Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
  • visibility 115

PENUNJUKAN direksi sebagai likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang M. Ali Syafa’at yang hadir sebagai Ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Rabu (11/10).

Syafa’at menguraikan bahwa direksi adalah wakil atau kepanjangan tangan dari pemegang saham mayoritas yang memutuskan melalui RUPS. Sementara di lain pihak, lanjutnya, di dalam proses likuidasi yang harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tentu yang harus dilindungi itu tidak hanya pemegang saham mayoritas, tetapi juga kreditur, pekerja, dan pemegang saham minoritas.

“Apabila yang menjadi likuidator adalah direksi, potensi kecurangan karena adanya konflik kepentingan, itu terbuka lebar. Oleh karena itu, jika likuidasi tidak dilakukan oleh orang yang memiliki keterampilan khusus dan ternyata dilakukan oleh orang yang memiliki conflict interest, keputusan, dan kepastian, dan perlindungan hukum yang diharapkan dapat dicapai melalui mekanisme likuidasi yang menjadi tujuan utama dari adanya Undang-Undang PT itu, tidak akan pernah tercapai,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Aturan Jelas

Syafa’at menambahkan seluruh produk hukum hakikatnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum. UU PT secara garis besar menggambarkan proses dari pendirian PT hingga pembubaran PT. Saat proses pembubaran PT, profesi likuidator sangat esensial dan penting. “Jika tak ada aturan jelas kualifikasi yang dapat menjadi likuidator, ini jelas tak memberi kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Menurut Syafa’at, kondisi ini memberikan kerugian secara tidak langsung bagi profesi likuidator, sebab publik melihat profesi likuidator yang tidak memiliki persyaratan khusus. Hal ini berakibat masyarakat memandang sebelah mata profesi likuidator, padahal banyak likuidator yang memiliki keahlian yang mumpuni.

Bersifat Asumtif

Dalam sidang tersebut, DPR yang diwakili Arsul Sani menyebut Pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya Pasal 142 ayat (2) huruf a dan Pasal 142 ayat (3) UU PT. DPR berpandangan dalil Pemohon bersifat asumtif, tidak memperjelas secara konkret mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagai likuidator. Asumsi Pemohon yang beranggapan ketiadaan pengaturan mengenai profesi likuidator dalam Undang-Undang PT menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan.

“Para Pemohon tidak membuktikan secara konkret mengenai kerugian yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang PT tersebut, tetapi Para Pemohon membandingkan pengaturan likuidator dalam Undang-Undang PT dengan pengaturan kurator dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tegas Arsul menanggapi permohonan yang diajukan sejumlah likuidator.

Sebelumnya sejumlah likuidator tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon mempermasalahkan ketiadaan persyaratan jelas terkait profesi likuidator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap profesi Pemohon. Pemohon menyebut kerugian faktual yang dialami adalah banyak likuidator yang bukan Warga Negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan-perseroan asing yang ada di Indonesia. Di sisi lain,  kerugian potensial yang dapat dialami para likuidator adalah tidak adanya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan definisi likuidator. Hal ini dinilai menyebabkan profesi likuidator mudah dikriminalisasi. (Arif/LA)

Sumber : mkri.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batu Akik Lavender Baturaja Dihargai Hingga 50 Juta

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    OGAN KOMERING ULU — Salah satu batu akik berkualitas yang hanya terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni jenis lavender ternyata ada yang sampai terjual seharga Rp50 juta. "Saat pameran yang kita gelar di Sanggar Kegiatan Baturaja (SKB) beberapa waktu lalu, ternyata batu lavender milik saya terjual seharga Rp50 juta per unit," kata […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp 35,-/kg Selasa 5 Oktober 2021

    • calendar_month Sel, 5 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 5 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.180,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.126,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.108,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 47,-/kg Senin 04 Oktober 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.090,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Ratna Machmud Serahkan Ambulans ke Desa Dwijaya, Trikarya dan Sadarkarya

    Ratna Machmud Serahkan Ambulans ke Desa Dwijaya, Trikarya dan Sadarkarya

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud roadshow ke Desa Dwijaya Kecamatan Tugumulyo serta Desa Trikarya dan Desa Sadarkarya Kecamatan Purwodadi dalam rangka menyalurkan bantuan operasional mobil ambulans, Selasa (20/12/2022). Ratna Machmud menyampaikan bahwa bantuan mobil ambulans tersebut untuk mewujudkan visi dan misi menuju Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat (Mantab), “Alhamdulillah melalui 9 […]

  • Wagub Sumsel Hadiri Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya bersama Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH. menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kantor BPK Perwakilan Prov Sumsel, Jl Demang Lebar Daun No 2 Palembang, Rabu,  20/01/2021)  […]

  • Komisi Perlindungan Anak Sumsel Segera Dibentuk

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Ratusan anak dari berbagai latar belakang pendidikan dan daerah hadir pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Halaman Griya Agung, Rabu (17/7) pagi. Selain acara peringatan hari anak, pada acara ini juga digelar berbagai penampilan tari kreasi dan penampilan menyanyi dari anak-anak dari Provinsi Sumsel. […]

  • Inilah ‘Hak Ganggu’ DPR

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengatakan, selain ada tiga hak yakni angket, interpelasi dan budget yang diamanatkan dalam UUD dan konstitusi, ada pula hak yang kerap digunakan oleh para Anggota DPR RI, yakni “Hak Ganggu”. Hal itu ditegaskan Fahri saat menjadi Keynote Speakerdalam Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan […]

expand_less