Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Inilah ‘Hak Ganggu’ DPR

Inilah ‘Hak Ganggu’ DPR

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
  • visibility 119

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengatakan, selain ada tiga hak yakni angket, interpelasi dan budget yang diamanatkan dalam UUD dan konstitusi, ada pula hak yang kerap digunakan oleh para Anggota DPR RI, yakni “Hak Ganggu”.

Hal itu ditegaskan Fahri saat menjadi Keynote Speakerdalam Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tema “Peran Lembaga Etik dalam Mengawasi dan Menjaga Perilaku Etik Pejabat Publik” di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (08/10/2018).

“Jadi kalau pemerintah macam-macam, ya diganggu. Ada saja jalan bagi Anggota DPR untuk menggunakan hak ini. Inilah yang membuat DPR relatif agak bargain(memiliki posisi tawar agar tinggi),” tegas Fahri dihadapan sejumlah narasumber dan ratusan peserta seminar nasional ini.

DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, lanjut Fahri, mencoba memperkuat keberadaannya. Jika membaca pandangan International Parliamentry Union (IPU) tentang bagaimana parlemen modern itu, paling tidak ada lima upaya untuk melakukan itu.

Pertama, setiap Anggota DPR RI itu harus mengakar, artinya dipilih oleh rakyat yang berdulat dan merdeka. Oleh karena itu, DPR RI menambah pasal-pasal tentang Hak Representasi dimana seorang wakil rakyat harus dekat dengan rakyatnya, sebagai akibat dia dipilih oleh rakyat yang berdaulat.

Kedua, pruralistik representatif. Di Indonesia, anggota DPR nya sudah mewakili semua struktur suku, agama, golongan dan sebagainya. “Itu  yang membuatnya modern,” imbuh Fahri. Ketiga, ada sistem pendukung. Diamandemen Undang-Undang MD3, DPR RI terus memperkuat sistem pendukungnya itu.

“Makanya, kalau melihat yang ada sekarang ini, selain ada Sekretariat Jenderal, juga ditambah dengan Badan Keahlian DPR RI. Bahkan, di kop suratnya pun ditulis Setjen dan BK DPR RI,” tandas legislator dapil Nusa Tenggara Barat itu.

Ditambahkan Fahri, Badan Keahlian DPR RI berperan sebagai pendukung intelektual, mengingat lembaga DPR RI adalah lembaga pemikir. Sebab, untuk menuju parlemen modern, tidak boleh lembaga pendukunya hanya birokrat, tapi harus ada pemikir-pemikir intelektual yang mampu bekerja dan memikirkan bangsa dan negara ini.

“DPR itu harus mempunyai ‘dapur’ pemikiran yang besar, sehingga siapa pun politisi yang datang, wakil dari pedagang cabai, wakil dari petani kacang atau apapun yang dipilih oleh rakyat, bukan karena dia pintar, tetapi karena mengakar. Masuk ke DPR ini menjadi orang  pintar. Nah ini berkat adanya Badan Keahlian DPR RI. Harusnya di daerah-daerah juga begitu,” tutup Fahri.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar nasional ini diantaranya Pimpinan MKD DPR RI, Prof. Jimly Ashiddiqie, Prof. Bagir Manan, perwakilan IKAHI, perwakilan OMBUDSMAN RI, Dr. Indra Perwira, Pimpinan Dewan Etik MK, Pimpinan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI, Komisi Kode Etik Polri, dan Komisi Kejaksaan RI, Kode Etik KPK dan Pimpinan Komisi Yudisial (KY).

Seminar nasional juga dihadiri oleh para undangan dari lintas Kementerian dan Lembaga, para akademisi, masyarakat umum juga Badan Kehormatan DPRD Kota dan Kabupaten se-Indonesia, yang kurang lebih berjumlah 750 undangan. Seminar nasional MKD saat ini merupakan penyelenggaraan untuk tahun ketiga. (ndy/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syarat Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkotika

    • calendar_month Rab, 18 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Mahkamah Kontitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Rabu (18/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam Perkara Nomor […]

  • Kejari Lubuklinggau Menggelar Bazar Murah di Desa Ciptodadi

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan Rahmat dan Ridho Allah SWT. Bulan yang penuh dengan keistimewaan ini dimanfaatkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk berbagi dengan menggelar Bazar Murah yang dilaksanakan di halaman Masjid Nurul Iman Dusun Sungai Baung Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas. Selasa, 29/05/2018. Kepala Kejaksaan Negeri […]

  • Belanja Cetak Kemahalan, Disdukcapil Mura Setor Kembali Rp63 Juta ke Kas Daerah

    Belanja Cetak Kemahalan, Disdukcapil Mura Setor Kembali Rp63 Juta ke Kas Daerah

    • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Cetakan sebesar Rp141.124.450,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp140.321.900,00 atau sebesar 99,43% dari anggaran. Pelaksanaan pengadaan Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh CV SB berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tanggal 23 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp101.524.000,00,00. […]

  • Holding Migas BUMN Terburu-Buru

    • calendar_month Sel, 13 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir menyatakan kebijakan holding migas perusahaan BUMN terlalu terburu-buru hingga mengabaikan berbagai aspek sehingga berdampak pada pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal. Inas menjabarkan, diantara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham […]

  • Pemkab Musi Rawas Imbau Perusahaan Perkebunan Segera Urus HGU

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    AGROPOLITAN CENTER – | Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) imbau perusahaan perkebunan segera urus Hak Guna Usaha (HGU). “Kami menghimbau perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU agar segera mengurusnya, karena walau bagaimanapun perusahaan perkebunan sudah mengambil dan memanfaatkan keuntungan dengan operasional puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 30 tahun […]

  • Peringatan HUT Kota Lubuklinggau ke-17

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-17 Kota Lubuklinggau di Gedung Kesenian Sebiduk Semare Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (17/10). Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe memaparkan berbagai visi misi yang akan dan telah dilaksanakan. “Sudah banyak yang dilakukan bersama-sama mewujudkan Lubuklinggau metropolis yang madani,” jelasnya. […]

expand_less