Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Pengadaan Ambulans Berupa Perbup, Kenapa Tidak Libatkan DPRD Melalui Perda

Pengadaan Ambulans Berupa Perbup, Kenapa Tidak Libatkan DPRD Melalui Perda

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
  • visibility 213

PENGADAAN mobil ambulans bagi tiap desa di Kabupaten Musi Rawas, merupakan hal yang sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat. Apalagi bila desa bersangkutan jauh di pelososk akan sangat membantu bila ada keperluan warga yang sakit. Ambulans bisa menjadi alat mobilisasi warga yang lagi terdesak kesusahan transportasi menuju ke fasilitas kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit.

Dibawah kepemimpinan Bupati Ratna Machmud dan Wakil Bupati Suwarti, Kabupaten Musi Rawas dengan visi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab) menargetkan salah satunya dengan misi setiap desa ada 1 ambulans untuk keperluan transportasi warga yang sakit, kecelakaan atau darurat lainnya.

Pengadaan ambulans untuk setiap desa ini sudah di buatkan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan No. 26 Tahun 2022, tertanggal 12 Agustus 2022. Artinya Perbup ini diterbitkan setelah satu setengah (1,5) tahun sejak pelantikan Bupati/Wabup terpilih, yang dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.

Melihat dari penganggaran dana untuk mobil ambulans dan tambahan alat kesehatan (alkes) sederhana serta alat komunikasi telah memakan dana ratusan juta bahkan miliaran bila dihitung secara global dari 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas.

Apakah masih mungkin regulasi yang menjadi pedoman sekelas Perbup?

Apakah tidak rawan penyimpangan anggaran atau terjadi penyelewengan tanpa regulasi (Perda) untuk persetujuan DPRD Mura?

Dengan regulasi berupa Perbup, maka DPRD Mura seolah tidak perlu turut campur dalam pengadaan mobil ambulans yang secara global dari jumlah desa mencapai miliaran rupiah. Kenapa tidak menerbitkan Perda sekalian dengan persetujuan DPRD akan lebih baik, karena ini menyangkut anggaran yang tidak kecil. Atau DPRD Mura sendiri merasa tidak perlu pengadaan melalui regulasi Perda?

Selain itu dalam pengadaan mobil ambulans dijelaskan dalam Perbup bahwa anggaran pengadaan ambulans bisa berasal dari Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi, Pusat dan swasta. Artinya sumber pendanaan untuk ambulans tidak jelas, karena memberikan berbagai kemungkinan baik dari desa masing-masing, Kabupaten, Provinsi, Pusat dan Swasta. Hasilnya menimbulkan Perbup yang tak jelas untuk dipedomani, alias Perbup samar-samar.

Bagaimana dengan implementasi dengan otonomi desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bila dana pengadaan Ambulans berasal dari Pemerintah Kabupaten/Provinsi/Pusat tidak permasalahan. Namun bila harus menggunakan dana dari APBDes, sama artinya anggaran dari desa untuk memenuhi misi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, lantas dimana otonomi desa?

Desa mestinya berhak mengatur penggunaan anggaran belanja untuk kepentingan masyarakat sesuai hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial masyarakat desa. Desa mempunyai otonomi dalam mengelola keuangan dan  pembangunan bukan malah untuk memenuhi ambisi kabupaten dalam mewujudkan visi misinya.

Maka, agar jelas (transparan) dan akuntabel, pengadaan Ambulans desa mesti melalui Perda agar DPRD dapat berpartisipasi dan ikut mengawasi karena anggaran mencapai miliaran bila di global 186 desa. Kemudian cantumkan anggaran yang jelas dari mana, paling tidak dari APBD Kabupaten Musi Rawas bukan dari APBDes yang dikendalikan.

Sehingga pertanggungjawaban anggaran jelas arahnya. Semoga ini dapat menjadi perhatian kita semua dan bagi masyarakat sama-sama mengawal penggunaan anggaran yang rawan penyelewengan.

Semoga setiap desa di Kabupaten Musi Rawas memiliki Mobil Ambulans dan sarana pendukung kesehatan lainnya termasuk alat komunikasi. Demi terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab).

Penulis : Faisol Fanani (Tulisan ini merupakan Opini Redaksi)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pajak Walet Megang Sakti Belum Ditagih

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Diperkirakan lebih dari seratus penangkar walet di Megang Sakti masih banyak belum memiliki izin terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO). Dari 15 pengajuan izin pada tahun lalu, hanya 12 izin penangkar yang sudah keluar, itupun hingga kini belum bayar pajak. Post Views: 328

  • Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag untuk Gugah Pemerintah

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) terkait kasus HAM yang terjadi pascatahun 1965 di Indonesia, digelar di Den Haag, Belanda. Rencananya, IPT 1965 akan digelar selama tiga hari, yaitu dari 10 hingga 13 November. Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan IPT merupakan moot court atau peradilan semu. Sehingga produk yang dihasilkan dari pengadilan ini tidak mengikat […]

  • Koperasi Aktif Tinggal 500-an di Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tidak kurang dari 705 Koperasi yang kini terdata dan aktif sekitar 500-an koperasi di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dari jumlah ini terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Konsumsi, Produksi, Serba Usaha dan Pemasaran. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mura, Jon Prison dikantornya, Senin (24/02). Menurutnya, dari target […]

  • Bupati Sambangi Anggota Paskibraka STL Ulu Terawas

    • calendar_month Jum, 10 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kecamatan STL Ulu Terawas mendapat surprise pada saat melaksanakan latihan di halaman Distrik Agropolitan Simpang Terawas, pasalnya Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan hadir ditengah-tengah mereka dan memberikan semangat serta bimbingan. Bupati hadir di tengah-tengah anak-anak paskibraka kecamatan ini, usai melaksanakan Safari Jumat di Masjid Gunawan 165 […]

  • BLK Musirawas Akan Adakan Pelatihan Tenaga Kerja

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans akan mengadakan Pelatihan Tenaga kerja dengan 3 jenis pelatihan terdiri dari Jahit, Sepeda Motor, Las listrik ungkap Suyantno Ka. UPTD BLK saat dibincangi, Kamis (19/1/17) Dikantornya. Kegiatan ini sebagai salah-satu upaya Pemkab. Mura untuk memciptakan lapangan kerja langsung kedaerah “ Nantinya kita […]

  • Musrenbang Kecamatan Sukakarya 2018

    • calendar_month Sel, 6 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti bersama Kepala dan Staf Organisasi Perangkat Daerah, Selasa 06/02/2018 menghadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan di Kecamatan SukaKarya. Musrenbang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati. Wakil Bupati dalam sambutannya meminta masyarakat dapat mendukung Camat yang baru dalam rangka menyukseskan program yang ada. Wakil Bupati juga berharap dengan Musrenbang […]

expand_less