Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Pengenaan Pajak Bumi Bangunan Cukup Sekali

Ahli: Pengenaan Pajak Bumi Bangunan Cukup Sekali

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
  • visibility 141

JAKARTA – Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya cukup sekali pada saat membeli membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal atau rumah tinggal untuk kepemilikan. Jika PBB ditagih setiap tahun, maka  menghilangkan hak rakyat secara utuh atas tanah yang dimilikinya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Demikian disampaikan pakar hukum agraria Aartje Tehupeiory selaku ahli Pemohon pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (13/3).

Selain itu, dalam keterangannya, Aatje memaparkan perlu adanya pengecualian pengenaan PBB untuk bangunan yang dipergunakan sebagai tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak warga negara.

“Memberikan pengecualian tentang objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang digunakan untuk rumah tinggal atau bertempat tinggal yang wajar sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah melalui kantor wilayah pertanahan di mana rumah tinggal itu berada untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya serta memberikan manfaat kepada masyarakat tersebut,” ujar Aartje di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Aartje juga menerangkan mengenai esensi Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB yang menurutnya merupakan jaminan akses negara bagi rakyatnya untuk mendapat tempat tinggal. “Esensi pengujian pasal-pasal tersebut mengenai jaminan terhadap akses untuk bertempat tinggal sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Secara implisit UUD 1945 mengakui hak bertempat tinggal sebagai hal yang bersifat asasi,” terang Aartje dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XVI/2018 tersebut.

Selain itu, Aartje menambahkan hak yang bersifat asasi merupakan hak yang harus ada pada setiap orang untuk dapat hidup secara wajar sebagai individu yang sekaligus juga sebagai anggota masyarakat, selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat. “Dengan demikian hak yang bersifat asasi ialah hak yang dipunyai setiap orang yang pada hakikatnya tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun dengan alasan apa pun,” tegas Aartje.

Hal itulah, ujar Aartje, menunjukkan bahwa UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak untuk bertempat tinggal ternyata terabaikan. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hak untuk setiap orang mengenai hak dan kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bahwa kepentingan umum dan kepentingan perseorangan harus saling mengimbangi dan memperhatikan asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah serta perlindungan yang diberikan oleh hukum tanah nasional kepada para pemegang hak tanah dan rumah tinggal.

“Berdasarkan asas tersebut dapat saja diwajibkan setiap individu membayar pajak menurut ketentuan yang berlaku. Misalnya pada saat membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal dikenakan pajak bumi. Sedangkan pajak bangunan pemberlakuannya untuk warga yang menghuni rumahnya sendiri,” papar Aartje.

Biayai Pembangunan

Sementara itu, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria menjelaskan UU PBB merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 dan telah sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ia menyebut bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan. Jika sumber pendanaan tersebut  tidak tersedia, maka pembangunan tidak dapat atau sulit untuk dijalankan.

“Kesulitan pendanaan pembangunan akan mengakibatkan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat sulit diwujudkan. Oleh karena itu, wajar apabila kepada wajib pajak diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat yang diperolehnya kepada negara melalui pajak. Pemenuhan pajak yang disampaikan juga merupakan perwujudan peran serta dan kegotongroyongan masyarakat di bidang pembiayaan pembangunan nasional,” paparnya.

Arteria juga menyebut pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sehingga, lanjutnya, dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran perpajakan.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 3/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Jestin Justian, Ezra Prayoga Manihuruk, Agus Prayogo, dan Nur Hasan.  Pemohon merasa berkeberatan dengan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB. Menurut Pemohon, pasal a quo bertentangan dengan frasa ‘bertempat tinggal’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Dari sini, pihaknya meminta pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan MK. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baliho “OGAH GANTI LURAH” Jadi Trend di Pilkades Sukaraya

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bekasi – Masyarakat desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, masih menginginkan kepemimpinan Heryadi calon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), 26 Agustus 2018 mendatang. Pasalnya, mereka menilai apa yang sudah dilakukan oleh Heryadi selaku calon Incumbent telah terbukti dalam membangunan desa Sukaraya. Selain itu masyarakat menilai sosok Heryadi dikenal displin, serta berkwalitas dan […]

  • Modus Antar Ibu, Pemuda Ditugumulyo Gelapkan Motor

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Licik dilakukan Heru Donasyah (23) pemuda warga asal Desa Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hanya dengan modal nekat, berpura-pura hendak mengantar ibu pulang dari pasar. Pria keseharian bekerja sebagai buruh swasta, nekat meminjam kemudian gelapkan sepeda motor milik Adreas Pakpahan (16), salah satu pengunjung  warung internet (warnet). Namun, naasnya tidak berselang lama […]

  • Pemerintah Diminta Tolak Aktivitas Israel di Tolikara

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sekretaris SNH Advocacy Center Harry Kurniawan mengatakan, Keberadaan Israel di Tolikara menjadi pusat perhatian setelah ditemukannya bendera Israel dan lambang bintang david yang dipasang di rumah warga dan tempat umum. Apalagi diberitakan adanya lembaga Israel yaitu Kehilat Ha’seh Al Har Zion (KHAHZ) yang melakukan kerjasama dengan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) dan melakukan […]

  • Rekomendasi Dewan Pers, Wartawan Jadi Terpidana

    • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menurut the American Press Institute, mengutip bukunya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel ‘The Elements of Journalism’, tujuan utama jurnalisme dituliskan seperti ini: “The purpose of journalism is to provide citizens with the information they need to make the best possible decisions about their lives, their communities, their societies, and their governments”. Terjemahan bebasnya […]

  • Pasek Sarankan KPPD Pikir Ulang Gelar Kogres Tandingan Demokrat

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    SURABAYA — Kader Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika meminta Kaukus Penyelamat Partai Demokrat (KPPD) memikirkan ulang rencana menggelar kongres tandingan sebagai bentuk protes dari sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang pimpinannya diberhentikan oleh pusat. “Saya sarankan pikir ulang menggelar kongres tandingan, sebab semua pasti ada jalan keluarnya,” ujarnya, Selasa (11/5). Menurutnya, perbedaan dalam hal […]

  • PC NU Lubuklinggau Siap Sukseskan Muktamar NU ke-33

    PC NU Lubuklinggau Siap Sukseskan Muktamar NU ke-33

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Rencana Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun ini diselenggarakan di Jombang Jawa Timur, ungkap Ketua Pengurus Cabang (PC) NU Lubuklinggau Sumater Selatan melalui Sekretaris, Sumarsam kepada Jurnalindependen.com, pagi tadi – Senin (27/07/2015). Menurut Sumarsam, acara perhelatan lima tahunan ini diselenggarakan mulai 01 – 05 Agustus 2015, utusan dari Lubuklinggau sendiri akan berangkat 15 […]

expand_less