Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Soal Fee 20% di Banyuasin, Saksi Beberkan di Pengadilan

Soal Fee 20% di Banyuasin, Saksi Beberkan di Pengadilan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
  • visibility 133
PALEMBANG – Seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dengan terdakwa bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian, mengatakan bahwa diberlakukan aturan ‘fee’ sebesar 20 persen jika ingin mendapatkan proyek di dinas terkait.
    
Rahmat Setiawan, salah seorang pengusaha yang kerap mendapatkan proyek di Pemkab Banyuasin, Sumsel, memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.
    
“Saya mulai memborong proyek di Banyuasin sejak 2013, tapi sejak 2016 aturan fee berubah. Jika sebelumnya 13 persen untuk bos besar (bupati) dan 3 persen untuk Kepala Dinas, sejak 2016 diubah jadi 15 persen dan 5 persen,” kata dia.
    
Ia mengatakan jika tidak memberikan fee tersebut maka tidak akan mendapatkan proyek yang diinginkan. Pengusaha yang berminat harus menyetor terlebih dahulu ke Kepala Dinas terkait.
    
“Contohnya saat saya ikut tender proyek Jalan di Pulau Rimau, harus setor dulu ke kadisnya. Saya diundang bertemu langsung di Kopitiam untuk mendengar penjelasan terkait persentase fee yang bertambah,” kata dia.
    
Saat itu, Rahmat mengaku terkejut karena jika sudah dipotong 20 persen, maka akan sulit untuk mengerjakan proyek tersebut.
    
“Saya bilang, saya makan dari mana lagi jika dipotong 20 persen begini. Tapi pak Kadis bilang, terserah. Jika mau, silakan setor. Ini permintaan bos,” kata dia.
    
Ketika ditanya hakim, bagaimana mengetahui bahwa setelah menyetor dipastikan mendapatkan proyek. Ia menjawab bahwa proses tender secara otomatis akan diatur oleh panitia.
    
“Saya terkadang pakai CV atau PT milik teman, jadi seolah-olah peserta tendernya bukan hanya saja. Istilahnya yang lain itu PT cadangan saya, jadi pasti saya juga yang dapat. Ini lumrah bagi kami, saling pinjam nama PT,” kata dia.
    
Terdakwa Yan Anton didakwa JPU pada dakwaan kesatu pasal 12 a subsider pasal 11 jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua pasal12 b jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
    
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediamannya.
    
Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.
    
Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman. (ant)
  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adu Wawasan, 13 Regu Subsatker Polres Ikuti Cerdas Cermat

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna mengasah kemampuan personil, terutama penguasaan terhadap ilmu kepolisian. 13 regu berasal dari subsatker jajaran Polres Mura, adu wawasan turun bertanding perlombaan cerdas cermat semarak Hut Bhyangkara ke 73 tahun. Kamis (27/6) siang. Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kabag Sumda Kompol Alpiansyah Putra menegaskan sebagaimana bertujuan penting berikan semangat sekaligus mengasah […]

  • Kedepankan Dialog, Selesaikan Perdebatan RUU PKS

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nusron Wahid Nusron mengkhawatirkan terjadinya pembelahan opini di masyarakat ketika membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ia menekankan, dalam pembahasan RUU PKS, untuk mengedepankan dialog dengan berbagai pihak agar kondusifitas masyarakat di tengah pandemi ini harus terus dijaga. Dirinya melihat, masih terjadi perdebatan di […]

  • Angka Perceraian di PA Lubuklinggau 2014 Meningkat 5,9% dari Tahun Sebelumnya

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Angka perceraian ditahun 2014 ini mencapai 879 kasus, angka ini naik sekitar 5,9% dari tahun 2013 lalu yakni 830 kasus. Berbeda dengan tahun 2012 angka perceraian lebih tinggi mencapai 950 kasus yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Lubuklinggau, meliputi wilayah hukum Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.  Dari 879 […]

  • Soal Penolakan Hamdan Zoelva Ikuti Seleksi MK, Yusril : Langkah Hamdan Benar

    • calendar_month Kam, 25 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA —  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap Hamdan Zoelva benar. Menurutnya, sikap menolak Hamdan untuk mengikuti seleksi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tepat. "Kalau saya jadi Hamdan Zoelva, saya pun akan mengambil sikap yang sama," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (25/12). Yusril menjelaskan, Hamdan sudah diangkat menjadi Hakim MK oleh Presiden […]

  • BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

    BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran BPPRD Tahun 2022 menganggarkan Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp1.457.149.791,00 dan telahdirealisasikan sebesar Rp1.026.077.581,00 atau sebesar 70,42%. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban pembayaran insentif pajak daerah menunjukkan bahwa terdapat dua kali realisasi insentif pajak daerah pada Tahun 2022, yaitu. A. […]

  • Ahli: Holdingisasi BUMN Harus Penuhi Syarat

    • calendar_month Ming, 22 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    JAKARTA – Holdingisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memenuhi syarat, yaitu pemerintah harus memilah sektor hajat hidup orang banyak, sektor komersial, dan sektor kuasi. Demikian disampaikan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Sidang kelima perkara Nomor 12/PUU-XVI/2018 […]

expand_less