Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 29 Des 2015
  • visibility 145

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dianggap terlalu banyak syarat dalam pengajuan izin pengelolaan burung walet, para penangkar di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas akhirnya tarik berkas dan batalkan pengajuan izin. Hal ini disampaikan ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo kepada Jurnalindependen.com, Selasa (29/12/2015).

“Terlalu banyak syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa diproses penerbitan izin pengelolaan burung Walet. Mestinya pihak Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan mengapresiasi para penangkar walet yang sudah ada niat baik mengajukan permohonan izin, karena nantinya dapat membayar pajak dan itu menambah pendapatan asli daerah (PAD),” kata Wisnu Handoyo.

Apa tidak bisa dipermudah, lanjutnya, agar semua penangkar di Kabupaten Musi Rawas memiliki izin. Kalau terlalu banyak syarat diyakini tidak ada satupun penangkar yang mengajukan izin, terbukti sejak di keluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Walet tahun 2012 hingga kini belum ada satupun penangkar memiliki izin. Padahal jumlah penangkar di Kabupaten Musi Rawas mungkin bisa diatas 300-an, sebagai contoh saja di Kecamatan Megang Sakti sudah lebih dari 63 penangkar.

“Kami berharap syarat yang mesti dipenuhi dalam pengajuan izin dipermudah dan diperjelas dasar hukumnya. Selain itu juga kami berharap agar dapat audiensi langsung dengan pihak Pemkab Musi Rawas yang berkompeten termasuk instansi terkait agar disampaikan apa yang menjadi permasalahan penangkar. Bila ini tidak segera diselesaikan, kami menduga pihak Pemkab Musi Rawas mengabaikan Perda yang ada dan tidak serius mengurusi walet yang mempunyai potensi besar penyumbang PAD,” harap Wisnu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, Priscodesi dihubungi via selulernya 0812718XXXX tidak aktif. Dikirim sms permintaan dokumen ‘Standar Operasional Prosedur’ (SOP) untuk proses dan penerbitan Izin Pengelolaan Burung Walet tidak dibalas kendati pesan terkirim.

Diketahui sebelumnya pada 15 Desember 2015, sebanyak 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari Kecamatan Megang Sakti, mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet ke Bupati melalui Dinas Kehutanan.

Senin, 28 Desember 2015 Pihak Dinas Kehutanan mengembalikan berkas untuk minta dilengkapi karena masih banyak yang belum memenuhi syarat diantaranya belum ada peta/sketsa tempat usaha, izin lingkungan, NPWP, tanda lunas PBB, HO dan IMB serta SIUP.

Hingga kini belum diketahui SOP mengenai izin walet di Dinas Kehutanan, karena kalau berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet pada pasal 2 ayat 3 : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Peta lokasi yang dimohonkan apabila dalam habitat alami;
b. Foto dokumentasi bangunan apabila dalam habitat buatan; dan
c. Izin lingkungan.

(fs)

Berita Terkait :

Berkas SBW Belum Lengkap, Dishut Mura Belum Proses Izin

 

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mura Gelar Halal Bi Halal Bersama PWRI Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Halal Bi Halal Bersama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), serta masyarakat dari berbagai organisasi komponen kesatuan bangsa dan sosial dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Selain acara halal bihalal juga diadakan acara pelantikan pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Musi Rawas, masa […]

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

  • Pengamat : Perpecahan di Tubuh PPP Bisa Terjegal Saat Pilkada

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    JAKARTA–Perpecahan yang masih terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2016 mendatang. “Nanti salah satu persyaratannya (calon kepala daerah) walaupun tanda tangan adalah ketua dan sekretaris pada level masing-masing, dalam hal ini DPD I dan II atau DPW dan DPC, tapi tetap di situ […]

  • Tim Pemkot Lubuklinggau Kembali Kunjungi Ponpes

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sasarannya 4 Ponpes di Wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat LUBUKLINGGAU-Kunjungan lanjutan Pemkot Tim Lubuklinggau bersama FKPD dan Gugus Tugas COVID-19 ke Ponpes (Ponpes) dalam wilayah Kota Lubuklinggau dalam rangka memutus mata rantai COVID-19, Senin (28/9/2020) kembali dilaksanakan. Ada empat Ponpes yang menjadi sasaran dalam kunjungan ketiga ini, diantaranya Ponpes Al-Madani, Ponpes Al-Hadi, Ponpes Ulin Nuha dan […]

  • KPU : 2018, Pilkada Sumsel Sudah Resmi Dimulai

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi menyatakan secara resmi tahapan pemilihan kepala daerah di provinsi itu tahun 2018 sudah dimulai. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2018 secara resmi diluncurkan pada, Rabu, kata Anggota KPU Sumsel, Ahmad Naafi saat dihubungi di Palembang. Menurut dia, dengan telah diluncurkannya pilkada serentak […]

  • Bentuk Karakter Budaya dengan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalulintas

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pelajar. Post Views: 368

expand_less