Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » MKD Periksa Menteri ESDM dalam Sidang Terbuka

MKD Periksa Menteri ESDM dalam Sidang Terbuka

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 2 Des 2015
  • visibility 50

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuat terobosan baru dengan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik secara terbuka. Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak pengadu, dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR adalah pihak pertama yang dimintai keterangannya.

“Iya sidang MKD itu pada prinsipnya tertutup tetapi apabila persidangan meminta terbuka, bisa saja itu dilakukan. Prinsipnya kami mencermati kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat sehingga ini tentu menjadi pertimbangan,” kata anggota MKD Darizal Basir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/15).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumbar I ini menyebut pihaknya menyadari harapan masyarakat sangat besar pada penuntasan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR. Ia menekankan MKD dalam proses pemeriksaan hanya fokus pada apakah ada pelanggaran etik. Masalah lain misalnya pidana merupakan ruang bagi kepolisian dan kejaksaan.

Ketika ditanya tentang keterangan yang disampaikan oleh Sudirman Said, politisi Fraksi Demokrat ini berpendapat cukup objektif. “Namun tentu keterangan itu masih perlu kita konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainnya yang akan dipanggil dalam persidangan selanjutnya,” tutur dia.

Sementara itu anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae masih mempersoalkan legal standing Menteri ESDM sebagai pihak pengadu dalam kasus ini. Ia mengutip pasal 5 Peraturan DPR no.2/2015 yang menjelaskan pihak-pihak yang berhak melapor ke MKD. 

“Tidak diatur pejabat eksekutif dalam hal ini Menteri ESDM mengadukan pejabat legislatif. Jadi ada persoalan dalam persidangan sehingga Sudirman Said belum berhak menyampaikan keterangan,” tandas dia. (iky–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum Pernah Difungsikan, Bangunan Pasar Perumnas Rahma Terbengkalai

    Belum Pernah Difungsikan, Bangunan Pasar Perumnas Rahma Terbengkalai

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Bangunan Pasar yang berlokasi di Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kini rusak terbengkalai tak terurus. Pasar tersebut tampak dipenuhi semak belukar yang menjadikannya tak terkenali. Sejak dibangun, pasar ini tak pernah difungsikan, diduga gagal perencanaan. Dibangun tanpa pernah melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaannya, Pasar tersebut seperti menjadi simbol kekecewaan. Masyarakat yang […]

  • Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (30/5). Post Views: 290

  • JK Menilai Perlu Diterbitkan Perppu KPK Jika Keadaan Darurat

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai perlu diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengantisipasi kekosongan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurutnya Perppu tersebut baru dikeluarkan saat kondisi darurat. "Kan belum. Cuma satu yang kosong dewasa ini. Kalau terjadi kekosongan pasti harus ada Perppunya untuk keadaan darurat," kata JK di kantor […]

  • Harapan Murtin Partai GERINDRA Pilih Calon Dengan Jelas (Transparan)

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Bakal Calon Bupati Musi Rawas, H Achmad Murtin berharap Partai GERINDRA dapat dengan jelas menentukan kriteria atau penilaian bagi siapa kandidat yang akan dicalonkan. “Kita ingin tahu seperti apa kriteria calon yang diinginkan Partai GERINDRA, jadi biar tergambar dengan jelas siapa yang layak. Hal ini biar semua pihak menerima bila tidak terpilih menjadi […]

  • Anggaran Tenaga Honorer SMA/SMK disiapkan untuk Kelas Jauh

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Belum adanya kepastian mengenai gaji tenaga honor SMA/SMK membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas tidak khawatir. Pasalnya, gaji bagi tenaga honor tersebut sudah disiapkan pada APBD Musirawas, hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Sukamto kepada wartawan, Selasa (21/02/0217) dikantornya. Post Views: 204

  • PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak. Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, […]

expand_less