PALEMBANG – Dari 10 saksi yang rencananya akan dihadirkan, satu saksi tidak hadir dan sudah berkoordinasi karena ada pekerjaan. Ahmad Kadafi yang merupakan rekanan dinas di Pemkab Banyuasin rencananya akan dihadirkan pada persidangan pekan depan.
Sedangkan, tiga saksi terakhir yang dihadirkan yakni Rahmad Setiawan, Andrean Candy dan Asisten III Sopran Nurozi hanya diperiksa dengan beberapa pertanyaan untuk melengkapi kesaksian yang sebelumnya pernah diungkapkan.
“Ada yang menarik dari kami Jaksa dengan keterangan yang diberikan saksi Apriansyah. Bahwa Kadis PU Bina Marga Abi Hasan sudah dan juga Staf Pu Bina Marga Reza sudah mengetahui mengenai permintaan fee dan pemberian uang. Kami hanya perlu mengkaji dan tidak perlu di konprontir lagi. Bisa dipidanakan karena memberikan keterangan palsu di persidangan,” ujarnya, usai sidang, Rabu (22/02)
Dengan selesainya persidangan ini, persidangan akan kembali dilanjutkan besok. Agenda persidangan masih mendegarkan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Sumber : sumsel.tribunnews.com