Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
  • visibility 204

JAKARTA — Partai Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu gejolak dan kerusuhan dengan terhalangnya beberapa partai politik (parpol) untuk ikut Pilkada. Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta penyelenggara pilkada membikin aturan dengan adil dan arif.

Ungkapan Bambang merupakan kritik terhadap Peraturan KPU, yang dianggap mendiskreditkan partai politik berkonflik. Dikatakan politikus di Komisi III DPR RI itu, PKPU kepesertaan Pilkada itu berpotensi menimbulkan konflik di daerah-daerah pelaksana Pilkada.

“KPU lupa parpol punya basis massa. Jika disdikreditkan karena tidak boleh mengikuti Pilkada 2015, akan timbul gejolak,” kata Bambang, via blackberry messenger, Senin (11/5).

Bambang khawatir langkah KPU itu menimbulkan kemarahan basis massa parpol di setiap daerah. “Yang kami (Golkar) khawatirkan akan menimbulkan ekses dalam bentuk tindakan anarkis,” sambung dia.

KPU mengeluarkan 10 draft PKPU baru, Kamis (30/4). Di antara aturan itu, mengatur soal kepesertaan Pilkada 2015. Dikatakan, peserta pilkada serentak mendatang ialah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2015. PKPU itu pun mengatur khusus soal parpol berkonflik.

Sampai hari ini, Golkar dan PPP adalah dua parpol peserta Pemilu 2014, namun terancam tak bisa ikut Pilkada 2015. Ini lantaran mereka tengah berkonflik di dalam. Golkar dan PPP masing-masing pecah jadi dua pascapemilihan presiden (Pilpres) 2014.

PKPU menyatakan, terkait dua parpol tersebut, yang menjadi acuannya tetap SK Kemenkumham. Jika, SK tersebut sedang dalam proses gugatan, maka KPU akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pun KPU memberi kesempatan untuk partai yang mengalami pertikaian kepengurusan agar islah sebelum pengajuan bakal calon kepala daerah diajukan pada 26 Juli mendatang.

PKPU tersebut dinilai Bambang adalah pemaksaan kehendak. Pun kata dia, PKPU itu tak sesuai dengan rekomendasi DPR. Kata dia, Panja di Komisi II di DPR sudah menyarankan agar KPU menggunakan keputusan pengadilan paling akhir sebagai bukti hukum parpol untuk jadi peserta Pilkada.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Musi Rawas 2019 – 2024

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 238
    • 0Komentar

    PDI Perjuangan : 1. Azandri dari Dapil 1, suara sah 1.679. 2. Yudi Fratama dari Dapil 2, suara sah 4.696. 3. Depi Aryani dari Dapil 2, suara sah 4.008. 4. Rena Wijaya dari Dapil 3, suara sah 2.328. 5. Mulyadi dari Dapil 3, suara sah 2.170. 6. Ricardo dari Dapil 4, suara sah 1.938. 7. […]

  • Dugaan Kurang Volume Alun-alun Muara Lakitan, Ini Kata LSM LII

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Koordinator Wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, Muratara LSM Lembaga Informasi Independen (KORWIL LSM LII), Arizal menduga pekerjaan pembangunan alun-alun di Kelurahan Muara Lakitan kurang volume. “Pekerjaan senilai 1.070.000.000,- harga terkoreksi 1.064.650.000,- tahun anggaran 2018 dari APBD Kabupaten Mura tersebut disinyalir tidak memakai besi. Padahal berdasarkan data Divisi Pekerjaan Beton, pekerjaan […]

  • Urusan Humas dan Informasi Kemenag Tidak Difungsikan

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Sulitnya mendapatkan informasi dirasakan awak media saat menyambangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau. Adanya staf Humas dan Informasi tampaknya belum difungsikan sebagaimana mestinya. “Dalam hal konfirmasi, kami di tidak mau disalahkan oleh atasan, bila wartawan mau bertemu akan kami sampaikan,” ungkap Staf Humas dan Informasi Kemenag, Amrullah Ahmad, Selasa (21/01/2020). Hal […]

  • Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 30 Oktober 2022

    Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 30 Oktober 2022

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 538.000 Rp 493.000 1.0 Rp 972.000 Rp 924.000 2.0 Rp 1.881.000 Rp 1.833.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 29 Oktober 2022 3.0 Rp 2.796.000 Rp 0 5.0 Rp 4.624.000 Rp 4.529.000 10.0 Rp 9.191.000 Rp 9.012.000 25.0 Rp 22.846.000 Rp 22.482.000 50.0 Rp 45.610.000 Rp […]

  • Pengamat : Kisruh Internal Partai Dapat Bahayakan Pilkada

    Pengamat : Kisruh Internal Partai Dapat Bahayakan Pilkada

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JAKARTA — Konflik perebutan tahta yang mendera beberapa partai politik di Indonesia dapat membahayakan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung Desember mendatang. Alasannya karena proses pembahasannya akan mengalami kelambatan. Hal ‎ini disampaikan pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow, Sabtu (4/4). Ia mengatakan sampai saat ini memang belum ada kejelasan mengenai […]

  • MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait status Komisi Pemilihan Independen Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 61, 66, dan 75/PUU-XV/2017 ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh […]

expand_less