Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 7 Des 2015
  • visibility 43

Mahkamah Konstitusi memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh dua orang warga negara, Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan perkara nomor 120/PUU-XIII/2015 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Mahkamah, kampanye yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada merupakan konsekuensi logis dari penyelenggaraan kampanye yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain itu, Mahkamah pernah memutus permohonan dengan substansi yang serupa dengan permohonan ini, khususnya berkenaan dengan persoalan pelaksanaan dan pendanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yaitu dalam Putusan Nomor 51/PUU-XIII/2015, bertanggal 9 Juli 2015.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan, Pasal Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 hanya menetapkan lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Oleh karena itu, jika dalam perkembangannya pembentuk Undang-Undang menetapkan atau menunjuk KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai pelaksana kampanye, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang yang tidak dapat dipertentangkan dengan Konstitusi.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempertentangkan ketentuan mengenai pihak yang mendanai kampanye menurut Pasal 65 ayat (2) tidak beralasan menurut hukum karena hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk Undang-Undang,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, penyelenggaraan debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dll, yang didanai APBD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada, menurut Mahkamah, bertujuan agar pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program masing-masing. Dengan demikian, Pilkada berjalan adil dan mencegah dominasi kekuatan uang pasangan calon untuk mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dalam Pilkada.

Sebelumnya, para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, besarnya anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada makin membengkak dengan adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada yang menentukan penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan iklan kampanye didanai oleh APBD.

Pemohon mendalilkan, sebelum adanya ketentuan tersebut, pelaksanaan kampanye menjadi tanggung jawab dan didanai oleh masing-masing pasangan calon. Sebab, kampanye adalah sarana untuk menyampaikan visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tersebut. Selain itu, Pemohon menilai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui kampanye seharusnya tidak dibebankan pada APBD, karena terkait dengan kepentingan pribadi masing-masing pasangan calon. (Lulu Hanifah/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Resmikan Kawasan Pesantren Modern Terpadu Prof. Dr. Hamka II

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meresmikan kawasan Pesantren Modern Terpadu (PMT) Prof. Dr. Hamka II di Kota Padang, Senin, 21 Mei 2018. Kawasan PMT Prof. Dr. Hamka II yang diresmikan terdiri dari gedung sekolah SMP, SMA, rumah susun, dan Masjid Hj. Yuliana. Presiden tiba di PMT yang terletak di Jalan Bypass Km. 15, Kecamatan Koto Tangah, Kota […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp24,-/kg – Senin 27 September 2021

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 27 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.144,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.401,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.486,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp88,-/kg – Jum’at 24 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.572,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Area Stasiun Lubuklinggau Bau Pesing

    • calendar_month Kam, 11 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kawasan stasiun kereta api Kota Lubuklinggau yang nyaman dan tentram sedikit tercoreng akibat aroma pesing yang tercium saat berada di stasiun tersebut. Hal itu diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab karena melakukan buang air kecil sembarangan sehingga menggangu sejumlah penumpang dan warga sekitar. Seorang warga yang tinggal didekat stasiun, Farles mengatakan, lokasi […]

  • Petunjuk Polda Sumsel Tentang ANEV PPKM Diperketat, Via Virtual

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Polda Sumsel melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) dan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Sumsel. Anev dilakukan via virtual, diikuti Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Efrannedy dan jajarannya, Asisten I Heriyanto dan jajaran OPD Mura, Kodim 0406 di gedung Pesat Gatra Polres Mura, Senin (19/07/2021). Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof Eko […]

  • Legislator Apresiasi Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Umroh Indonesia

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori mengapresiasi atas pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi calon jemaah asal Indonesia. Bukhori minta Pemerintah menyiapkan protokol kesehatan (prokes) bagi calon jemaah yang hendak beribadah umrah demi menghindari risiko penularan virus Covid-19. Baca : Tata Kelola Desa Perlu Perbaikan “Pembukaan umrah merupakan kabar baik bagi kita […]

  • Tiga Pengelola Akun Saracen diringkus Bareskrim

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen. Post Views: 854

expand_less