Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 7 Des 2015
  • visibility 71

Mahkamah Konstitusi memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh dua orang warga negara, Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan perkara nomor 120/PUU-XIII/2015 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Mahkamah, kampanye yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada merupakan konsekuensi logis dari penyelenggaraan kampanye yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain itu, Mahkamah pernah memutus permohonan dengan substansi yang serupa dengan permohonan ini, khususnya berkenaan dengan persoalan pelaksanaan dan pendanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yaitu dalam Putusan Nomor 51/PUU-XIII/2015, bertanggal 9 Juli 2015.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan, Pasal Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 hanya menetapkan lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Oleh karena itu, jika dalam perkembangannya pembentuk Undang-Undang menetapkan atau menunjuk KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai pelaksana kampanye, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang yang tidak dapat dipertentangkan dengan Konstitusi.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempertentangkan ketentuan mengenai pihak yang mendanai kampanye menurut Pasal 65 ayat (2) tidak beralasan menurut hukum karena hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, penyelenggaraan debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dll, yang didanai APBD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada, menurut Mahkamah, bertujuan agar pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program masing-masing. Dengan demikian, Pilkada berjalan adil dan mencegah dominasi kekuatan uang pasangan calon untuk mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dalam Pilkada.

Sebelumnya, para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, besarnya anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada makin membengkak dengan adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada yang menentukan penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan iklan kampanye didanai oleh APBD.

Pemohon mendalilkan, sebelum adanya ketentuan tersebut, pelaksanaan kampanye menjadi tanggung jawab dan didanai oleh masing-masing pasangan calon. Sebab, kampanye adalah sarana untuk menyampaikan visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tersebut. Selain itu, Pemohon menilai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui kampanye seharusnya tidak dibebankan pada APBD, karena terkait dengan kepentingan pribadi masing-masing pasangan calon. (Lulu Hanifah/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Lubuklinggau Salurkan Bantuan Sembako Kepada 114 Wartawan

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe memberikan bantuan sembako kepada 114 Wartawan di Posko Induk GTPP Covid-19 Kota Lubuklinggau, Sabtu (09/05). Sembako yang diberikan berupa beras 20 kg, gula 1 kg, telur 1 karpet, mie instan 1 dus, minyak goreng 3 kg dan ikan asin 1 kg. SN Prana Putra Sohe […]

  • 300 Ekor Sapi Mati Karena Virus Jembrana di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 12 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Hingga kini sebanyak 300 ekor lebih Sapi di Musi Rawas mati karena terjangkit virus jembrana, kejadian ini berlangsung sejak November tahun lalu. Menghadapi masalah ini, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas terus menggelar gerakan vaksinasi jembrana untuk mencegah meluasnya virus mematikan ini. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan melalui Sekretarismya, Tohirin […]

  • Napi Narkoba Meninggal, Diduga Dianiaya Sipir Penjara

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Selama lima hari menjalani perawatan medis, Bisan Azhari (43), narapidana (Napi) Lapas Merah Mata Palembang, menghembuskan nafas terakhirnya di ruang ICU RSMH Palembang. Bisan Azhari meninggal dunia pada Selasa (20/3/2018) sekira pukul 21.30 WIB. Tak terima atas kematian Bisan Azhari yang dinilai tak wajar, pihak keluarga pun melaporkannya ke SPKT Mapolda Sumsel, Rabu (21/3/2018). […]

  • Pemkab Mura Gelar Halal Bi Halal Bersama PWRI Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Halal Bi Halal Bersama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), serta masyarakat dari berbagai organisasi komponen kesatuan bangsa dan sosial dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Selain acara halal bihalal juga diadakan acara pelantikan pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Musi Rawas, masa […]

  • Presiden Tegaskan Pentingnya Publikasi untuk Asian Games 2018

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DALAM rapat terbatas tentang perkembangan persiapan Asian Games XVIII di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 18 April 2018, Presiden Joko Widodo mengingatkan pentingnya publikasi terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Palembang pada bulan Agustus mendatang tersebut. “Di sisi promosi, untuk Asian Games ini baik di media-media lokal maupun internasional saya lihat belum ada pergerakan […]

  • PWI Mura Kecam Pernyataan Kapolres Way Kanan

    • calendar_month Sel, 29 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengecam keras pernyataan Kapolres Way Kanan Lampung, AKBP Budi Asrul Kurniawan yang dinilai menghina dan merendahkan profesi wartawan dan produk pers. Post Views: 356

expand_less