Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Soal Fee 20% di Banyuasin, Saksi Beberkan di Pengadilan

Soal Fee 20% di Banyuasin, Saksi Beberkan di Pengadilan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
  • visibility 113
PALEMBANG – Seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dengan terdakwa bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian, mengatakan bahwa diberlakukan aturan ‘fee’ sebesar 20 persen jika ingin mendapatkan proyek di dinas terkait.
    
Rahmat Setiawan, salah seorang pengusaha yang kerap mendapatkan proyek di Pemkab Banyuasin, Sumsel, memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.
    
“Saya mulai memborong proyek di Banyuasin sejak 2013, tapi sejak 2016 aturan fee berubah. Jika sebelumnya 13 persen untuk bos besar (bupati) dan 3 persen untuk Kepala Dinas, sejak 2016 diubah jadi 15 persen dan 5 persen,” kata dia.
    
Ia mengatakan jika tidak memberikan fee tersebut maka tidak akan mendapatkan proyek yang diinginkan. Pengusaha yang berminat harus menyetor terlebih dahulu ke Kepala Dinas terkait.
    
“Contohnya saat saya ikut tender proyek Jalan di Pulau Rimau, harus setor dulu ke kadisnya. Saya diundang bertemu langsung di Kopitiam untuk mendengar penjelasan terkait persentase fee yang bertambah,” kata dia.
    
Saat itu, Rahmat mengaku terkejut karena jika sudah dipotong 20 persen, maka akan sulit untuk mengerjakan proyek tersebut.
    
“Saya bilang, saya makan dari mana lagi jika dipotong 20 persen begini. Tapi pak Kadis bilang, terserah. Jika mau, silakan setor. Ini permintaan bos,” kata dia.
    
Ketika ditanya hakim, bagaimana mengetahui bahwa setelah menyetor dipastikan mendapatkan proyek. Ia menjawab bahwa proses tender secara otomatis akan diatur oleh panitia.
    
“Saya terkadang pakai CV atau PT milik teman, jadi seolah-olah peserta tendernya bukan hanya saja. Istilahnya yang lain itu PT cadangan saya, jadi pasti saya juga yang dapat. Ini lumrah bagi kami, saling pinjam nama PT,” kata dia.
    
Terdakwa Yan Anton didakwa JPU pada dakwaan kesatu pasal 12 a subsider pasal 11 jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua pasal12 b jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
    
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediamannya.
    
Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.
    
Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman. (ant)
  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siaga Bencana Alam, Polda Sumsel Gelar Apel Gabungan

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), menggelar apel siaga gabungan, sebagai bagian dari persiapan mengantisipasi bencana alam, dan dampak negatif musim hujan 2018. Siaga dilakukan di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota tersebut. Apel siaga gabungan antisipasi bencana alam, digelar di halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (21/11) pagi. Apel diikuti ribuan personel jajaran […]

  • Temuan BPK, Perjadin DPRD Mura Banyak Tidak Sesuai

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2018 atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diketahui bahwa terdapat belanja perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, bahwa belanja perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp […]

  • Keterbukaan Informasi Tingkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Sistem keterbukaan informasi Publik melalui PPID merupakan hal yang harus diterapkan pemerintah sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Demikian juga di Pemkab Musi Rawas, sejak disosialisasikan fungsi dan tugas PPID pada bulan April 2018 lalu. Pengelolaan dan publikasi informasi sudah dilakukan PPID dan PPID Pembantu di masing-masing […]

  • FB Joelkifly Idris Keberatan Divonis Melakukan Kebohongan Publik

    • calendar_month Sab, 28 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Akun Facebook atas nama Joelkifly Idris Lakitan yang diperkirakan milik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musirawas, Zulkifly Idris merasa keberatan disebut melakukan kebohongan publik. Hal ini diungkapkannya terhadap share berita dari media linggauupdate.com yang memaparkan judul “BPKAD Mura, Tidak Mengetahui Soal Dana Kompensasi Jalan”. Dengan link berita https://www.linggauupdate.com/bpkad-mura-tidak-mengetahui-soal-dana-kompensasi-jalan/ […]

  • Sukseskan Pilkada, Pemkab Mura Adakan Rakor Bidang Pemerintahan

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pj Bupati Musi Rawas, Riki Junaidi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) bidang Pemerintahan tingkat Kabupaten Musi Rawas 2015, Selasa (29/09/2015) di Auditorium Pemkab setempat. Rakor dimaksud utamanya untuk mengawal dan menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas yang lebih demokratis dan berkualitas. Nara sumber utama dari Pj Bupati Musi Rawas, selain itu juga dari KPUD […]

  • Disnakertrans Mura Lakukan Sosialisasi dan Pembinaan Tenaga Kerja di Lonsum

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan lakukan Sosialisasi bidang Ketenagakerjaan di PT Lonsum Tbk, Sei Lakitan Estate, Senin (23/03/2015). Kepala Disnakertrans, H Achmad Murtin menyampaikan bahwa pihaknya selama ini terus melakukan pembinaan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan di Kabupaten Musi Rawas. “Pembinaan ini merupakan bagian dari tugas pokok […]

expand_less