MUSI RAWAS – | Menghilang alias buron selama 7 tahun, bukanlah jaminan bagi Saat (26) pemuda warga Desa SP 1 Sembatu Jaya, Kecamatan Bts Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas (Mura) bisa hidup tenang.

Betapa tidak, belum lama dirinya pulang kerumah menjenguk anak istri. Pria keseharian bekerja penyadap karet, merupakan dalang aksi tindak kriminal perampokan sekaligus pemerkosaan korban warga Desa SP7 Mangan Jaya tak berkutik dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mura, kemarin (6/8) malam sekitar pukul 21.30 wib.

Tertangkapnya pelaku, semua hasil penyidikan petugas bersama didukung adanya informasi masyarakat yang mengetahui tersangka tengah pulang berada dikediamannya.

Lantas, dengan dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim IPDA Febri, Tim buser mendatangi kediaman pelaku melakukan pengerbekan. Setiba dilokasi, pelaku berada didalam rumah tanpa perlawanan dibgorgol lalu digelandang ke Mapolres Mura.

Adapun untuk kronologi kejadian aksi perampokan dan pemerkosaan terjadi, 10 Agustus 2012 silam sesuai dilik aduan : LP/B-158/VIII/2012/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi, tanggal 10 Agustus 2012. Bersama dikeluarkanya surat perintah DPO/48/IX/2012/Reskrim, tanggal 17 September 2012. 

Perampokan dan pemerkosaan terjadi, dini hari pukul 04.00 WIB korban Wahyudi (46) bersama istri warga Desa SP 7 Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi tengah beristirahat. Tiba-tiba, keduanya terbangun mendengar suara pecahan bola lampu dikamarnya, menyusul terjadinya pemadaman listrik.

Kemudian, dari dalam rumah 4 orang pelaku dengan penutup muka. Dengan kejam, dua pelaku langsung masuk ke dalam kamar memukuli kayu korban Wahyudi. Selanjutnya korban terguling, langsung diseret keruang dapur, lalu kedua tangan dan kakinya diikat ke tiang meja makan.

Sedangkan, salah seorang pelaku berbadan besar tinggi masuk langsung memeluk memperkosa Istri korban. Selanjutnya satu pelaku,  langsung membongkar lemari mengambil barang-barang berharga mencari bersama kunci kontak sepeda motor.

Setelah selesai jalankan aksi perampokan, ke-empat pelaku mengondol seluruh barang-barang berharga, 2 unit sepeda motor merk honda Mega Pro, Fit S, 2 unit handphone merk nokia dan mito diletakan diatas meja berada dikamar pelaku. Adapun, dari kejadian korban merugi ditaksir Rp. 13 Juta.

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatreskrim Polres AKP Wahyu Setyo Pranoto membenarkan telah diamankan salah seorang warga, inisial S warga SP 1 Sembatu Jaya, merupakan DPO kasus curas 365 disertai pemerkosaan terjadi di SP7 Mangan Jaya kelingi Agustus 2012 silam.

“Pelaku sudah lama menjadi TO, setelah ketahui tengah pulang kita langsung bergerak lakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, pelaku kita tangkap dengan kepemilikan pucuk senpira laras pendek,” terang Kasat ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Rabu (7/8) siang.

Selain amankan senpira, dari dalam rumah pelaku petugas mencoba mencari barang bukti (BB) lainya hasil perampokan 2 bilah senjata tajam jenis pisau, 6 buah kartu SIM, 5 buah KTP, 4 (empat) buah kartu mahasiswa, 3 (tiga) buah kartu ATM.

“Selain Saat, kita juga sudah lebih dulu pada November 2012 telah diamankan dan juga divonis pengadilan dua pelaku, Radinal Muktar (28) warga SP 1 Sembatu Jaya dan Oking Marsono (25) warga SP 7 Mangan Jaya. Sedangkan,  satu pelaku lagi Pendi (35) DPO hingga kini masih dalam pengejaran anggota kita,” bebernya. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *