Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Empat Kriteria Capim KPK Versi Koalisi Masyarakat Sipil

Empat Kriteria Capim KPK Versi Koalisi Masyarakat Sipil

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 27 Agu 2015
  • visibility 67

JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang merupakan gabungan dari LBH Jakarta, PSHK, MaPPI FH UI, ICW, ILR, dan TII memberikan kriteria yang harus dipenuhi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

“Berdasarkan catatan Koalisi, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seorang Capim KPK layak diloloskan namanya ke Presiden,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Erwin Natosmal Oemar, Kamis (27/8).

Kriteria-kriteria tersebut terbagi dari intergritas, kompetensi, memiliki leadership dan management skill serta visi dan misi yang jelas. Pada kriteria integritas para Capim KPK harus taat laporan LHKPN, tidak mempunyai riwayat transaksi mencurigakan, Capim KPK harus mempunyai harta yang wajar sesuai pendapatan, tidak boleh memiliki bisnis atau usaha di luar pekerjaan pokok dan taat bayar pajak, terbuka soal asal usul harta kekayaan dan Independen atau minim konflik kepentingan atau tidak berhubungan terlalu dekat dengan pemegang kekuasaan atau modal.

Kemudian, sambung Erwin, para Capim KPK harus memiliki kompetensi seperti memahami soal tupoksi KPK, memahami konteks permasalahan korupsi di Indnesia dan memliki keterlibatan atau rekam jejak dalam upaya pemberantasan korupsi sebelum ikut seleksi Capim KPK 2015.

Capim KPK juga harus memiliki leadership dan management skill dengan tidak memiliki catatan buruk saat menjadi pimpinan sebuah unit atau lembaga serta inovatif dan kreatif ketika memimpin sebuah unit atau lembaga.

Terakhir, visi dan misi Capim KPK harus sesuai dengan kebutuhan KPK dan keberpihakan kepada lembaga KPK. Sehingga menghasilkan penyidik yang independen termasuk memiliki kewenangan penuntutan TPPU.

“Kriteria-kriteria di atas adalah kriteria minimal yang patut menjadi pertimbangan Pansel dalam meloloskan calon-calon ke Presiden,” tegasnya.

Pansel sendiri harus jeli dalam melihat hasil seleksi wawancara dan laporan hasil penelusuran rekam jejak yang telah diperoleh sebelumnya, sehingga dapat dipastikan bahwa calon-calon yang terpilih adalah calon-calon yang memiliki integritas, kualitas, dan sesuai dengan kebutuhan KPK. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto. Post Views: 465

  • Dari 1.713 Pengajuan Santunan Kematian di Dinsos Mura, 1.413 Sudah Tersalur

    Dari 1.713 Pengajuan Santunan Kematian di Dinsos Mura, 1.413 Sudah Tersalur

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hingga Rabu, 12 Oktober 2022, sudah 1.731 berkas Santunan Kematian yang masuk di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas. Jumlah ini merupakan total pengajuan dari awal tahun. Hal ini disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani saat dimintai keterangan, Kamis (13/10/2022). Menurutnya, dari 1.731 […]

  • Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengar Pendapat Akhir Bupati, Sekaligus Pengambilan Keputusan

    Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengar Pendapat Akhir Bupati, Sekaligus Pengambilan Keputusan

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan hasil pembahasan Komisi-Komisi DPRD terhadap Nota Keuangan. Sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2022 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengar pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura kemarin (9/9). Dalam agenda […]

  • Ini Harapan Dibalik Revitalisasi Bandara Banding Agung

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi V DPR RI Intan Fitriana Fauzi berharap revitalisasi Bandara Banding Agung dapat menjadi momentum untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, perbaikan bandara ini juga harus didukung dengan adanya jalan raya yang menghubungkan bandara dengan kota terdekat, seperti Palembang, Lampung, dan Bengkulu. “Berdasar paparan […]

  • Gubernur Sumsel Sebut Ada PR 240 Aset Mobil Belum Kembali

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru menerima kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang baru Dr. Wisnu Broto berikut jajarannya untuk bersilaturahim. Acara berlangsung di ruang tamu gubernur. Selasa (07/01/2020) sore. “Pertama tama saya ucapkan selamat datang kepada Pak Wisnu. Selama ini Alhamdulillah kerjasama Pemprov dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah berjalan. […]

  • KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA – KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Post Views: 576

expand_less