Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Harus Ada Penanggung Jawab

Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Harus Ada Penanggung Jawab

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 17 Okt 2017
  • visibility 148

MUSI RAWAS – Kegiatan pembagian imbalan jasa di Rumah Sakit dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, harus ada yang bertanggung jawab.

Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (13/10/2017). Menurut dia, peraturan bupati yang dibuat, untuk menutupi kesalahan yang sudah terjadi, karena diterbitkan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel, keluar.

“Harus ada yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini, karena sudah jelas terindikasi ada upaya oknum tertentu membobol keuangan negara,” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta elemen masyarakat turut memantau proses hukum kegiatan pembagian imbalan jasa tahun 2015, senilai Rp15,9 miliar, yang saat ini sedang diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Dari sekian banyak yang diperiksa, saya yakin penyidik kejaksaan pasti sudah ada nama–nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Terkait persoalan ini, Kejari Lubuklinggau telah memanggil Direktur dan Bagian Manajemen RS dr Sobirin. Kemudian Kepala Badan, Sekretaris, dan Kabid Anggaran BPPKAD Musirawas.

Terkuaknya masalah ini, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016, pembagian imbalan ini belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, belum tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

Pembagian dilakukan berdasar Keputusan Direktur RSUD Sobirin, Nomor: 445/561.A/RSDS/V/2014, tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan tim pelaksana pusat pelayanan administrasi terpadu Rumah Sakit (PPATRS) dan Asuransi lainnya di RSUD Sobirin.

Kemudian diubah menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/28/TU-KEU/RSDS/I/2015, tanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan tim pelaksana pemberian Jasa Pelayanan, dan diubah lagi menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/78/TU-KEU/RSDS/VII/2015, tanggal 20 Juli 2015, tentang penetapan tim pelaksana pemberian jasa pelayanan pada BLUD Dr Sobirin. (cendekia-online.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontribusi Pengembang GSI Dua Tahun Terakhir Nihil

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DALAM kurun waktu dua tahun terakhir (2016 dan 2017) Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas sama sekali tidak menerima kontribusi dari pihak pengembang perumahan Griya Silampari Indah (GSI) Muara Beliti. Padahal setiap bidang tanah yang di pecahkan dan dijual serta dibangun oleh pengembang mewajibkan memberikan kontribusi Rp 1 juta kepada Koperasi Korpri Musi Rawas. Hal ini […]

  • Mengenai Perizinan Walet, Syaiful Ibna Sarankan ke SKPD Teknis

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengenai Perizinan Walet, Assisten II Setda Kabupaten Musi Rawas, Syaiful A Ibna saat dihubungi via selulernya 08212312XXXX, Kamis (19/11/2015) menyarankan untuk konfirmasi ke SKPD Teknis. “Silahkan hubungi SKPD Teknis yang lebih detail untuk menjelaskan mengenai perizinan walet, maaf lagi ada kegiatan di Padang, Sumatera Barat,” jawab Syaiful Ibna. Demikian juga jawaban Syaiful […]

  • Banyak PLT dan Rangkap Jabatan Pemkab Musi Rawas, Ini Kata Kepala BKPSDM

    Banyak PLT dan Rangkap Jabatan Pemkab Musi Rawas, Ini Kata Kepala BKPSDM

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Banyaknya jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musi Rawas menjadi sorotan publik, bahkan beberapa waktu lalu sempat didemo oleh Koalisi Trisula-Kanti di Kantor Bupati Musi Rawas. Demo tersebut mengkritisi banyaknya PLT Kepala OPD dan rangkap jabatan. Karena hal tersebut diduga dapat menghambat optimalisasi kinerja. Kepala BKPSDM, H David Pulung […]

  • Bupati Kukuhkan Pengurus LPTQ dan Audiensi JCH Musi Rawaa, Ini Pesannya

    Bupati Kukuhkan Pengurus LPTQ dan Audiensi JCH Musi Rawaa, Ini Pesannya

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tingkat Kabupaten Musi Rawas Periode 2023-2025 serta Audiensi Jama’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas. Selasa (06/06/2023), di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Bupati Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Pengurus LPTQ yang baru saja dilantik dan dikukuhkan, semoga […]

  • 26 Cakada Jalani Cek Kesehatan di RSMH

    • calendar_month Sab, 13 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sebanyak 26 calon kepala daerah pada hari ini (Jumat, 12/1) menjalani cek kesehatan jasmani di rumah sakit Mohammad Hoesin Palembang. Sebanyak 26 calon kepala daerah itu terdiri atas empat pasang calon gubernur Sumatera Selatan, tiga pasang calon bupati Ogan Komering Ilir dan enam pasang calon bupati Lahat, kata Komisioner KPU Sumatera Selatan, Liza […]

  • Tes Urine Dua Kades Tak Bisa BAK

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com — Ada kejadian menarik saat tim dokter RSUD dr Sobirin atas permintaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan  Pemerintah Desa (BPMPD)  mengambil urine 20 kepala desa (Kades) yang akan dilantik, Jumat (19/12). Dua dari 20 kades tersebut yakni Sukriya Kades Ciptodadi dan Hamdani Kades Srimulyo, Kecamatan Purwodadi tidak bisa kencing. Menurut informasi kedua kades ini […]

expand_less