Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PUCUK: “Usut Tuntas Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin”

PUCUK: “Usut Tuntas Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin”

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 18 Sep 2017
  • visibility 91

MUSI RAWAS –  Pengusutan pembagian imbalan jasa di RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, harus tuntas.

Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (15/9/2017). Menurut dia, dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pembagian imbalan jasa untuk karyawan organik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Sobirin, senilai Rp15,9 miliar, pada tahun 2015, terindikasi telah membobol keuangan negara, karena setiap penggunaan anggaran harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

“Kegiatan ini harus berposes secaa hukum,” tegasnya. “Temuan BPK merupakan salahsatu alat bukti yang sah, bagi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.” 

Sebelumnya, Selasa (12/9/2017), Direktur RSUD Dr Sobirin, Nawawi, mengaku sudah dipanggil jaksa. Hanya saja, pemanggilan itu tidak ada kaitan dengan dirinya, karena pembagian imbalan jasa dilakukan di zaman Direktur sebelumnya. “Selain saya, jaksa juga memanggil Bagian Manajemen RSUD Sobirin,” terangnya.

Terkuaknya pesoalan ini, dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016, pembagian imbalan jasa belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, belum tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

Pembagian dilakukan berdasar Keputusan Direktur RSUD Sobirin, Nomor: 445/561.A/RSDS/V/2014, tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan tim pelaksana pusat pelayanan administrasi terpadu Rumah Sakit (PPATRS) dan Asuransi lainnya di RSUD Sobirin. 

Kemudian diubah menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/28/TU-KEU/RSDS/I/2015, tanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan tim pelaksana pemberian Jasa Pelayanan, dan diubah lagi menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/78/TU-KEU/RSDS/VII/2015, tanggal 20 Juli 2015, tentang penetapan tim pelaksana pemberian jasa pelayanan pada BLUD Dr Sobirin. (cendekia-online.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Caleg Partai Lain, Empat Wakil Rakyat Mundur dari DPRD Mura

    • calendar_month Sel, 31 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Empat Anggota DPRD Musi Rawas periode 2014-2019 resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri Empat anggota DPRD sebelum habis masa periodenya ini karena kembali mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif ( Caleg ) 2019 dari partai berbeda saat mereka terpilih menjadi anggota DPRD sebelumnya. Keempat anggota DPRD Musi Rawas itu yakni Sri Wahyuni yang sebelumnya menjadi anggota […]

  • Bupati OKU Lepas Keberangkatan 430 Jemaah Calon Haji

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Azis melepas 430 jamaah calon haji (JCH) asal wilayah itu menjelang keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah guna menunaikan ibadah haji. “Pelepasan JCH ini sekaligus silaturahmi menjelang keberangkatan ke Mekkah nanti,” kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis saat acara pelepasan 430 JCH di pendopo […]

  • Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov dituntut Empat Tahun

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dua terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Post Views: 641

  • Fantastis, Anggaran Seng Untuk Proyek GCC Mura Capai Rp 264 Ribu/Keping

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – FANTASTIS. Anggaran pembelian seng gelombang ukuran 7 kaki di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, sebesar Rp264 ribu per keping. Hal itu diketahui dari gunning atau penunjukan penyedia jasa pembangunan Gedung Guru Convention Center (GCC) tahap III tahun 2013. Dalam gunning bernomor 600/922/PUCKTR/2013 yang ditujukan pada PT. Jaka Utama Persada, tertulis […]

  • Tetap Berikan Layanan Prima, Berinovasi Tingkatkan Layanan Adminduk

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Mura menyambut baik, terhadap kebijakan pemerintah berlakukan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2019 tentang peningkatan kualitas layanan Adminduk. Adapun menanggapi terkait itu, sebelum maupin sesudah diberlakukan peraturan tersebut. […]

  • Jembatan Desa Sungai Pinang, Belum Setahun Nyaris Ambruk

    • calendar_month Kam, 28 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Jembatan Gantung Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan yang dibangun dengan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018 kini sudah hampir putus (ambruk). Dengan Link jembatan desa, Pelaksana CV Daya Cipta Kreasi, konstruksi jembatan desa, nilai kontrak Rp 813.700.000, dengan Nomor Dukumen 995/KPBJ/PU BM/2018,  dalam pantauan wartawan, Selasa (27/2/2019) terlihat jelas pembanguan jembatan […]

expand_less