Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PUCUK: “Usut Tuntas Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin”

PUCUK: “Usut Tuntas Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin”

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 18 Sep 2017
  • visibility 15

MUSI RAWAS –  Pengusutan pembagian imbalan jasa di RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, harus tuntas.

Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (15/9/2017). Menurut dia, dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pembagian imbalan jasa untuk karyawan organik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Sobirin, senilai Rp15,9 miliar, pada tahun 2015, terindikasi telah membobol keuangan negara, karena setiap penggunaan anggaran harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

“Kegiatan ini harus berposes secaa hukum,” tegasnya. “Temuan BPK merupakan salahsatu alat bukti yang sah, bagi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.” 

Sebelumnya, Selasa (12/9/2017), Direktur RSUD Dr Sobirin, Nawawi, mengaku sudah dipanggil jaksa. Hanya saja, pemanggilan itu tidak ada kaitan dengan dirinya, karena pembagian imbalan jasa dilakukan di zaman Direktur sebelumnya. “Selain saya, jaksa juga memanggil Bagian Manajemen RSUD Sobirin,” terangnya.

Terkuaknya pesoalan ini, dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016, pembagian imbalan jasa belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, belum tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

Pembagian dilakukan berdasar Keputusan Direktur RSUD Sobirin, Nomor: 445/561.A/RSDS/V/2014, tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan tim pelaksana pusat pelayanan administrasi terpadu Rumah Sakit (PPATRS) dan Asuransi lainnya di RSUD Sobirin. 

Kemudian diubah menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/28/TU-KEU/RSDS/I/2015, tanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan tim pelaksana pemberian Jasa Pelayanan, dan diubah lagi menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/78/TU-KEU/RSDS/VII/2015, tanggal 20 Juli 2015, tentang penetapan tim pelaksana pemberian jasa pelayanan pada BLUD Dr Sobirin. (cendekia-online.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mr X Tersangkut Tumpukan Sampah Sungai Kelingi

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) digegerkan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas alias Mr X  tersangkut tumpukan sampah tepian aliran sungai Kelingi, tepatnya didusun 4 desa tersebut, Rabu (19/6) pagi sekitar pukul 09.00 wib. Kemudian, salah satu warga menginformasikan kejadian ke Badan Penangaulangan Bencana Daerah (BPBD). […]

  • Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

    • calendar_month Kam, 31 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Menanggapi banyaknya persyaratan dalam pengajuan berkas Izin Pengelolaan Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesai (PDNRI), Ahmad Rudi saat dihubungi Jurnalindependen.com, Kamis (31/12/2015) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap calon penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya pihak Pemkab Mura mengapresiasi […]

  • Amrullah : Kawasan Wisata Bukit Cogong Belum Ada Amdal

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kawasan Wisata Hutan Lindung Bukit Cogong Kabupaten Musi Rawas (Mura) hingga kini tidak ada Amdal, padahal kawasan tersebut sudah di jadikan objek pembangunan baik dari Dinas Kehutanan maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mura. Mengenai keterangan tidak ada Amdal tersebut dijelaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mura, Amrullah kepada wartawan siang […]

  • Dishut Mura Tidak Mengakui Keberadaan SBW Ilegal

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Hingga kini belum ada pengajuan izin penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) ke Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan. Kendati banyak usaha penangkaran sarang burung walet, namun belum ada pengakuan dari Dinas Kehutanan atau dengan kata lain Dinas Kehutanan tidak mengakui keberadaan walet. Sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung […]

  • Bupati Mura Resmikan Bendungan Desa Sukaraya Baru

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan secara langsung meresmikan bendungan yang berada di Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Jum’at, (30/01/20), sekitar pukul 10.00 wib. Camat STL Ulu Terawas, Saparudin dalam sambutannya mengatakan jika bendungan ini sudah di bangun sejak tahun 1995 dan selama ini belum pernah diperbaiki secara resmi, hanya […]

  • Wabup Suwarti Dukung dan Apresiasi Program Hijaukan Bumi, Tanam 33 Ribu Pohon

    Wabup Suwarti Dukung dan Apresiasi Program Hijaukan Bumi, Tanam 33 Ribu Pohon

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas sekaligus Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Musi Rawas Hj. Suwarti menghadiri kegiatan FIFGROUP Hijaukan Bumi, Kerjasama FIF Group (Federal International Finance) dengan SMK Negeri 2 Pertanian Tugumulyo dan Kwarcab Pramuka Musi Rawas. Hijaukan Bumi “Tanam 33.000 Pohon Sepanjang 2022 se-Indonesia” merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 […]

expand_less