Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Soal Fee 20% di Banyuasin, Saksi Beberkan di Pengadilan

Soal Fee 20% di Banyuasin, Saksi Beberkan di Pengadilan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
  • visibility 132
PALEMBANG – Seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dengan terdakwa bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian, mengatakan bahwa diberlakukan aturan ‘fee’ sebesar 20 persen jika ingin mendapatkan proyek di dinas terkait.
    
Rahmat Setiawan, salah seorang pengusaha yang kerap mendapatkan proyek di Pemkab Banyuasin, Sumsel, memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.
    
“Saya mulai memborong proyek di Banyuasin sejak 2013, tapi sejak 2016 aturan fee berubah. Jika sebelumnya 13 persen untuk bos besar (bupati) dan 3 persen untuk Kepala Dinas, sejak 2016 diubah jadi 15 persen dan 5 persen,” kata dia.
    
Ia mengatakan jika tidak memberikan fee tersebut maka tidak akan mendapatkan proyek yang diinginkan. Pengusaha yang berminat harus menyetor terlebih dahulu ke Kepala Dinas terkait.
    
“Contohnya saat saya ikut tender proyek Jalan di Pulau Rimau, harus setor dulu ke kadisnya. Saya diundang bertemu langsung di Kopitiam untuk mendengar penjelasan terkait persentase fee yang bertambah,” kata dia.
    
Saat itu, Rahmat mengaku terkejut karena jika sudah dipotong 20 persen, maka akan sulit untuk mengerjakan proyek tersebut.
    
“Saya bilang, saya makan dari mana lagi jika dipotong 20 persen begini. Tapi pak Kadis bilang, terserah. Jika mau, silakan setor. Ini permintaan bos,” kata dia.
    
Ketika ditanya hakim, bagaimana mengetahui bahwa setelah menyetor dipastikan mendapatkan proyek. Ia menjawab bahwa proses tender secara otomatis akan diatur oleh panitia.
    
“Saya terkadang pakai CV atau PT milik teman, jadi seolah-olah peserta tendernya bukan hanya saja. Istilahnya yang lain itu PT cadangan saya, jadi pasti saya juga yang dapat. Ini lumrah bagi kami, saling pinjam nama PT,” kata dia.
    
Terdakwa Yan Anton didakwa JPU pada dakwaan kesatu pasal 12 a subsider pasal 11 jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua pasal12 b jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
    
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediamannya.
    
Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.
    
Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman. (ant)
  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Besok Pelantikan Dewan Musi Rawas, Demokrat diPrediksi duduki Wk Ketua II

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Besok, Kamis (22/01/2015) rencana pelantikan anggota Dewan PAW Musi Rawas (Mura) setelah pemekaran DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) – Sumatera Selatan. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, H Yuzakkir Mahmud pekan lalu menyampaikan kepada Jurnalindependen.com bahwa setelah pemekaran 15 Dewan dari dapil 5 dan 6 ke Kabupaten Muratara secara otomatis terjadi […]

  • 4.602 Honorer Musi Rawas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sel, 11 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas, sukses melaunching, sekaligus penandatanganan MOU serta mensosialisasi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2018, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Katenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas yang dilaksanakan di Gedung BLK Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas di Muara […]

  • Pemkab Musi Rawas Gelar Sosialisasi, Upaya Ciptakan Koperasi Sehat

    • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Koperasi dan UKM menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian Kualitas dan Kesehatan Kelembagaan Usaha Koperasi, di ballroom Hotel Sempurna Lubuklinggau, Senin sampai dengan Selasa (5-6/11). Dalam kegiatan tersebut diikuti 50 peserta dalam dua tahap yakni, tahap pertama, Senin (5/11) terdiri dari 25 peserta. Dan tahap kedua, Selasa (6/11) 25 […]

  • KPK Tetapkan Lagi Tersangka Kasus Wisma Atlet Jakabaring

    • calendar_month Sen, 21 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Desember 2015. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Direktur Utama PT. DGI) sebagai tersangka. Tersangka DP diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan […]

  • Anggaran Publikasi Mura Rp 1,2 M

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Anggaran untuk publikasi pembangunan di Pemkab Musi Rawas tahun ini mencapai Rp 1,2 miliar. Dari anggaran tersebut di rencanakan akan ada penambahan pada anggaran perubahan. Demikian penyampaian Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas, Bambang Hermanto pada acara rapat pembahasan kerjasama dengan media cetak/online di Oproom Pemkab Mura, Rabu (14/02).   “Untuk anggaran […]

  • The Best Productivity Tools for Remote Work

    The Best Productivity Tools for Remote Work

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 455
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less