Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini & Humaniora » Jurnalisme Anarkis Mengancam Kemerdekaan Pers

Jurnalisme Anarkis Mengancam Kemerdekaan Pers

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
  • visibility 105

TREND ini terlihat dari beberapa indikator yang diamati oleh Dewan Pers dalam catatan dan evaluasi atas program-program yang dilaksanakan oleh Dewan Pers selama tahun 2017. Demikian Dewan Pers mengawali catatannya ketika menggelar konperensi pers di Hall Dewan Pers, Jakarta, Jumat (19/1/2018). Catatan itu diantar oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo diteruskan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar.

Catatan Dewan Pers dengan judul “Mempertahankan Kemerdekaan Pers dari Jurnalisme Anarkis” tersebut, didasarkan pada harapan publik atas tugas dan fungsi Dewan Pers vs isu masih rendahnya kompetensi wartawan, praktik bisnis media yang tidak profesional serta maraknya upaya penyalahgunaan profesi wartawan.

Jurnalisme anarkis, diartikan sebagai praktik jurnalistik yang makin menjauh dari fungsi jurnalistik yang diharapkan oleh publik. Jurnalistik yang seharusnya dapat mendorong tercapainya tujuan berbangsa, mendorong tercapainya masyarakat demokratis, berkeadilan sosial dan sejahtera.

Riak-riak muncul, menurut Dewan Pers, ketika praktik jurnalisme yang masih rendah ketaatannya pada etika jurnalisme, berkolaborasi dengan praktik bisnis maupun kepentingan praktis atas tujuan politis tertentu. Kondisi inilah yang dilihat oleh Dewan Pers sebagai bentuk anarkisme atas produk jurnalisme.

Beberapa catatan penilaian itu didasarkan pada beberapa program implementasi tugas dan fungsi Dewan Pers, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undanga-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Penelitian IKP 2016

Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2016 beranjak lebih baik bila dibandingkan denga hasil pengukuran Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2015. Indeks Kemerdekaan Pers 2016 tersebut menjadi tolok ukur kondisi ke m e r d e k a a npers, yang secara kumulatif menggambarkan bahwa 30 provinsi di Indonesia berada dalam posisi ‘agak bebas’/ fairly free yang dengan nilai indeks sebesar 68.95. Keadaan ini membaik disbanding keadaan kemerdekaan pers pada 2015 dengan hasil pengukuran indeks sebesar 63.44. Dengan demikian kemerdekaan pers Indonesia dapat dikatakan “mendekati bebas”. Namun, bila dilihat lebih mendalam, kemerdekaan pers Indonesia pada tahun 2016 sebetulnya mengalami deficit dalam hal kebebasan untuk (freedom for). Hal ini terindikasi dari beberapa masalah, misalnya masih terjadinya intimidasi oleh aparat atas jurnalis 

yang sedang menjalankan tugas meliput berita, praktik konglomerasi media yang cenderung dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik modal, ketergantungan media yang berlebihan pada anggaran belanja media pemerintah daerah, serta sikap toleran atas praktik amplop bagi wartawan. Selain IKP di atas, ada topik lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pers tahun 2017 yang disampaikan dalam koperensi pers Dewan Pers meliputi antara lain Penanganan Sengketa Pers; Pendataan Media Nasional; Program komunikasi kelembagaan; Kerjasama antar lembaga; Hubungan Internasional; Pelayanan Ahli Pers; Program Uji Kompetensi Wartawan, termasuk anggaran Dewan Pers.

Sumber : dewanpers.or.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sumsel Canangkan Program ‘Serasi’ Lahan Gambut

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan upaya antisipasi meluasnya jumlah titik api (hot spot) yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya di kabupaten/kota yang memiliki lahan gambut mudah terbakar seperti Kabupaten Ogan Ilir, OKI, Muara Enim, Banyusian dan Musi Banyuasin. Sebagai bentuk keseriusan  dalam hal pencegahan Karhutla ini, […]

  • Jembatan Sungai Tingkip, Baru Selesai Dikerjakan Rusak Kembali

    • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MURATARA, – Pekerjaan proyek pembangunan jembatan sungai tingkip senilai Rp 6,1 miliar, yang terletak di Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), yang baru selesai dikerjakan. Sayangnya jembatan tersebut sudah mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga memunculkan dugaan pengerjaan kegiatan tersebut sarat dengan penyimpangan dan penyelewengan, Sabtu (31/03). Berdasarkan informasi yang dihimpun […]

  • Kisaran 25 Miliar Dana Hibah KPUD Lubuklinggau Untuk Pilkada 2024, Ferry Isrop Ajak Awasi Penggunaannya

    Kisaran 25 Miliar Dana Hibah KPUD Lubuklinggau Untuk Pilkada 2024, Ferry Isrop Ajak Awasi Penggunaannya

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Tidak sedikit dana yang di gelontorkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Setidaknya capai kisaran Rp 25 miliar dana hibah tersebut untuk menyukseskan Pilkada. Hal ini menjadi sorotan mahasiswa Hukum Tata Negara Bumi Silampari Kota Lubuklinggau, Ferry Isrop, Sabtu (9/11/2024). “Itu lah demokrasi yang kita anut sistem pemimpin di pilih […]

  • KPU Musi Rawas Mulai Rekrut PPS

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan dan Desa. Pendaftaran tersebut dibuka di Gedung KPU Mura, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Selasa (18/2). Pendaftaran itu di mulai sejak 18 – 24 Februari 2020 mendatang. Anggota PPS yang akan di rekrut […]

  • Sukses Kendalikan Inflasi, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dapat Insentif Fiskal

    Sukses Kendalikan Inflasi, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dapat Insentif Fiskal

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Kerja keras Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud bersama seluruh perangkat daerah kembali menuai hasil. Hal ini terbukti dengan diberikannya Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura). Insentif ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bertempat di Gedung […]

  • Izin Prinsip Modal Awal Perusahaan Untuk Bebaskan Lahan

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindependen.com—Izin Prinsip Lokasi Perusahaan adalah Suatu izin yang dimiliki oleh perusahaan Perkebunan di suatu daerah yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah seperti yang di ungkapkan oleh Narasumber media ini di komplek perkantoran Muara Beliti Kab. Musi Rawas Selasa 23/06/2015. “Izin prinsip lokasi itu sebagai awal suatu perusahaan untuk memulai usaha disuatu daerah baik […]

expand_less