Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
  • visibility 134

PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Edi Iswanto ketika dihubungi membenarkan mengenai Surat Edaran KemenPAN dan RB tersebut.

“Benar itu, walau saya belum sepenuhnya membaca aturan itu

Kita akan sosialisikan terlebih dahulu rencana MenPAN & RB ini,” ungkap Sekda, Selasa (07/06/2022).

Menurut Sekda, aturan tersebut baru sebatas rencana berupa surat edaran, belum jadi Peraturan Pemerintah.

“Inikan baru rencana belum menjadi Peraturan Pemerintah,” ujar Sekda.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas menjelaskan, belum ada sosialisasinya, masih menunggu.

“Yg jelas itu belum ada sosialisasinya,…jadi kita masih menunggu realisasi nanti seperti apa…dan kita berharap bahwa Pemda jangan sampai dirugikan nantinya,” ungkapnya.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahum 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya pada Pasal 96 ayat 1, dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Kemudian pada Pasal 99 ayat 2, pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

PP  No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. | *

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Antar Ibu, Pemuda Ditugumulyo Gelapkan Motor

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Licik dilakukan Heru Donasyah (23) pemuda warga asal Desa Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hanya dengan modal nekat, berpura-pura hendak mengantar ibu pulang dari pasar. Pria keseharian bekerja sebagai buruh swasta, nekat meminjam kemudian gelapkan sepeda motor milik Adreas Pakpahan (16), salah satu pengunjung  warung internet (warnet). Namun, naasnya tidak berselang lama […]

  • MPK Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Dispora LLG

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK) yang ada di daerah ini, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). “Kita meminta kepada aparat penegak hukum, kiranya untuk segera mengusut dugaan penyimpangan terhadap beberapa item […]

  • Harta Karun Kapal Marcopolo Tenggelam di Laut Indonesia?

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perairan Indonesia tak hanya kaya akan beragam jenis spesies hewan serta tumbuhan lautnya yang indah. Nyatanya, negara maritim ini juga menyimpan harta karun bawah laut yang tak ternilai harganya. Post Views: 430

  • 14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta – Hari yang sama 14 tahun lalu, Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat yang mengantarnya ke Amsterdam, Belanda. Munir diracun di udara. Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia saat itu, ditangkap dan diadili. Dia divonis 14 tahun penjara, tetapi majelis hakim yang mengadilinya yakin ada dalang di balik pembunuhan Munir. Siapa? […]

  • Cetak Akte Kelahiran 94 Persen Lampaui Target Nasional

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sepanjang Januari hingga Agustus 2019, realisasi cetak Akte Kelahiran di Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah melampaui target nasional. Belum genap satu tahun, sudah 123.902 jiwa atau 94.44 persen warga telah menyelesaikan kewajiban miliki akte kelahiran. Sedangkan target yang dicanangkan pemerintah hanyalah 90 persen. “Untuk relaisasi Cetak Akte Kelahiran 0-18 tahun hingga […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp283,-/kg – Selasa 14 September 2021

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 14 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.401,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.581,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.641,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.701,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.760,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 283,-/kg dari harga pada […]

expand_less