MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dianggap terlalu banyak syarat dalam pengajuan izin pengelolaan burung walet, para penangkar di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas akhirnya tarik berkas dan batalkan pengajuan izin. Hal ini disampaikan ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo kepada Jurnalindependen.com, Selasa (29/12/2015).
“Terlalu banyak syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa diproses penerbitan izin pengelolaan burung Walet. Mestinya pihak Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan mengapresiasi para penangkar walet yang sudah ada niat baik mengajukan permohonan izin, karena nantinya dapat membayar pajak dan itu menambah pendapatan asli daerah (PAD),” kata Wisnu Handoyo.
Apa tidak bisa dipermudah, lanjutnya, agar semua penangkar di Kabupaten Musi Rawas memiliki izin. Kalau terlalu banyak syarat diyakini tidak ada satupun penangkar yang mengajukan izin, terbukti sejak di keluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Walet tahun 2012 hingga kini belum ada satupun penangkar memiliki izin. Padahal jumlah penangkar di Kabupaten Musi Rawas mungkin bisa diatas 300-an, sebagai contoh saja di Kecamatan Megang Sakti sudah lebih dari 63 penangkar.
“Kami berharap syarat yang mesti dipenuhi dalam pengajuan izin dipermudah dan diperjelas dasar hukumnya. Selain itu juga kami berharap agar dapat audiensi langsung dengan pihak Pemkab Musi Rawas yang berkompeten termasuk instansi terkait agar disampaikan apa yang menjadi permasalahan penangkar. Bila ini tidak segera diselesaikan, kami menduga pihak Pemkab Musi Rawas mengabaikan Perda yang ada dan tidak serius mengurusi walet yang mempunyai potensi besar penyumbang PAD,” harap Wisnu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, Priscodesi dihubungi via selulernya 0812718XXXX tidak aktif. Dikirim sms permintaan dokumen ‘Standar Operasional Prosedur’ (SOP) untuk proses dan penerbitan Izin Pengelolaan Burung Walet tidak dibalas kendati pesan terkirim.
Diketahui sebelumnya pada 15 Desember 2015, sebanyak 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari Kecamatan Megang Sakti, mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet ke Bupati melalui Dinas Kehutanan.
Senin, 28 Desember 2015 Pihak Dinas Kehutanan mengembalikan berkas untuk minta dilengkapi karena masih banyak yang belum memenuhi syarat diantaranya belum ada peta/sketsa tempat usaha, izin lingkungan, NPWP, tanda lunas PBB, HO dan IMB serta SIUP.
Hingga kini belum diketahui SOP mengenai izin walet di Dinas Kehutanan, karena kalau berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet pada pasal 2 ayat 3 : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Peta lokasi yang dimohonkan apabila dalam habitat alami;
b. Foto dokumentasi bangunan apabila dalam habitat buatan; dan
c. Izin lingkungan.
(fs)
Berita Terkait :
Berkas SBW Belum Lengkap, Dishut Mura Belum Proses Izin