Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Pengenaan Pajak Bumi Bangunan Cukup Sekali

Ahli: Pengenaan Pajak Bumi Bangunan Cukup Sekali

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
  • visibility 124

JAKARTA – Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya cukup sekali pada saat membeli membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal atau rumah tinggal untuk kepemilikan. Jika PBB ditagih setiap tahun, maka  menghilangkan hak rakyat secara utuh atas tanah yang dimilikinya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Demikian disampaikan pakar hukum agraria Aartje Tehupeiory selaku ahli Pemohon pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (13/3).

Selain itu, dalam keterangannya, Aatje memaparkan perlu adanya pengecualian pengenaan PBB untuk bangunan yang dipergunakan sebagai tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak warga negara.

“Memberikan pengecualian tentang objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang digunakan untuk rumah tinggal atau bertempat tinggal yang wajar sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah melalui kantor wilayah pertanahan di mana rumah tinggal itu berada untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya serta memberikan manfaat kepada masyarakat tersebut,” ujar Aartje di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Aartje juga menerangkan mengenai esensi Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB yang menurutnya merupakan jaminan akses negara bagi rakyatnya untuk mendapat tempat tinggal. “Esensi pengujian pasal-pasal tersebut mengenai jaminan terhadap akses untuk bertempat tinggal sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Secara implisit UUD 1945 mengakui hak bertempat tinggal sebagai hal yang bersifat asasi,” terang Aartje dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XVI/2018 tersebut.

Selain itu, Aartje menambahkan hak yang bersifat asasi merupakan hak yang harus ada pada setiap orang untuk dapat hidup secara wajar sebagai individu yang sekaligus juga sebagai anggota masyarakat, selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat. “Dengan demikian hak yang bersifat asasi ialah hak yang dipunyai setiap orang yang pada hakikatnya tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun dengan alasan apa pun,” tegas Aartje.

Hal itulah, ujar Aartje, menunjukkan bahwa UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak untuk bertempat tinggal ternyata terabaikan. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hak untuk setiap orang mengenai hak dan kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bahwa kepentingan umum dan kepentingan perseorangan harus saling mengimbangi dan memperhatikan asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah serta perlindungan yang diberikan oleh hukum tanah nasional kepada para pemegang hak tanah dan rumah tinggal.

“Berdasarkan asas tersebut dapat saja diwajibkan setiap individu membayar pajak menurut ketentuan yang berlaku. Misalnya pada saat membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal dikenakan pajak bumi. Sedangkan pajak bangunan pemberlakuannya untuk warga yang menghuni rumahnya sendiri,” papar Aartje.

Biayai Pembangunan

Sementara itu, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria menjelaskan UU PBB merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 dan telah sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ia menyebut bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan. Jika sumber pendanaan tersebut  tidak tersedia, maka pembangunan tidak dapat atau sulit untuk dijalankan.

“Kesulitan pendanaan pembangunan akan mengakibatkan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat sulit diwujudkan. Oleh karena itu, wajar apabila kepada wajib pajak diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat yang diperolehnya kepada negara melalui pajak. Pemenuhan pajak yang disampaikan juga merupakan perwujudan peran serta dan kegotongroyongan masyarakat di bidang pembiayaan pembangunan nasional,” paparnya.

Arteria juga menyebut pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sehingga, lanjutnya, dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran perpajakan.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 3/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Jestin Justian, Ezra Prayoga Manihuruk, Agus Prayogo, dan Nur Hasan.  Pemohon merasa berkeberatan dengan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB. Menurut Pemohon, pasal a quo bertentangan dengan frasa ‘bertempat tinggal’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Dari sini, pihaknya meminta pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan MK. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Tugumulyo : Jangan Percaya Berita Hoax

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Polisi Sektor Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menggelar acara silaturahmi dengan unsur tripika Kecamatan Tugumulyo, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, Sabtu,(24/02). Silaturahmi tersebut dalam rangka sinergitas Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya, mengatakan, dalam kegiatan […]

  • Bupati Hadiri Rakornas Kebudayaan di Kemenko BPMK

    • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta – Guna mengoptimalkan dan menyamakan persepsi dan bergotong royong dalam pemajuan kebudayaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Jum’at (03/08/2018) Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemajuan Kebudayaan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 7, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko BPMK), Jakarta. Rakornas yang dihadiri Dirjen Kebudayaan Kementerian […]

  • Korem 082/CPYJ & Yonif 503/MK Gelar Olahraga Bersama Rakyat Mojokerto

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – | Kemanunggalan antara TNI dan rakyat di Mojokerto terlihat semakin kental. Bahkan, berbagai upaya pun terus dilakukan guna menjaga Kemanunggalan tersebut. Salah satunya melalui olahraga bersama yang digelar oleh pihak Korem dan Yonif 503/MK, Minggu, 7 Juli 2019 pagi. Selain diikuti oleh aparat TNI, olahraga bersama tersebut juga turut diikuti oleh personel Polri, […]

  • Jelang Kejurda, PSTI Lubuklinggau Siapkan Atlet

    Jelang Kejurda, PSTI Lubuklinggau Siapkan Atlet

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kota Lubuklinggau tengah menyiapkan para atletnya guna menghadapi digulirkannya ajang olahraga bergengsi tingkat Propinsi (PorProp) dan kejuaran Daerah (kejurda) pada pertengahan Maret 2017 mendatang. Salah satu persiapan yang dilakukan dengan melakukan latihan latihan terutama latihan fisik setiap minggunya, nantinya diharapkan akan melahirkan atlet yang mumpuni. Disamping proses pembinaan, […]

  • PKPU Direvisi, Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengizinkan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk ikut Pilkada 2015. Persetujuan tersebut muncul dari hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2015 tentang kepesertaan partai politik dalam Pilkada serentak. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah menerangkan, lembaga pimpinannya sudah mengubah PKPU 9/2015 menjadi PKPU 12/2015. Pasal 36 menjadi […]

  • HUT ke-157 Kabupaten Lahat, Gubernur Sumsel Herman Deru Apresiasi Percepatan Pembangunan Daerah

    HUT ke-157 Kabupaten Lahat, Gubernur Sumsel Herman Deru Apresiasi Percepatan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 637
    • 0Komentar

    LAHAT – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat ke-9 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Lahat ke-157 dan Perayaan ke-XXVIII Tahun 2026, di Gedung Paripurna DPRD Lahat, Rabu (20/5/2026). Sidang paripurna berlangsung khidmat dengan mengusung tema “SDM Unggul Menuju Lahat Menata Kota Membangun Desa.” Kegiatan […]

expand_less