Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
  • visibility 53

JAKARTA — Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak.

Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, mengatakan para mantan narapidana korupsi sudah pernah menjalani masa hukuman pidana. Karena itu, tidak tepat jika hak dasar mereka untuk memilih dan dipilih juga dicabut dengan adanya usulan aturan KPU ini.

“Ketika setelah dihukum, ada bukti baru ditemukan, yakni dia tidak bersalah. Maka dia (tetap) sudah menjalankan hukuman pidana,” ujar Eko kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Dia pun mengkritisi stigma mantan napi korupsi yang berpotensi mengulangi perbuatannya. Hal ini sebelumnya juga diungkapkan oleh KPU sebagai salah satu dasar penguatan usulan larangan ma tan koruptor maju sebagai caleg. Stigma tersebut, kata Eko, seolah menegaskan bahwa mantan napi korupsi harus kembali dihukum secara sanksi sosial. Kondisi ini memicu potensi penghilangan hak dasar individu mantan narapidana korupsi.

“Apa yang dihukum? Hak yang melekat, yakni hak dasar untuk memilih dan dipilih. Jika memang ingin menerapkan reformasi hukum, jangan hilangkan hak dasar individu,” tegas Eko.

Sementara itu, Ketua DPP PBB Bidang Pemenangan Presiden, Sukmoharsono, menyebut KPU melakukan kewenangan yang berlebihan jika jadi merealisasikan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. PBB memandang larangan ini tidak akan efektifn karena berpotensi digugat oleh banyak pihak.

“Menjadi berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman harus dihukum (lagi) untuk tidak boleh mencalonkan sebagai caleg. Pada akhirnya nanti, waktu KPU akan habis hanya untuk melayani gugatan,” tegas Sukmo.

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengingatkan KPU bahwa usulan peraturan yang saat ini sedang dimatangkan tersebut rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Harjono mengingatkan sudah pernah ada putusan MK yang juga menyangkut hak politik mantan narapidana sejumlah kasus pelanggaran pidana.

“Biar diatur oleh ketentuan dalam undang-undang saja,” tegas Harjono.

Sebagaimana diketahui, rencana melarang mantan koruptor maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi kontroversi, di antaranya karena korupsi tidak dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, pelarangan tersebut berarti pencabutan hak politik yang menjadi kewenangan pengadilan. Biasanya, pencabutan hak politik menjadi hukuman tambahan dalam putusan perkara korupsi. (Rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Musi Rawas Diminta Bentuk Tim Ahli Gedung

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kabid Tata Bangunan, Aminudin minta kabupaten/kota di Sumsel khususnya Kabupaten Musi Rawas (Mura) membentuk Tim Ahli Gedung. “Sesuai amanah UU tentang Bangunan Gedung, Kabupaten/Kota mesti memiliki Tim Ahli Gedung. Tim ini berfungsi untuk mengkaji kelayakan bangunan atau rencana pembangunan gedung untuk syarat diterbitkannya […]

  • Proyek Padat Karya Mulai Rusak, Diduga Dana KSM Disunat 25 Persen

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Proyek normalisasi sungai dan rehab siring area persawahan Tahun 2020 di Deaa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo mulai rusak dan retak-retak, diperkirakan tidak akan bertahan lama. Keretakan siring sudah mulai diberbagai titik, diduga akibat dana yang terserap kurang. Infonya, upah pekerja Rp 75 ribu dan tukang Rp 90 ribu perhari. Proyek tersebut […]

  • Aksi Bela Ulama di Bawah Cuaca Terik

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presidium Alumni 212 tidak mendapat izin dari pengurus Istiqlal untuk melakukan Aksi Bela Ulama di dalam masjid terbesar di asia tenggara itu. Post Views: 382

  • Dalang Pembunuh Sudarman Diringkus

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Misteri terbunuhnya Sudarman, pengendara sepeda motor ditemukan tewas bersimbah darah dipinggir ruas jalan lintas (Jalin) Musi Rawas-Sekayu, Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, 6 April 2018 lalu, mulai terkuak. Diduga dua pelaku pembunuhan DY (19) bersama DD (21) dalang aksi pembunuhan tersebut tak berkutik saat diringkus tim buser Polsek Muara Kelingi. Rabu (27/3) […]

  • Miliki Senpira, Warga Lubuk Ngin Ditangkap

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Petugas piket spk Polsek Lubuklinggau Utara, mengamankan Arpan (50) pria diduga Preman pasar kedapatan miliki sepucuk senjata api rakitan (Senpira), beserta sebilah pisau cap garpu. Pria belakangan diketahui warga pendatang, asal Desa Lubuk Ngin Kecamatan STL Ulu terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap ketika dirinya tengah berada di keramaian Pasar tradisional Satelit […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp495,-/kg – Selasa 28 September 2021

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 28 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.639,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.747,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.783,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp24,-/kg – Senin 27 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.820,-/kg 5. KKK 40% […]

expand_less