Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
  • visibility 126

JAKARTA — Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak.

Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, mengatakan para mantan narapidana korupsi sudah pernah menjalani masa hukuman pidana. Karena itu, tidak tepat jika hak dasar mereka untuk memilih dan dipilih juga dicabut dengan adanya usulan aturan KPU ini.

“Ketika setelah dihukum, ada bukti baru ditemukan, yakni dia tidak bersalah. Maka dia (tetap) sudah menjalankan hukuman pidana,” ujar Eko kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Dia pun mengkritisi stigma mantan napi korupsi yang berpotensi mengulangi perbuatannya. Hal ini sebelumnya juga diungkapkan oleh KPU sebagai salah satu dasar penguatan usulan larangan ma tan koruptor maju sebagai caleg. Stigma tersebut, kata Eko, seolah menegaskan bahwa mantan napi korupsi harus kembali dihukum secara sanksi sosial. Kondisi ini memicu potensi penghilangan hak dasar individu mantan narapidana korupsi.

“Apa yang dihukum? Hak yang melekat, yakni hak dasar untuk memilih dan dipilih. Jika memang ingin menerapkan reformasi hukum, jangan hilangkan hak dasar individu,” tegas Eko.

Sementara itu, Ketua DPP PBB Bidang Pemenangan Presiden, Sukmoharsono, menyebut KPU melakukan kewenangan yang berlebihan jika jadi merealisasikan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. PBB memandang larangan ini tidak akan efektifn karena berpotensi digugat oleh banyak pihak.

“Menjadi berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman harus dihukum (lagi) untuk tidak boleh mencalonkan sebagai caleg. Pada akhirnya nanti, waktu KPU akan habis hanya untuk melayani gugatan,” tegas Sukmo.

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengingatkan KPU bahwa usulan peraturan yang saat ini sedang dimatangkan tersebut rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Harjono mengingatkan sudah pernah ada putusan MK yang juga menyangkut hak politik mantan narapidana sejumlah kasus pelanggaran pidana.

“Biar diatur oleh ketentuan dalam undang-undang saja,” tegas Harjono.

Sebagaimana diketahui, rencana melarang mantan koruptor maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi kontroversi, di antaranya karena korupsi tidak dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, pelarangan tersebut berarti pencabutan hak politik yang menjadi kewenangan pengadilan. Biasanya, pencabutan hak politik menjadi hukuman tambahan dalam putusan perkara korupsi. (Rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FPM Muratara Demo Kejari, Tuntut Selesaikan Kasus-kasus di Muratara

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Puluhan ‎Forum Pemuda Mahasiswa Muratara (FPM-Muratara) mengeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan unjuk rasa, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (30/7). Kedatangan FPM-Muratara menuntut agar ‎proses hukum kasus pejabat Muratara ‎Usut Tuntas Kasus OTT, AKN dan Lelang Jabatan Piktif. Dalam selebaran yang dibagikan berisi lima point tuntutan, diantaranya mendesak penegak hukum (Kepolisian, Kejati, […]

  • PUCUK Kecam Keras PT AKL Tanam Sawit di Lahan Pemkab Mura

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Yayasan Pucuk Efendi mengecam keras Perusahaan Agro Kati Lama (AKL) yang menanam Kelapa Sawit seluas 5 hektar di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). “Terlebih tanaman sawit itu audah menghasilkan, dikuasai AKL sekitar lima tahun,” tandas Fendi, sebagaimana dikutip dari tabloidskandal.com Efendi turut mendorong Pemkab Mura melalui Dinas […]

  • Kejagung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Dana Hibah

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Jaksa dari Kejaksaan Agung Tasjripin menyebutkan ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Post Views: 1,028

  • Gubernur Sumsel Terima Anugerah Nirwasita Tantra dan Anugerah Adipura Tahun 2018

    • calendar_month Sen, 14 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan Herman Deru menerima penghargaan NIRWASITA TANTRA (GREEN LEADERSHIP) TAHUN 2018 (Anugerah Kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dengan Orientasi Green Leadership Tahun 2018. Penghargaan ini  diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia kepada Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Bapak Gantada di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian Lingkungan Hidup dan […]

  • Bentuk Karakter Budaya dengan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalulintas

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pelajar. Post Views: 370

  • Siswi SD di Lahat Ditendang Kepala Sekolah

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    LAHAT — Resmita (10) siswa Madrasah Ibtidaiya (MI) AL Ridho Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, diduga menjadi korban kekerasan SH selaku kepala sekolah. Ia ditendang di bagian punggung, dan diminta untuk tidak sekolah lagi. Nurmawan (44) orangtua Resmita pun tidak terima, ulah oknum Kepala Sekolah tersebut. Sebab seharusnya ia mengayomi dan melindungi […]

expand_less