Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Desa » Pengadaan Ambulans Berupa Perbup, Kenapa Tidak Libatkan DPRD Melalui Perda

Pengadaan Ambulans Berupa Perbup, Kenapa Tidak Libatkan DPRD Melalui Perda

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
  • visibility 174

PENGADAAN mobil ambulans bagi tiap desa di Kabupaten Musi Rawas, merupakan hal yang sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat. Apalagi bila desa bersangkutan jauh di pelososk akan sangat membantu bila ada keperluan warga yang sakit. Ambulans bisa menjadi alat mobilisasi warga yang lagi terdesak kesusahan transportasi menuju ke fasilitas kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit.

Dibawah kepemimpinan Bupati Ratna Machmud dan Wakil Bupati Suwarti, Kabupaten Musi Rawas dengan visi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab) menargetkan salah satunya dengan misi setiap desa ada 1 ambulans untuk keperluan transportasi warga yang sakit, kecelakaan atau darurat lainnya.

Pengadaan ambulans untuk setiap desa ini sudah di buatkan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan No. 26 Tahun 2022, tertanggal 12 Agustus 2022. Artinya Perbup ini diterbitkan setelah satu setengah (1,5) tahun sejak pelantikan Bupati/Wabup terpilih, yang dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.

Melihat dari penganggaran dana untuk mobil ambulans dan tambahan alat kesehatan (alkes) sederhana serta alat komunikasi telah memakan dana ratusan juta bahkan miliaran bila dihitung secara global dari 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas.

Apakah masih mungkin regulasi yang menjadi pedoman sekelas Perbup?

Apakah tidak rawan penyimpangan anggaran atau terjadi penyelewengan tanpa regulasi (Perda) untuk persetujuan DPRD Mura?

Dengan regulasi berupa Perbup, maka DPRD Mura seolah tidak perlu turut campur dalam pengadaan mobil ambulans yang secara global dari jumlah desa mencapai miliaran rupiah. Kenapa tidak menerbitkan Perda sekalian dengan persetujuan DPRD akan lebih baik, karena ini menyangkut anggaran yang tidak kecil. Atau DPRD Mura sendiri merasa tidak perlu pengadaan melalui regulasi Perda?

Selain itu dalam pengadaan mobil ambulans dijelaskan dalam Perbup bahwa anggaran pengadaan ambulans bisa berasal dari Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi, Pusat dan swasta. Artinya sumber pendanaan untuk ambulans tidak jelas, karena memberikan berbagai kemungkinan baik dari desa masing-masing, Kabupaten, Provinsi, Pusat dan Swasta. Hasilnya menimbulkan Perbup yang tak jelas untuk dipedomani, alias Perbup samar-samar.

Bagaimana dengan implementasi dengan otonomi desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bila dana pengadaan Ambulans berasal dari Pemerintah Kabupaten/Provinsi/Pusat tidak permasalahan. Namun bila harus menggunakan dana dari APBDes, sama artinya anggaran dari desa untuk memenuhi misi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, lantas dimana otonomi desa?

Desa mestinya berhak mengatur penggunaan anggaran belanja untuk kepentingan masyarakat sesuai hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial masyarakat desa. Desa mempunyai otonomi dalam mengelola keuangan dan  pembangunan bukan malah untuk memenuhi ambisi kabupaten dalam mewujudkan visi misinya.

Maka, agar jelas (transparan) dan akuntabel, pengadaan Ambulans desa mesti melalui Perda agar DPRD dapat berpartisipasi dan ikut mengawasi karena anggaran mencapai miliaran bila di global 186 desa. Kemudian cantumkan anggaran yang jelas dari mana, paling tidak dari APBD Kabupaten Musi Rawas bukan dari APBDes yang dikendalikan.

Sehingga pertanggungjawaban anggaran jelas arahnya. Semoga ini dapat menjadi perhatian kita semua dan bagi masyarakat sama-sama mengawal penggunaan anggaran yang rawan penyelewengan.

Semoga setiap desa di Kabupaten Musi Rawas memiliki Mobil Ambulans dan sarana pendukung kesehatan lainnya termasuk alat komunikasi. Demi terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab).

Penulis : Faisol Fanani (Tulisan ini merupakan Opini Redaksi)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Longsor, Kini Jalan Bandar Agung Bisa dilewati

    • calendar_month Sen, 10 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BATURAJA – Setelah dilakukan penimbunan oleh Dinas PU PR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatera Selatan, jalan yang sebelumnya longsor di Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang kini sudah bisa dilewati. Kabid Bina Marga PU PR, Muzaim Aliansyah, Ahad (9/9/2018) menjelaskan, kini jalan yang menghubungkan Desa Bandar Agung dan Desa Gunung Meraksa tersebut sudah […]

  • Dinilai Langgar Komitmen, Masyarakat Muara Megang Laporkan Lonsumke DPR RI

    • calendar_month Sen, 25 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Karena PT Lonsum dinilai langgar komitmen, Masyarakat Muara Megang Kecamatan Megang Sakti, besok 26 Desember akan menyurati Komisi IV DPR RI untuk melaporkan masalah ini. Sebelumnya, 22 oktober 2017 masyarakat Muara Megang bersama Suku Anak Dalam (SAD)  Desa Tebing Tinggi turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR R dan […]

  • Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Protokol Kesehatan di Sekolah

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pemerintah berencana menerapkan new normal atau tatanan baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) di sejumlah sektor, tak terkecuali di sektor pendidikan. Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta Pemerintah untuk dapat bertindak tegas terkait protokol kesehatan di sekolah. “Pemerintah harus detail dan tegas tentang protokol kesehatan di sekolah, […]

  • KPK Gelar Korsupgah untuk Awasi Keuangan Daerah

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di 32 provinsi pada Oktober hingga Desember ini. Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu praja, kegiatan Korsupgah […]

  • Pengamat : Pilkada Serentak Sebaiknya Ditunda

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengamat politik Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang sebaiknya ditunda menjadi tahun depan. Alasan itu ia yakini bila melihat adanya fenomena pasangan calon tunggal di beberapa daerah. Bahkan, satu daerah, yakni Bolaang Mongondo Timur yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, tidak memiliki satupun pasangan calon untuk […]

  • Gubernur Dukung Penuh Penerapan WBS Pemprov Sumsel

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wishtle Blowing System (WBS) Terintegrasi adalah media pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Pemprov Sumsel yang Terintegrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dengan jaminan kerahasiaan pelapor. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru saat membuka Webinar sosialisasi WBS Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan […]

expand_less