Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Mantan Napi Kasus Korupsi Bakal Dilarang Jadi Caleg

Mantan Napi Kasus Korupsi Bakal Dilarang Jadi Caleg

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 30 Mar 2018
  • visibility 127

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan calon legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Aturan mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg. Selain itu, caleg juga diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Nanti akan kami masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan,” tutur Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, Kamis (29/3/2018).

Dia menjelaskan, secara logika menjadi pejabat itu diberikan amanah. Sedangkan tindak pidana korupsi itu apabila melihat aturan perundang-undangan, terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

Pengaturan mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan caleg, kata dia, tujuannya supaya masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Apabila ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih.

Menurut dia, penyalahgunaan wewenang berkhianat terhadap jabatan. Sehingga orang yang sudah berkhianat kepada jabatan tidak layak menduduki jabatan publik serta tidak layak menduduik jabatan kenegaraan lagi.

“Itu akan kita atur, koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang. Orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati, orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, kepada negara, kepada sumpah jabatan. Partai harus selektif,” kata dia.

Namun, dia menegaskan, hanya narapidana kasus korupsi saja yang dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Sementara itu, tahanan politik tidak dipermasalahkan.

“Tahanan politik enggak masalah, kalau politik itu bisa beda pemahaman poltik, beda orientasi politik, tapi kalau korupsi ini kan semua ingin dapat wakil rakyat yang bersih,” ujarnya.

Selain aturan itu, hal baru lainnya, salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN. Dia menambahkan, caleg di semua tingkatan, harus menyerahkan LHKPN.

“Nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan. termasuk caleg juga bebas narkoba,” tambahnya.

KPU RI sudah menetapkan pendaftaran calon anggota DPD RI pada 2 Juli 2018-8 Juli 2018. Sementara itu untuk pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 Juli 2018–17 Juli 2018.

Sedangkan, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI pada 21 September 2018 – 23 September 2018. Serta pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018. (Tribunnews.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revisi UU Anti Terorisme Terbuka Adopsi UU Terorisme Inggris

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR sekaligus Anggota Panitia Khusus RUU Anti Terorisme Arsul Sani mengatakan, terbuka kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengadopsi Undang-Undang Terorisme Inggris. Post Views: 318

  • Kembali Pemkab Mura Raih WTP BPK 8 Kali, 7 Kali Berturut

    Kembali Pemkab Mura Raih WTP BPK 8 Kali, 7 Kali Berturut

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Secara resmi Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), di Kantor BPK RI […]

  • Gotong Royong Warga Ciptodadi II Perbaiki Jalan

    • calendar_month Sab, 17 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Untuk membersihkan dan memperbaiki  jalan poros menuju Desa Ciptodadi II, Kecamatan Sukakarya, Plt Kades bersama perangkat, BPD dan masyarakat melaksanakan giat gotong royong, Jum’at (16/03). Plt. Kades Ciptodadi II, Agung Okta Saputra bersama warga mengharapkan kepada Pemerintah dan Perusahaan Migas diwilayah tersebut memperbaiki jalan poros yang menjadi urat nadi desa. Info yang […]

  • Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu gejolak dan kerusuhan dengan terhalangnya beberapa partai politik (parpol) untuk ikut Pilkada. Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta penyelenggara pilkada membikin aturan dengan adil dan arif. Ungkapan Bambang merupakan kritik terhadap Peraturan KPU, yang dianggap mendiskreditkan partai politik berkonflik. Dikatakan politikus di Komisi […]

  • Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Harus Ada Penanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kegiatan pembagian imbalan jasa di Rumah Sakit dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, harus ada yang bertanggung jawab. Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (13/10/2017). Menurut dia, peraturan bupati yang dibuat, untuk menutupi kesalahan yang sudah terjadi, karena diterbitkan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel, keluar. “Harus […]

  • Empat Pencuri Sapi Warga Muratara Keok Dipelor

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Tim burus sergap (Buser) Mapolsek Lubuklinggau Selatan, lumpuhkan empat orang pelaku tindak pencurian pemberatan (Curat) membawah kabur sapi hewan ternak. Ke-empat pelaku, Selamat (27), Atong (35), Dien Nara (28), dan Arpianto (30) kesemuanya pekerja swasta warga asal Kabupaten Muratara dibekuk tengah melintas ruas jalan Siring Agung, Kelurahan Moneng Sepati, Kamis  (7/8) dini […]

expand_less