Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tiga Pengelola Akun Saracen diringkus Bareskrim

Tiga Pengelola Akun Saracen diringkus Bareskrim

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 118

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.

Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Irwan Anwar di Mabes Polri, Rabu, mengatakan tiga tersangka yang ditangkap adalah MFT, SRN dan JAS.

“Satgas Patroli Siber melakukan penegakkan hukum terhadap pengurus grup Saracen dengan menangkap tiga tersangka pengurusnya,” kata Irwan.

Ia merinci MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus dan JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus.

Irwan mengatakan Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.

Jumlah pengikut yang tergabung dalam beberapa grup Saracen tersebut berjumlah sekitar 800 ribu akun.

Menurut Irwan, sejumlah akun Saracen ini selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.

Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.

“Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.

“Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil ‘scan’ (pindai) KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun,” ucapnya.

JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.

“JAS juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB,” imbuhnya.

Sementara MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi.
    
“MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya,” ujarnya.

Sementara tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Irwan menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pidana yang berbeda-beda.

JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kemudian, MFT dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Batangan Antam ‘Stagnan’, Senin 30 Agustus 2021

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Senin (30/08/2021), di Pegadaian, ‘Stagnan’ untuk cetakan Antam. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp504.000,- kemarin tidak tersedia. Sedangkan emas Antam ukuran terkecil ini dijual Rp547.000,- sama dengan harga kemarin. Emas cetakan UBS ukuran 1 gram dijual Rp945.000,- kemarin tidak tersedia, […]

  • Pernyataan KPK dinilai Masinton Berubah-ubah Seperti Kaleng Rombeng

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengumumkan calon kepala daerah menjadi tersangka dugaan korupsi. KPK, kata dia, seharusnya langsung saja menetapkannya tanpa perlu sesumbar di publik. “Tersangkakan saja tanpa perlu gembar-gembor,” katanya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2018. Masinton berujar pernyataan Ketua […]

  • Pasca Penyerahan Pemkot, Muhammadiyah Mulai Kelola ICM

    • calendar_month Sab, 25 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Pasca penyerahan lahan ICM dari Pemkot Lubuklinggau ke Persyarikatan Muhammadiyah hingga kini mulai lakukan pembenahan. Termasuk beberapa aset yang terdapat pada lahan yang diserahkan tersebut, diantaranya Auditorium, gedung eks SMA dan SMP termasuk TK dan puluhan rumah/asrama eks santri yang ditempati warga. Sebagai caretaker pengurus ICM yang baru, H Syamsul Anwar mengajak […]

  • Wagub Sumsel Minta Bupati dan Walikota Berperan Maksimal Cegah Karhutla

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya minta bupati dan wali kota di provinsi itu, terutama yang wilayahnya rawan kebakaran hutan serta lahan, untuk berperan penuh dalam pencegahan karhutla supaya tidak timbul kabut asap. “Apalagi Kepala BNPB Doni Monardo telah menginstruksikan semua daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan harus memaksimalkan pencegahan,” kata […]

  • Ini Jawaban Ketua LSM PPNI Menanggapi Komentar Karyasid

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Menanggapi ucapan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan H Karyasid Helmi yang telah diberitakan sebelumnya dengan judul : Soal Komentar LSM PPNI, Karyasid : “Bila Perlu Aku Cucuk Mulutnya” Subar Ketua LSM Peduli Pembangunan Nasional Indonesia (PPNI) mengatakan, “Selaku Kepala Dinas tidak wajar untuk mengucap seperti […]

  • Moment Hari Sumpah Pemuda, Bupati Ajak Sukseskan Proses Pemilu 2019

    • calendar_month Sen, 29 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menyampaikan, tahun 2019 Bangsa Indonesia akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih dan menentukan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, serta anggota legislatif baik DPR RI, DPD RI, DPRD Tingkat I dan II. Hal ini dikatakan Bupati saat dalam sambutannya dalam upacara, dalam rangka memperingati Hari […]

expand_less