Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
  • visibility 67

JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan.

“Terus terang saya terlalu dekat dengan Pak Kamal. Saya tidak menaruh curiga apa-apa karena dari awal kami tidak pernah bicara hadiah atau janji. Kalau kode etik memang tidak pas, saya akui saya salah. Saya minta maaf kepada MK, bangsa Indonesia, pasti saya punya kelemahan, tapi saya mencoba menjaga,” kata Patrialis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari “beneficial owner” (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman main golf Patrialis. Sebelumnya Kamaludin mengakui memberikan 10 ribu dolar AS kepada Patrialis sebagai bagian dari uang yang diberikan Basuki.

“Keluarga saya itu hancur karena kasus ini, kasihan mereka mendapat fitnah luar biasa apalagi saya ditangkap KPK, tapi mereka tetap memberikan ‘support’ ke kami bahkan anak saya berhenti bekerja, tidak mau bekerja lagi karena katanya mau bantu papa semua. Jadi tiap hari mereka memikirkan saya,” ungkap Patrialis.

Ia juga mengatakan bahwa istri tidak lagi menghadiri pengajian yang biasa dihadiri pasca kasus itu terungkap dalam OTT pada Januari 2017 lalu.

“Sekarang kakak, adik, saudara semua jadi susah gara-gara masalah ini. Saya selalu minta istighfar ke Allah, selama ajal belum ditenggorokan masih ada ampunan,” tambah Patrialis.

Ia mengaku tidak punya maksud untuk menerima uang tersebut.

“Saya sama sekali tidak ada maksud menerima uang. Mungkin saya khilaf, kok bisa saya terima uang dari Pak Kamal? Saya mohon agar yang mulia dapat mengakhiri penderitaan saya,” ungkap Patrialis.

Patrialis juga mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum KPK tidak menghadirkan hakim MK sebagai saksi.

“Kenapa hakim MK tidak didatangkan sebagai saksi? BAP-nya 9 orang sudah lengkap. Bahkan setelah saya dalami keterangan hakim MK semua tegas menyatakan bahwa dalam ‘judicial review’ telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sudah ada di MK,” kata Patrialis.

Menurut Patrialis, hakim MK dapat menjelaskan bahwa mereka independen dan tidak bisa memaksakan kehendak dan pikiran kepada hakim lain.

“Disenting itu normal. Contoh dalam uji materi UU Peternakan, semula mengabulkan tapi dibahas kembali dan semua menolak. Hakim menyatakan putusan tidak ada kaitan orang pribadi, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Pertimbangan hukumnya telah mengakomodir, amar putusan berasal dari Pak Ketua dan pembahasan draft bisa saja berubah selama sebelum diucapkan,” ungkap Patrialis.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyatakan bahwa menghadirkan saksi adalah kewenangan JPU.

“Itulah konsepsi jaksa, dalam pandangan mereka harus kita artikan mereka tidak memerlukan pembuktian. Kami kan sudah persilahkan anda untuk menghadirkan saksi ‘ad e charge’, kalau perlu menghadirkan hakim MK sebagai saksi yang meringankan,” kata hakim Nawawi.

Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang tuntutan untuk Patrialis akan dilangsungkan pada Senin, 14 Agustus 2017. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus SMSI Muratara Resmi Dikukuhkan, Jon Heri Titipkan Organisasi Untuk Bersinergi Bangun Daerah

    Pengurus SMSI Muratara Resmi Dikukuhkan, Jon Heri Titipkan Organisasi Untuk Bersinergi Bangun Daerah

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MURATARA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi dikukuhkan oleh ketua SMSI Provinsi Sumsel Jon Heri di auditorium BPKAD pukul 11.00 wib, Kamis (08/08/2023). Bupati Muratara, H Devi Suhartoni yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan M Al Azhar mengapresiasi kehadiran SMSI di Kabupaten Muratara. Karena dapat menjadi sebuah tonggak sejarah […]

  • BAPPENAS Beri Penghargaan Pemda Terbaik dalam Perencanaan Pembangunan

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2018 – Sejak tahun 2011, Kementerian PPN/Bappenas secara rutin memberikan Anugerah Pangripta Nusantara kepada Pemerintah Daerah dengan perencanaan pembangunan terbaik. Namun, mulai 2018, penghargaan tersebut berubah nama menjadi Penghargaan Pembangunan Daerah. Penilaian penghargaan tersebut kini lebih komprehensif dengan tidak hanya mempertimbangkan unsur perencanaan, namun juga pencapaian pembangunan daerah. Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun […]

  • Pemkab Mura Siap Ikuti Arahan Presiden Mengenai 3 Poin Sasaran Tahun ini

    Pemkab Mura Siap Ikuti Arahan Presiden Mengenai 3 Poin Sasaran Tahun ini

    • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Macmud menghadiri langsung pengarahan Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo pada Kamis (29/09/2022) di ruang Cendrawasih Jakarta Convention Center. Ada tiga poin dalam pengarahan Presiden Joko Widodo tersebut. Diantaranya mengenai pengendalian inflasi di daerah, tindak lanjut aksi afirmasi bangga buatan Indonesia dan pembahasan mengenai pensasaran percepatan […]

  • Pinus Sesalkan Tiga Perusahaan Tambang Menang PTUN

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Aktivis peduli lingkungan dan sumber daya alam Pilar Nusantara Sumatera Selatan menyesalkan tiga dari 10 perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya dalam tiga bulan terakhir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Post Views: 387

  • Dipanggil Komisi III, Ini Penjelasan PT Buraq Nur Syariah

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU- Guna untuk memastikan PT Buraq bukan ilegal, dan menyelesai permasalahan tentang viralnya berita di Media Sosial (Medsos) tentang PT Buraq. Maka pihak pengelola dan dinas terkait di kota Lubuklinggau dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau untuk melakukan rapat bersama. Rapat tersebut dipimpin langsung olehKetua Komisi III DPRD kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto […]

  • Presiden Inginkan Medsos Dimanfaatkan Untuk Sebarkan Dakwah Islam

    • calendar_month Sel, 29 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SAAT berbicara dalam acara penutupan Pengkajian Ramadan 1439 Hijriah yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Presiden Joko Widodo menyadari potensi penggunaan media sosial untuk berbagi informasi, termasuk menyebarkan dakwah Islam. Seperti misalnya sejumlah tokoh Muhammadiyah yang sukses memanfaatkan hal itu. “Dakwah pun sekarang juga sudah banyak sekali yang menggunakan Instagram, Youtube, facebook, dan twitter. Misalnya di […]

expand_less