Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
  • visibility 35

PENUNJUKAN direksi sebagai likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang M. Ali Syafa’at yang hadir sebagai Ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Rabu (11/10).

Syafa’at menguraikan bahwa direksi adalah wakil atau kepanjangan tangan dari pemegang saham mayoritas yang memutuskan melalui RUPS. Sementara di lain pihak, lanjutnya, di dalam proses likuidasi yang harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tentu yang harus dilindungi itu tidak hanya pemegang saham mayoritas, tetapi juga kreditur, pekerja, dan pemegang saham minoritas.

“Apabila yang menjadi likuidator adalah direksi, potensi kecurangan karena adanya konflik kepentingan, itu terbuka lebar. Oleh karena itu, jika likuidasi tidak dilakukan oleh orang yang memiliki keterampilan khusus dan ternyata dilakukan oleh orang yang memiliki conflict interest, keputusan, dan kepastian, dan perlindungan hukum yang diharapkan dapat dicapai melalui mekanisme likuidasi yang menjadi tujuan utama dari adanya Undang-Undang PT itu, tidak akan pernah tercapai,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Aturan Jelas

Syafa’at menambahkan seluruh produk hukum hakikatnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum. UU PT secara garis besar menggambarkan proses dari pendirian PT hingga pembubaran PT. Saat proses pembubaran PT, profesi likuidator sangat esensial dan penting. “Jika tak ada aturan jelas kualifikasi yang dapat menjadi likuidator, ini jelas tak memberi kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Menurut Syafa’at, kondisi ini memberikan kerugian secara tidak langsung bagi profesi likuidator, sebab publik melihat profesi likuidator yang tidak memiliki persyaratan khusus. Hal ini berakibat masyarakat memandang sebelah mata profesi likuidator, padahal banyak likuidator yang memiliki keahlian yang mumpuni.

Bersifat Asumtif

Dalam sidang tersebut, DPR yang diwakili Arsul Sani menyebut Pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya Pasal 142 ayat (2) huruf a dan Pasal 142 ayat (3) UU PT. DPR berpandangan dalil Pemohon bersifat asumtif, tidak memperjelas secara konkret mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagai likuidator. Asumsi Pemohon yang beranggapan ketiadaan pengaturan mengenai profesi likuidator dalam Undang-Undang PT menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan.

“Para Pemohon tidak membuktikan secara konkret mengenai kerugian yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang PT tersebut, tetapi Para Pemohon membandingkan pengaturan likuidator dalam Undang-Undang PT dengan pengaturan kurator dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tegas Arsul menanggapi permohonan yang diajukan sejumlah likuidator.

Sebelumnya sejumlah likuidator tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon mempermasalahkan ketiadaan persyaratan jelas terkait profesi likuidator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap profesi Pemohon. Pemohon menyebut kerugian faktual yang dialami adalah banyak likuidator yang bukan Warga Negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan-perseroan asing yang ada di Indonesia. Di sisi lain,  kerugian potensial yang dapat dialami para likuidator adalah tidak adanya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan definisi likuidator. Hal ini dinilai menyebabkan profesi likuidator mudah dikriminalisasi. (Arif/LA)

Sumber : mkri.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Musi Rawas Dukung Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

    • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Pemkab Musi Rawas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, menyelenggarakan acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah desa bagi Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan desa se Kabupaten Mura tahun 2018, di Balai Kecamatan Purwodadi, Senin (05/11). Dalam kegiatan tersebut, diikuti sebanyak 372 peserta dari kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, yang dipusatkan […]

  • Lanjutkan Bangun Desa, Nurbawi Kembali Calonkan Diri Kades Sumber Jaya

    Lanjutkan Bangun Desa, Nurbawi Kembali Calonkan Diri Kades Sumber Jaya

    • calendar_month Sen, 16 Jan 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Desa Sumber Jaya menjadi salah satu desa di Kabupaten Musi Rawas yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 Maret 2023 mendatang. Pilkades Sumber Jaya Tahun 2023, sudah ada bakal calon yang mendaftar yakni, Nurbawi, SH yang merupakan putra daerah kelahiran Kecamatan Sumber Harta yang saat ini juga menetap di […]

  • Palembang Bangun 7.500 Jargas RT Tahun Ini

    • calendar_month Sel, 27 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memastikan pemasangan jaringan gas bumi untuk 7.500 sambungan rumah tangga terealisasi tahun ini untuk mendukung pembangunan di kota tersebut. Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib mengatakan pembangunan jargas tersebut merupakan program pemerintah pusat dan menggunakan APBN. “Awalnya kami mengajukan 3.000 sambungan rumah tangga (SR) pada Mei 2017 kemudian ditambah lagi 6.000 […]

  • Kepentingan Jalan Nasional di OKU Selatan

    • calendar_month Sen, 15 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    PAlEMBANG – Anggota Komisi V DPR Hanna Gayatri mendorong percepatan pembangunan jalan nasional di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) Provisi Sumatera Selatan. Pasalnya, saat ini OKU Selatan merupakan satu-satunya wilayah di Sumsel yang tidak memiliki jalan nasional. Pembangunan jalan nasional ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan […]

  • Guru Honorer Gugat UU ASN

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi […]

  • PUCUK Minta Bupati Muratara Laksanakan Rekom BPK di RS Rupit

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MURATARA – | Ketua Yayasan PUCUK, Efendi minta Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang memerintahkan Bupati membina dan mengembalikan dana belanja BLUD RS Rupit yang tidak didukung dokumen pertanggung jawaban. “Hal tersebut harus dilakukan secara transparan, dan ditunjukkan kepada khalayak. Bukan sekadar laporan pertanggungjawaban, yang tertulis […]

expand_less