBDes tahun 2019 terpaksa dihentikan. Para Kepala Desa (Kades) khawatir dipanggilnya beberapa pejabat DPMD Kabupaten Musi Rawas oleh Kejaksaan Negeri akan berimbas juga ke Kades. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mefta Joni ditemui dikantornya, […]

  • Pemkot Lubuklinggau Sosialisasi Solidaritas Untuk Pembauran Kebangsaan (Foto)

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Pemkot Lubuklinggau, Sumsel adakan sosialisasi solidaritas Pembauran Kebangsaan di Hotel Sempurna Kota Lubuklinggau, Rabu (04/11/2015). Post Views: 720

expand_less