Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
  • visibility 185

PENUNJUKAN direksi sebagai likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang M. Ali Syafa’at yang hadir sebagai Ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Rabu (11/10).

Syafa’at menguraikan bahwa direksi adalah wakil atau kepanjangan tangan dari pemegang saham mayoritas yang memutuskan melalui RUPS. Sementara di lain pihak, lanjutnya, di dalam proses likuidasi yang harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tentu yang harus dilindungi itu tidak hanya pemegang saham mayoritas, tetapi juga kreditur, pekerja, dan pemegang saham minoritas.

“Apabila yang menjadi likuidator adalah direksi, potensi kecurangan karena adanya konflik kepentingan, itu terbuka lebar. Oleh karena itu, jika likuidasi tidak dilakukan oleh orang yang memiliki keterampilan khusus dan ternyata dilakukan oleh orang yang memiliki conflict interest, keputusan, dan kepastian, dan perlindungan hukum yang diharapkan dapat dicapai melalui mekanisme likuidasi yang menjadi tujuan utama dari adanya Undang-Undang PT itu, tidak akan pernah tercapai,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Aturan Jelas

Syafa’at menambahkan seluruh produk hukum hakikatnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum. UU PT secara garis besar menggambarkan proses dari pendirian PT hingga pembubaran PT. Saat proses pembubaran PT, profesi likuidator sangat esensial dan penting. “Jika tak ada aturan jelas kualifikasi yang dapat menjadi likuidator, ini jelas tak memberi kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Menurut Syafa’at, kondisi ini memberikan kerugian secara tidak langsung bagi profesi likuidator, sebab publik melihat profesi likuidator yang tidak memiliki persyaratan khusus. Hal ini berakibat masyarakat memandang sebelah mata profesi likuidator, padahal banyak likuidator yang memiliki keahlian yang mumpuni.

Bersifat Asumtif

Dalam sidang tersebut, DPR yang diwakili Arsul Sani menyebut Pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya Pasal 142 ayat (2) huruf a dan Pasal 142 ayat (3) UU PT. DPR berpandangan dalil Pemohon bersifat asumtif, tidak memperjelas secara konkret mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagai likuidator. Asumsi Pemohon yang beranggapan ketiadaan pengaturan mengenai profesi likuidator dalam Undang-Undang PT menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan.

“Para Pemohon tidak membuktikan secara konkret mengenai kerugian yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang PT tersebut, tetapi Para Pemohon membandingkan pengaturan likuidator dalam Undang-Undang PT dengan pengaturan kurator dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tegas Arsul menanggapi permohonan yang diajukan sejumlah likuidator.

Sebelumnya sejumlah likuidator tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon mempermasalahkan ketiadaan persyaratan jelas terkait profesi likuidator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap profesi Pemohon. Pemohon menyebut kerugian faktual yang dialami adalah banyak likuidator yang bukan Warga Negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan-perseroan asing yang ada di Indonesia. Di sisi lain,  kerugian potensial yang dapat dialami para likuidator adalah tidak adanya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan definisi likuidator. Hal ini dinilai menyebabkan profesi likuidator mudah dikriminalisasi. (Arif/LA)

Sumber : mkri.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator Apresiasi Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Umroh Indonesia

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori mengapresiasi atas pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi calon jemaah asal Indonesia. Bukhori minta Pemerintah menyiapkan protokol kesehatan (prokes) bagi calon jemaah yang hendak beribadah umrah demi menghindari risiko penularan virus Covid-19. Baca : Tata Kelola Desa Perlu Perbaikan “Pembukaan umrah merupakan kabar baik bagi kita […]

  • Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 783
    • 0Komentar

    President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his […]

  • Kembali Puluhan Warga Pertanyakan Kompensasi Sumur Bor ke PT PHML

    • calendar_month Sel, 10 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lagi Puluhan masyarakat yang tinggal di sekitar PT PHML mendatangi pabrik Perusahaan tersebut untuk mempertanyakan kompensasi atas dugaan pencemaran limbah di Sungai Kungku, kedatangan masyarakat ini lebih banyak bahkan membawa serta anak dan istri, Selasa (10/11/2015). Akhirnya pihak PT PHML bersedia menemui warga dan menyampaikan bahwa profosal warga mengenai permintaan sumur bor […]

  • Cari Bakat dan Kreasi, PKK Tuah Negeri Gelar 3 Perlombaan

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Guna menumbuh kembangkan inovasi dan kreasi masyarakat desa, Tim Penggerak PKK Kecamatan Tuah Negeri menggelar Lomba Mars PKK dan Mars Mura Sempurna serta Lomba Rebana yang dilaksanakan dilaksanakan di aula gedung serbaguna kecamatan setempat pada Kamis, 30/08/2018, yang diikuti oleh 11 Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Dari hasil penilaian tim juri, Desa […]

  • Kapolres Diminta Serius Mengawasi Dana Desa

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Mura-Lubuklinggau, Mirwan Batubara menyambut baik kerja sama antara Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan menandatangani MoU (Nota Kesepahaman Bersama) dengan Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Dana Desa yang dilaksanakan di Aula Atmani Wedana, Polres Musi Rawas, Jum’at, 24/11/2017. Karena menurut Mirwan penandatangan MoU […]

  • Ini Harapan Bupati kepada Tim Penilai BBGRM Provinsi

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ramah Tamah Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud bersama Tim Penilai Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) serta Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu (01/06/2022). Tim penilai lomba BBGRM dan Desa ini dipimpin langsung Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan, Nelson Firdaus […]

expand_less