Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

RUU Pengampunan Pajak & Revisi UU KPK Disetujui Masuk Prolegnas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Des 2015
  • visibility 116

Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/12/15) menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Prioritas Prolegnas 2015. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ini, sempat berlangsung alot dan diwarnai lobi oleh para Ketua Fraksi.

Beberapa Anggota Dewan menyampaikan interupsi, dan menyatakan penolakannya. Penolakan ini dikarenakan keduanya menjadi usul inisiatif DPR. Padahal sebelumnya RUU ini usulan pemerintah. Kedua fraksi yang melakukan penolakan adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Namun, setelah melalui perdebatan dan lobi-lobi, kedua fraksi itu akhirnya menyetujui.

“Catatan dari seluruh fraksi, menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengambilan keputusan dalam RUU nanti. Saya mengharapkan, dalam proses pengambilan keputusan ini, aspek prudent menjadi prioritas kita bersama-sama,” kata Taufik, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Taufik menambahkan, jika pembahasan ini tidak selesai pada Prolegnas 2015, sudah disepakati, maka akan menjadi pembahasan pada 2016. Mengingat masa sidang DPR pada 2015 ini kurang dari tiga hari lagi.

Selain itu, Taufik juga menegaskan bila revisi kedua undang-undang tersebut merupakan usulan bersama antara DPR dan Pemerintah. Sedangkan untuk pembahasan seluruh pasal yang akan direvisi DPR dan Pemerintah bakal mempertimbangkan analisa dan masukan dari pakar.

Politisi F-PAN itu melanjutkan, hasil forum lobi yang dilakukan di sela-sela Paripurna dengan seluruh Ketua Fraksi, pun sudah ada jaminan dari Pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, bahwa apa yang diputuskan dalam Paripurna ini sudah sesuai mekanisme, dan akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah.

“Keputusannya sekarang, dua RUU masuk dalam Prolegnas dengan tidak meninggalkan catatan-catatan yang ada,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Usai memimpin sidang, Taufik memastikan bahwa urgensi RUU Pengampunan Pajak ini adalah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo (F-PG) melaporkan, Baleg telah menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan usulan agar penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi segera dapat diwujudkan.

“Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR,” kata Firman.

Dengan adanya usulan tersebut, lanjut Firman, maka jumlah RUU alam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

“Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016,” kata politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sementara itu dalam interupsinya, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun (F-PG) mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg. Menurutnya, memang ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju. Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Sanggahan datang dari Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, yang menolak kedua RUU tersebut disahkan menjadi UU. Menurutnya, RUU Tax Amnesty adalah sesusatu hal yang kontradiktif, mengingat pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa telah diatur dalam UU.

“Sudah jelas sifatnya memaksa bukan mengampuni. Kalau diteruskan pasal 23a, fraksi Gerindra menolak keras RUU Pengampunan Pajak untuk jadi prioritas,” kata Nizar.

Selain menegaskan bahwa fraksinya, F-Gerindra, sepakat menolak Revisi UU KPK, Nizar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1, Presiden memang berhak mengajukan RUU ke DPR.

“Kami (dari) fraksi menolak kedua RUU itu untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” tegas politisi asal dapil Jawa Timur itu. (sf-DPR RI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyoroti Pekan Paralimpiade Nasional 2024, Inilah Prestasi Olahraga Untuk Para Atlet Indonesia dengan ‘Kebutuhan Khusus

    Menyoroti Pekan Paralimpiade Nasional 2024, Inilah Prestasi Olahraga Untuk Para Atlet Indonesia dengan ‘Kebutuhan Khusus

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Perayaan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII digelar di Kota Solo, pada 6-13 Oktober 2024. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut perhelatan Peparnas menjadi panggung unjuk kekuatan para atlet disabilitas di Indonesia. “Hari ini kita berkumpul untuk merayakan keberanian, ketangguhan, dan semangat luar biasa atlet yang akan berlaga di Peparnas,” kata Dito dalam pembukaan Peparnas […]

  • Syafii Efendi : Nikah Muda, Nikah Kaya Tanpa Pacaran, Kenapa Tidak?

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Syafii Effendi pembicara Nasional, Trainer dan Motivator Muda terkemuka di Indonesia melarang pacaran. Alasan ini dikemukakan karena pacaran dapat menghambat fokus menuju sukses. “Budaya pacaran sering dipertontonkan di TV, Youtube dan dari sumber lain. Secara tidak sadar ini merusak fokus kemandirian kita. Demikian juga musik-musik yang kita dengar, secara tidak sadar masuk […]

  • Pemkab Mura – Kejari MoU Bidang Perdata & Tata Usaha Negara

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan MoU ini dilakukan langsung oleh Bupati Musirawas H Hendra Gunawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairida. Bertempat di ruang Bina Praja Setda Musi Rawas. Senin (29/7). […]

  • Bakal Calon Sekda Sudah Dilingkari Walikota

    • calendar_month Sen, 14 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MURATARA – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) yang definitif di wilayah Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, membuat semua pihak dag dig dug bahkan bertanya-tanya siapakah bakal jadi Sekda. Namun berbeda dengan Asisten I di Kabupaten Muratara ini dirinya tidak merasa resah dan dag dig dug sebab berdasarkan pengalamannya nama bakal Sekda diduga sudah dilingkari dan […]

  • 9300 Peserta Tes CPNSD Muratara Bersaing

    9300 Peserta Tes CPNSD Muratara Bersaing

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    KAYU ARA – Penantian peserta tes CPNSD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), tercapai. Hari ini, Jumat (5/12) akan dimulai pelaksanaan tes CPNSD untuk Kabupaten Muratara formasi 2014 diikuti 9.300 peserta. Tempat tes akan berlangsung di SMK Negeri 2 Kota Lubuklinggau, Jalan Garuda Kelurahan Bandung […]

  • Ketua KPK Minta Maaf Terkait “Obstruction of Justice”

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf terkait pernyataannya yang akan mengenakan pasal “obstuction of justice” atau menghalang-halangi proses penyidikan kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK. “Pertama ditanyakan Pak Junimart Girsang menghalang-halangi penyidikan, saya mohon maaf perkataan itu menyinggung mengancam baik di Komisi III DPR dan Pansus Angket,” kata […]

expand_less