Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
  • visibility 159

PENUNJUKAN direksi sebagai likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang M. Ali Syafa’at yang hadir sebagai Ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Rabu (11/10).

Syafa’at menguraikan bahwa direksi adalah wakil atau kepanjangan tangan dari pemegang saham mayoritas yang memutuskan melalui RUPS. Sementara di lain pihak, lanjutnya, di dalam proses likuidasi yang harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tentu yang harus dilindungi itu tidak hanya pemegang saham mayoritas, tetapi juga kreditur, pekerja, dan pemegang saham minoritas.

“Apabila yang menjadi likuidator adalah direksi, potensi kecurangan karena adanya konflik kepentingan, itu terbuka lebar. Oleh karena itu, jika likuidasi tidak dilakukan oleh orang yang memiliki keterampilan khusus dan ternyata dilakukan oleh orang yang memiliki conflict interest, keputusan, dan kepastian, dan perlindungan hukum yang diharapkan dapat dicapai melalui mekanisme likuidasi yang menjadi tujuan utama dari adanya Undang-Undang PT itu, tidak akan pernah tercapai,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Aturan Jelas

Syafa’at menambahkan seluruh produk hukum hakikatnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum. UU PT secara garis besar menggambarkan proses dari pendirian PT hingga pembubaran PT. Saat proses pembubaran PT, profesi likuidator sangat esensial dan penting. “Jika tak ada aturan jelas kualifikasi yang dapat menjadi likuidator, ini jelas tak memberi kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Menurut Syafa’at, kondisi ini memberikan kerugian secara tidak langsung bagi profesi likuidator, sebab publik melihat profesi likuidator yang tidak memiliki persyaratan khusus. Hal ini berakibat masyarakat memandang sebelah mata profesi likuidator, padahal banyak likuidator yang memiliki keahlian yang mumpuni.

Bersifat Asumtif

Dalam sidang tersebut, DPR yang diwakili Arsul Sani menyebut Pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya Pasal 142 ayat (2) huruf a dan Pasal 142 ayat (3) UU PT. DPR berpandangan dalil Pemohon bersifat asumtif, tidak memperjelas secara konkret mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagai likuidator. Asumsi Pemohon yang beranggapan ketiadaan pengaturan mengenai profesi likuidator dalam Undang-Undang PT menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan.

“Para Pemohon tidak membuktikan secara konkret mengenai kerugian yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang PT tersebut, tetapi Para Pemohon membandingkan pengaturan likuidator dalam Undang-Undang PT dengan pengaturan kurator dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tegas Arsul menanggapi permohonan yang diajukan sejumlah likuidator.

Sebelumnya sejumlah likuidator tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon mempermasalahkan ketiadaan persyaratan jelas terkait profesi likuidator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap profesi Pemohon. Pemohon menyebut kerugian faktual yang dialami adalah banyak likuidator yang bukan Warga Negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan-perseroan asing yang ada di Indonesia. Di sisi lain,  kerugian potensial yang dapat dialami para likuidator adalah tidak adanya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan definisi likuidator. Hal ini dinilai menyebabkan profesi likuidator mudah dikriminalisasi. (Arif/LA)

Sumber : mkri.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Danhil: Jaksa Agung Copot Saja

    • calendar_month Ming, 23 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BANTUL – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak keganjilan. PP Pemuda Muhammadiyah pun menilai ada pengaruh intervensi dari Kejaksaan Agung terhadap JPU. “Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak ‘miss’ antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut […]

  • Warga Trans SP 10 Sungai Naik Tagih Janji Bupati

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Sudah empat tahun warga trans SP 10 Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu mengeluhkan akan nasib mereka karena lahan LU 1 digusur PT Dapo, namun hingga kini pengaduan mereka belum direspon pemerintah. Ardiansyah (38) warga setempat tagih janji meminta kepedulian Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan untuk menyelesaikan dan mengembalikan hak mereka. “Saya […]

  • Yeni : Harus Bersinergi antara Pemerintah dan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, Jurnalindenpeden.com — Musyarawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan satu tahapan dalam merencanakan pembangunan. Tahapan tersebut  dilakukan mulai dari tingkat lurah sampai ketingkat kota. Dan harus saling bersinergi antara masyarakat dan pemerintah , Demikian dikata Yeni Anggota DPRD kota Lubuklinggau komisi II pada acara Pembukaan Musrenbang di kecamatan Lubuklinggau Utara II , Senin (16/2) Lebih lanjut dikatakan […]

  • Kewenangan Penyidik OJK Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    KEWENANGAN penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S. Hiariej dalam sidang lanjutan uji materiil […]

  • SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

    • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MAGELANG — Budayawan Romo Mudji Sutrisno menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian untuk mengingatkan masyarakat menyangkut pentingnya menggunakan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat yang harus secara bertanggung jawab. “Kita ambil sebagai sikap mengingatkan, bahwa kita kalau omong jangan asal ‘ngablak’ (asal bicara, red), harus bertanggung jawab menggunakan kebebasan. Itu sebenarnya sudah […]

  • Terkait Dugaan PHK, Buruh Datangi DPRD Sumsel

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Para buruh yang tergabung dalam lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal khusus RI mendatangi DPRD Sumatera Selatan untuk mengadu, terkait dugaan pemutusan hubungan kerja oleh PT BRK. Para buruh itu mendatangi gedung DPRD dengan membawa spanduk dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan Komisi V DPRD provinsi setempat di […]

expand_less