Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Mini Market Dilarang Jual Miras, Mendag Kasih Tempo 3 Bulan

Mini Market Dilarang Jual Miras, Mendag Kasih Tempo 3 Bulan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2015
  • visibility 55

JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tingkat mini market di semua wilayah Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, dalam peraturan sebelumnya penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer dan mini market masih diperbolehkan dengan pembatasan kandungan alkohol tidak lebih dari lima persen. Akan tetapi, masih banyak keluhan dan masukan dari masyarakat yang menemukan bahwa beberapa pengecer menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan aturan.

"Oleh karena itu, dalam aturan yang baru tersebut penjualan minuman beralkohol sama sekali dilarang di mini market," ujar Rachmat di Jakarta, Rabu (28/1).

Rachmat memberikan waktu tiga bulan kepada para pengecer dan mini market untuk membersihkan stok minuman beralkohol yang masih tersisa. Apabila setelah tiga bulan masih ditemukan peredaran minuman beralkohol di mini market, maka Kementerian Perdagangan tidak segan akan mencabut izin usaha mini market yang bersangkutan.

Rachmat menjelaskan, setelah terbit peraturan tersebut hanya supermarket skala besar atau ritel saja yang boleh menjual minuman beralkohol. Namun, penjualan tersebut hanya diperbolehkan bagi konsumen yang sudah berusia di atas 21 tahun, dengan bukti menunjukkan kartu identitas.

Penjualan minuman beralkohol di restoran, cafe, dan hotel masih diperbolehkan dengan syarat hanya bisa diminum di tempat dan tidak bisa dibawa pulang. "Larangan ini juga berlaku bagi daerah-daerah wisata di Indonesia," kata Rachmat. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Ke Sukabumi, Presiden Gunakan Kereta Ap

    • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo siang ini, Sabtu, 7 April 2018, bertolak menuju Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, guna melakukan kegiatan kunjungan kerja. Dalam kunjungan kali ini, Kepala Negara memilih moda transportasi Kereta Api Luar Biasa RI-1 untuk mengantarnya ke Kabupaten Sukabumi. Presiden beserta rombongan berangkat pukul 14.35 WIB, melalui Stasiun Kereta Api Bogor. Presiden akan menempuh […]

  • Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik Pemkab Mura Dinilai Masih Rendah

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pelayanan Informasi dan dokumentasi di Pemkab Musi Rawas masih tergolong rendah, hal ini membuat kesulitan bagi masyarakat maupun Lembaga Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengawasan. Padahal informasi maupun pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang sudah diatur dalam UU baik UU tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun tentang Pelayanan Publik. Penelitian Jurnalindependen.com selama […]

  • Mendefinisikan Pahlawan Dengan Artian Baru Dinilai Terlalu Cepat

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUNCULNYA keinginan untuk mendefinisikan pahlawan dengan definisi atau pengertian baru, seperti anti hoaks dan lainnya, dinilai terlalu cepat oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Alasannya, karena masyarakat belum terlalu mendalami atau mengendapkan dalam perasaan dan pikiran tentang nilai-nilai kepahlawanan sesungguhnya, seperti keberanian, kesukarelawanan, dedikasi, pengabdian, kekuatan hati, kemantapan dan idealisme. Menurut Fahri, internalisasi nilai-nilai […]

  • Bupati Minta 10 Program Pokok PKK Sinergi dengan Musi Rawas MANTAB

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud melantik dan mengukuhkan Pengurus Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Mura Masa Bakti 2021 – 2026, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Senin (19/04/2021). Bupati Ratna Machmud mengucapkan selamat dan sukses kepada pengurus TP PKK Kabupaten Mura yang telah dilantik dan dikukuhkan. “Pemerintah […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp24,-/kg – Senin 27 September 2021

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 27 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.144,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.401,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.486,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp88,-/kg – Jum’at 24 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.572,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Kejaksaan ‘Gantung’ Kasus Abraham Samad

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum melakukan pelimpahan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Posisi kasus akhirnya menggantung dengan jadwal pelimpahan yang tidak pasti. “Kami masih terus memaksimalkan dakwaan dengan berkoordinasi kepada pimpinan,” kata Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Kamis (3/11). Deddy mengaku belum dapat memastikan […]

expand_less