Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Mini Market Dilarang Jual Miras, Mendag Kasih Tempo 3 Bulan

Mini Market Dilarang Jual Miras, Mendag Kasih Tempo 3 Bulan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2015
  • visibility 133

JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tingkat mini market di semua wilayah Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, dalam peraturan sebelumnya penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer dan mini market masih diperbolehkan dengan pembatasan kandungan alkohol tidak lebih dari lima persen. Akan tetapi, masih banyak keluhan dan masukan dari masyarakat yang menemukan bahwa beberapa pengecer menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan aturan.

"Oleh karena itu, dalam aturan yang baru tersebut penjualan minuman beralkohol sama sekali dilarang di mini market," ujar Rachmat di Jakarta, Rabu (28/1).

Rachmat memberikan waktu tiga bulan kepada para pengecer dan mini market untuk membersihkan stok minuman beralkohol yang masih tersisa. Apabila setelah tiga bulan masih ditemukan peredaran minuman beralkohol di mini market, maka Kementerian Perdagangan tidak segan akan mencabut izin usaha mini market yang bersangkutan.

Rachmat menjelaskan, setelah terbit peraturan tersebut hanya supermarket skala besar atau ritel saja yang boleh menjual minuman beralkohol. Namun, penjualan tersebut hanya diperbolehkan bagi konsumen yang sudah berusia di atas 21 tahun, dengan bukti menunjukkan kartu identitas.

Penjualan minuman beralkohol di restoran, cafe, dan hotel masih diperbolehkan dengan syarat hanya bisa diminum di tempat dan tidak bisa dibawa pulang. "Larangan ini juga berlaku bagi daerah-daerah wisata di Indonesia," kata Rachmat. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Akan Beri Pendampingan Hukum

    • calendar_month Sel, 20 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengaku telah mendengar kabar tertangkap tangannya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang juga kader Golkar oleh KPK. Post Views: 539

  • Harga Emas Batangan Antam dan UBS ‘Turun’, Sabtu 4 September 2021

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Sabtu (04/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS ‘turun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp498.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp932.000,- turun Rp2.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini dijual […]

  • Menuju Kemandirian Desa, Mendes Resmikan Wisata Embung di Marga Baru

    • calendar_month Sen, 19 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo sedang menggalakan kemandirian perekonomian masyarakat desa, salah satunya dengan melakukan peresmian Embung desa di Desa Marga Baru Tirta Mulya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Menurut Mendes PDTT Eko dengan adanya Embung desa, roda perekonomian bisa meningkat dari sektor […]

  • Soal Kasus Nenek Asyani, Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    JAKARTA — LBH-Keadilan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondoo, Jawa Timur, memberikan penangguhan penahanan atas Nenek Asyani. “Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara,” kata Ketua Pengurus LBH-Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Sabtu (14/3). Menurut Abdul Hamim, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Hukum dengan tajam menindak […]

  • Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengarkan Laporan Pansus-Pansus Dewan Terhadap Dua Raperda

    Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengarkan Laporan Pansus-Pansus Dewan Terhadap Dua Raperda

    • calendar_month Sab, 2 Apr 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan terhadap dua raperda Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas digelar bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Sabtu (2/4/2022). Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan laporan […]

  • Mudahkan Warga Urus KIA, Dukcapil Sambangi Paud dan SD 

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sudah sejak awal tahun 2019, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) berlakukan layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk mempermudah warga, Disdukpencapil selama enam bulan terakhir telah turunkan tim menyambangi seluruh sekolah pendidikan anak usia dini (Paud) dan Sekolah Dasar (SD) yang berada di Bumi Lan Serasan Sekantenan. […]

expand_less