Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 142

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto.

Adapun Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 menyatakan: “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Dalam keterangannya, Widodo menyampaikan kata “sejak” dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Menurutnya, kepastian sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan gabungan dari dua kata, yakni “kepastian” dan “hukum”.

“Apabila diidentifikasi proposisi itu lebih lanjut secara a contrario, dapat dipahami bahwa ketidakpastian hukum adalah perangkat hukum yang tidak mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Apabila meninjau kembali pemahaman tentang kepastian merupakan keadaan pasti. Sehingga dipahami kepastian menekankan pada keadaan yang dapat diprediksi dalam mengatasi masalah,” urai Widodo.

Dikatakan Widodo, konsep kepastian hukum juga dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan hukum.

“Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10/2016 sudah secara jelas menjamin hak bagi setiap peserta pilkada yaitu hak untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK,” kata Widodo.

Selain itu, Widodo menjelaskan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 juga secara jelas membebankan kewajiban bagi peserta pilkada yang ingin mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK. “Dalam hal ini, kewajiban untuk mengajukan permohonan sengketa hasil tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” paparnya.

Selain itu, Pemerintah berpendapat bahwa pengaturan dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 yang menyebut “paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” pada dasarnya telah menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa 45 hari dalam Pasal 157 ayat (8) UU 8/2015  harus dimaknai 45 hari kerja. Sebab, perbedaan penghitungannya akan memberikan jangka waktu lebih lama dibandingkan hari kalender.

“Dibandingkan dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang masih menggunakan jangka waktu paling lama 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jauh memberikan keuntungan bagi Pemohon karena penghitungannya telah menggunakan hari kerja dan bukan hari kalender,” jelas Widodo.

“Apabila ketentuan hari kerja digantikan dengan 3×24 jam, justru bertentangan dengan hak asasi manusia karena ketentuan tersebut akan mewajibkan pihak Mahkamah Konstitusi untuk tinggal di kantor selama 72 jam berturut-turut. Sementara kelaziman seseorang untuk melaksanakan pekerjaan adalah selama jam kerja,” tandas Widodo kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Perkara teregistrasi dengan Nomor 11/PUU-XV/2017 tersebut dimohonkan oleh Supriyadi Adi. Pemohon menguji Pasal 157 ayat (5) dan Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016. Pemohon mendalilkan pengujian pasal yang mengatur hari dalam penyelesaian perselisihan hasil dan/atau sengketa sejak tahapan sengketa proses sampai sengketa hasil, satu dan lain hal berkaitan erat dengan telah diajukannya Putusan MK No. 105/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 November 2015.

Pemohon beranggapan meskipun kata “hari” telah dimaknai sebagai “hari kerja” oleh MK, namun menurut hemat Pemohon, akibat dari frasa “3 hari kerja terhitung sejak” dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif karena menimbulkan multitafsir dalam memaknai bunyi pasal a quo. (Nano Tresna Arfana/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabupaten OKU Raih Nilai Adipura Tertinggi di Sumsel

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Baturaja – Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada tahun ini meraih nilai tertinggi dalam penilaian tahap pertama Piala Adipura dibandingkan 11 kabupaten dan kota lainnya yang ada di Provinsi Sumsel. “Pada penilaian tahap pertama (P1) ? Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)? mendapatkan nilai tertinggi yaitu 76,14 kategori kota kecil,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Slamet […]

  • Tapal Batas Mura – Empat Lawang Belum Tuntas

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    EMPAT LAWANG – Hingga saat ini, permasalahan tapal batas antar Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Musi Rawas (Mura), belum juga tuntas. Buktinya, digelar pertemuan antara sejumlah pihak dari Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Empat Lawang serta Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, di ruang rapat Setda Empat Lawang, Selasa (22/8). Post Views: 328

  • PHP Gubernur Sumsel, Pemohon Ungkap PPS & PPK Tanpa SK

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 –  Perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/7). Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan tersebut digugat Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan  M. Giri Ramanda Kiemas. Diwakili kuasa hukum Darmadi Djufri, Pemohon mendalilkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Selatan […]

  • Lembaga KPK Apresiasi Tampal Jalinsum Lubuk Besar

    • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Giat warga Desa Lubuk Besar Kecamatan TP Kepungut menampal jalan lintas Sumatera yang berlobang patut di apresiasi. Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Musi Rawas, Ali Mu’ap mengapresiasi kinerja yang baik tersebut. “Kami apresiasi upaya yang dilakukan Kades Lubuk Besar beserta warganya secara gotong royong menampal lobang jalan yang dilakukan […]

  • Jalin Kekompakan, Lapas Narkotika Beliti Ajak Pemda Goes Bareng

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Untuk terus menjalin kekompakan, baik secara internal maupun seluruh lapisan masyarakat. Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti, menggelar kegiatan goes bareng perwakilan pemerintah daerah (Pemda). Kegiatan bersepeda sendiri, digelar menyemarakkan Hari Darma Karya Dhika (HDKD) 2019. Dalam kesempatanya Kapalas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Suyatna memastikan kegiatan […]

  • Satu Pasien Positif Corona di Sumsel Dinyatakan Sembuh

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Satu orang pasien positif Corona di Sumsel dinyatakan sembuh. Hal tersebut terungkap dari update tabel terbaru sebaran corona di Indonesia yang berasal dari gugus tugas nasional percepatan penggulangan Covid-19, per 4 April 2020, pukul 15.40 Wib. Hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru diwakili Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas […]

expand_less