Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
  • visibility 165

JAKARTA — Partai Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu gejolak dan kerusuhan dengan terhalangnya beberapa partai politik (parpol) untuk ikut Pilkada. Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta penyelenggara pilkada membikin aturan dengan adil dan arif.

Ungkapan Bambang merupakan kritik terhadap Peraturan KPU, yang dianggap mendiskreditkan partai politik berkonflik. Dikatakan politikus di Komisi III DPR RI itu, PKPU kepesertaan Pilkada itu berpotensi menimbulkan konflik di daerah-daerah pelaksana Pilkada.

“KPU lupa parpol punya basis massa. Jika disdikreditkan karena tidak boleh mengikuti Pilkada 2015, akan timbul gejolak,” kata Bambang, via blackberry messenger, Senin (11/5).

Bambang khawatir langkah KPU itu menimbulkan kemarahan basis massa parpol di setiap daerah. “Yang kami (Golkar) khawatirkan akan menimbulkan ekses dalam bentuk tindakan anarkis,” sambung dia.

KPU mengeluarkan 10 draft PKPU baru, Kamis (30/4). Di antara aturan itu, mengatur soal kepesertaan Pilkada 2015. Dikatakan, peserta pilkada serentak mendatang ialah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2015. PKPU itu pun mengatur khusus soal parpol berkonflik.

Sampai hari ini, Golkar dan PPP adalah dua parpol peserta Pemilu 2014, namun terancam tak bisa ikut Pilkada 2015. Ini lantaran mereka tengah berkonflik di dalam. Golkar dan PPP masing-masing pecah jadi dua pascapemilihan presiden (Pilpres) 2014.

PKPU menyatakan, terkait dua parpol tersebut, yang menjadi acuannya tetap SK Kemenkumham. Jika, SK tersebut sedang dalam proses gugatan, maka KPU akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pun KPU memberi kesempatan untuk partai yang mengalami pertikaian kepengurusan agar islah sebelum pengajuan bakal calon kepala daerah diajukan pada 26 Juli mendatang.

PKPU tersebut dinilai Bambang adalah pemaksaan kehendak. Pun kata dia, PKPU itu tak sesuai dengan rekomendasi DPR. Kata dia, Panja di Komisi II di DPR sudah menyarankan agar KPU menggunakan keputusan pengadilan paling akhir sebagai bukti hukum parpol untuk jadi peserta Pilkada.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Korpri, Pemprov Sumsel Gelar Jalan Sehat & Senam Kebugaran

    • calendar_month Jum, 23 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Palembang – Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar jalan sehat dan Senam Kebugaran Jasmani  di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (23/11). Kegiatan jalan sehat pada pukul 06.00 WIB, dibuka langsung Asisten Adminis trasi dan Umum Setda Pemprov. Sumsel Prof. Eduar Juliarta. Kegiatan ini mengusung […]

  • Presiden: Tularkan Kerukunan Umat Indonesia kepada Dunia

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    JAKARTA – “Kita harus menularkan pengalaman berharga umat Islam Indonesia kepada dunia dalam menjaga kerukunan, dalam menjaga persatuan, dalam menjaga perdamaian di bumi Allah SWT.” Begitu pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat bersilaturahim dengan peserta Musabaqah Hafalan Al-Quran dan Hadits Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Alu Su’ud tingkat ASEAN dan Pasifik ke-10 di Istana […]

  • Tanah HGU dan HGB Terlantar Bisa Redistribusi

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – | Tanah status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan terlalu lama bisa jadi objek redistribusi. Identifikasi tanah HGU dan HGB telantar ini sedang giat dilalukan Komisi II DPR RI. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp307,-/kg – Senin 6 September 2021

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 6 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.843,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.890,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.906,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.922,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.937,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 307,-/kg dari harga pada […]

  • Ramah Tamah Kajati Sumsel di Kota Lubuklinggau

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera selatan, Susdiarto Agus Praftono, dan Ketua I A D wilayah Sumsel beserta rombongan berkunjung ke Lubuklinggau dalam rangka ramah tamah dan silaturahmi di Ball Room Smart Hotel Lubuklinggau, Kamis malam (2/2). Post Views: 444

  • Ahli: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan Bertentangan dengan Asas Due Process of Law

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembubaran organisasi masyarakat tanpa adanya proses pengadilan bertentangan dengan asas due process of law yang merupakan prinsip pokok negara hukum. Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira selaku ahli Pemohon dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan […]

expand_less