Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pandangan Dewan Tentang Hukuman Mati pada UU Tipikor

Pandangan Dewan Tentang Hukuman Mati pada UU Tipikor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Mar 2019
  • visibility 147

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan, penentuan hukuman mati bukanlah suatu keputusan yang dibuat tanpa pertimbangan. Karena hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia dan dijamin dalam UUD 1945. Meskipun tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, pengaturan mengenai hukuman mati bukan hal dapat dilakukan dengan mudah. Khususnya bila dikaitkan dengan kondisi bencana alam.

“Bencana alam memiliki beragam bentuk dan skala yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan. Apakah saat terjadi longsor atau banjir, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati? Tentu masalahnya tidak sesederhana itu,” ungkap Anggota Komisi III DPR Anwar Rahman dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Selasa (5/3/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR.

Dikatakan Anwar, berdasarkan keterangan risalah pembahasan UU Tipikor dapat dilihat semangat DPR dan Pemerintah memberantas korupsi sangat besar. Termasuk perhatian terhadap pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, khususnya dilakukan dalam hal terjadi bencana alam nasional yang harus diberatkan sanksinya dari seumur hidup menjadi pidana mati.

“Hal inilah yang menjadi pemberat atau special characteristicyang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang,” ujar Anwar kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Selanjutnya, DPR menanggapi keinginan para Pemohon agar Mahkamah menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR berpendapat bahwa pandangan para Pemohon tidak tepat.

“Atas dasar apa para Pemohon mengkategorikan kejahatan korupsi saat bencana alam sebagai kejahatan kemanusiaan. Dasar hukum kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) The Rome Statute of The International Criminal Court yang menyebutkan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan sebagai bagian dari serangan meluas terhadap penduduk sipil berupa antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, perkosaan, kejahatan apartheid dan lainnya,” urai Anwar.

Oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan saat keadaan bencana alam tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Terhadap dalil para Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada hak dan atau kewenangan konstitusi yang dilanggar baik secara aktual maupun potensial.

Pada sidang pendahuluan, para Pemohon yang terdiri atas seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) dan Oktav Dila Livia (Pemohon III). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapa tdijatuhkan.” Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Para Pemohon menyoroti kata “nasional” dalam penjelasan norma tersebut. Menurut para Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilindungi oleh norma di atas sepanjang status bencana alam yang dananya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.

Dalam permohonan Nomor 4/PUU-XVII/2019 tersebut, para Pemohon menjelaskan bahwa setelah bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa high density polyethylene (HDPE) di daerah tersebut. Para Pemohon juga menjelaskan temuan lain yaitu dugaan korupsi di beberapa proyek pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Para Pemohon berargumen, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan.

Menurut para Pemohon, tindak pidana korupsi seharusnya termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam. Para Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas ditetapkan berstatus nasional atau tidak.

Sidang pengujian UU Tipikor pada Selasa, 5 Maret 2019 merupakan sidang terakhir sebelum sidang pengucapan putusan. Majelis Hakim meminta para Pemohon menyerahkan kesimpulan paling lambat pada Kamis, 14 Maret 2019. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Melampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Kam, 2 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin hadir sebagai narasumber untuk memaparkan kemajuan pertumbuhan ekonomi yang ada di Sumatera Selatan dalam acara Forum Ekonomi Indonesia (Indonesia Economic Forum/IEF) dan menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumsel pada Kuartal I 2018 tumbuh 5,89%, jauh diatas pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 5,06%. Palembang Ekonomi Forum 2018 diselenggarakan dengan mengusung […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Gubernur Sumsel Sebut Ada PR 240 Aset Mobil Belum Kembali

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru menerima kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang baru Dr. Wisnu Broto berikut jajarannya untuk bersilaturahim. Acara berlangsung di ruang tamu gubernur. Selasa (07/01/2020) sore. “Pertama tama saya ucapkan selamat datang kepada Pak Wisnu. Selama ini Alhamdulillah kerjasama Pemprov dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah berjalan. […]

  • 500 SRM Penghasilan Rendah Segera Disambung

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Untuk mengoptimalkan pemenuhan suplay air bersih warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), BLUD SPAM Mura akan merealisasikan pemasangan 500 sabungan rumah mura (SRM) sasaran pelanggan air bersih berpenghasilan rendah. Kepastian itu disampaikan, Kepala BLUD SPAM Mura Agus Hilman ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Jum’at (12/7) siang. Dikatannya, semua sudah sesuai wacana […]

  • Rapat Paripurna DPRD, HUT Mura ke-80, Gubernur Sumsel Apresiasi

    Rapat Paripurna DPRD, HUT Mura ke-80, Gubernur Sumsel Apresiasi

    • calendar_month Kam, 4 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-80, DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Muara Beliti, Rabu (3/5/2023). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri didampingi Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas, Wakil Ketua DPRD l, Waka ll, serta para Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Forkopimda Musi Rawas, […]

  • Tim Pemkab Mura Temukan Minuman Kadaluarsa

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Musi Rawas – | Masyarakat Kabupaten Musi Rawas khususnya akan membeli kebutuhan pokok di Pasar Megang Sakti mesti berhati-hati dan selektif didalam membeli makanan ataupun minuman kemasan. Pasalnya tim Pemerintah Kabupaten Musi Rawas saat melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak), Rabu (29/05/2019) di salah satu Toko Manisan di Pasar Megang Sakti mendapatkan minuman kemasan yang sudah habis […]

expand_less