Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
  • visibility 132

JAKARTA — Partai Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu gejolak dan kerusuhan dengan terhalangnya beberapa partai politik (parpol) untuk ikut Pilkada. Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta penyelenggara pilkada membikin aturan dengan adil dan arif.

Ungkapan Bambang merupakan kritik terhadap Peraturan KPU, yang dianggap mendiskreditkan partai politik berkonflik. Dikatakan politikus di Komisi III DPR RI itu, PKPU kepesertaan Pilkada itu berpotensi menimbulkan konflik di daerah-daerah pelaksana Pilkada.

“KPU lupa parpol punya basis massa. Jika disdikreditkan karena tidak boleh mengikuti Pilkada 2015, akan timbul gejolak,” kata Bambang, via blackberry messenger, Senin (11/5).

Bambang khawatir langkah KPU itu menimbulkan kemarahan basis massa parpol di setiap daerah. “Yang kami (Golkar) khawatirkan akan menimbulkan ekses dalam bentuk tindakan anarkis,” sambung dia.

KPU mengeluarkan 10 draft PKPU baru, Kamis (30/4). Di antara aturan itu, mengatur soal kepesertaan Pilkada 2015. Dikatakan, peserta pilkada serentak mendatang ialah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2015. PKPU itu pun mengatur khusus soal parpol berkonflik.

Sampai hari ini, Golkar dan PPP adalah dua parpol peserta Pemilu 2014, namun terancam tak bisa ikut Pilkada 2015. Ini lantaran mereka tengah berkonflik di dalam. Golkar dan PPP masing-masing pecah jadi dua pascapemilihan presiden (Pilpres) 2014.

PKPU menyatakan, terkait dua parpol tersebut, yang menjadi acuannya tetap SK Kemenkumham. Jika, SK tersebut sedang dalam proses gugatan, maka KPU akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pun KPU memberi kesempatan untuk partai yang mengalami pertikaian kepengurusan agar islah sebelum pengajuan bakal calon kepala daerah diajukan pada 26 Juli mendatang.

PKPU tersebut dinilai Bambang adalah pemaksaan kehendak. Pun kata dia, PKPU itu tak sesuai dengan rekomendasi DPR. Kata dia, Panja di Komisi II di DPR sudah menyarankan agar KPU menggunakan keputusan pengadilan paling akhir sebagai bukti hukum parpol untuk jadi peserta Pilkada.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Ingatkan Bisnis Pembiayaan Berisiko Tertinggi di Fintech

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menilai model bisnis berbasis pembiayaan masih memiliki risiko paling tinggi dalam dunia bisnis financial technology (fintech). “Dari segi risiko mungkin masih di rangking pertama adalah pembiayaan,” ujar Triyono dalam diskusi yang digelar di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat. Triyono menjelaskan bisnis […]

  • Langkah-Langkah BNK MURA Dalam Mendukung Indonesia Bebas Narkoba 2015

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lahirnya BNK Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Musi Rawas, Perbup ini sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Nakotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Jika dirunut dari tahun kelahirannya maka BNK Musi […]

  • MKD Periksa Menteri ESDM dalam Sidang Terbuka

    • calendar_month Rab, 2 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuat terobosan baru dengan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik secara terbuka. Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak pengadu, dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR adalah pihak pertama yang dimintai keterangannya. “Iya sidang MKD itu pada prinsipnya tertutup tetapi apabila persidangan meminta terbuka, bisa saja itu dilakukan. Prinsipnya kami mencermati […]

  • Bambang Hermanto : Surat FKBPD Akan Ditanggapi Dalam 10 Hari

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Terkait mengenai surat konfirmasi Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) tentang anggaran, akan ditanggapi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Musi Rawas, Bambang Hermanto dalam 10 hari mendatang. Hal ini disampaikan Bambang Hermanto siang tadi, Selasa (23/06/2015) kepada Jurnalindependen.com di kantornya. “Kami bukan tidak menanggapi akan surat tersebut, namun kami […]

  • Raperda PT Mura Sempurna Belum Disetujui Karena Belum Lengkap

    • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Karena kurang persyaratan, Satu dari Empat usulan Raperda diajukan  eksekutif kepada legislatif belum dapat dilanjutkan pembahasannya untuk disetujui menjadi Perda. Pembahasan Raperda tentang pembentukan BUMD PT Musi Rawas Sempurna ini akan dilanjutkan apabila pihak eksekutif telah melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan BUMD. Hal ini disampaikan Pansus II […]

  • Bupati OKU Lepas Keberangkatan 430 Jemaah Calon Haji

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Azis melepas 430 jamaah calon haji (JCH) asal wilayah itu menjelang keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah guna menunaikan ibadah haji. “Pelepasan JCH ini sekaligus silaturahmi menjelang keberangkatan ke Mekkah nanti,” kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis saat acara pelepasan 430 JCH di pendopo […]

expand_less