Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dana Hibah Cabor Lubuklinggau Saat Porprov Sumsel Digelembungkan

Dana Hibah Cabor Lubuklinggau Saat Porprov Sumsel Digelembungkan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 10 Jul 2015
  • visibility 152

LUBUKLINGGAU — Pelaksanaan Pekan olah raga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan (SUMSEL) ke-X di Kota Lubuklinggau yang sudah berakhir, kini  menyisahkan berbagai permasalahan.

Salah satunya menyangkut masalah bantuan dana hibah untuk biaya perlengkapan pertandingan sebanyak 23 Cabang Olahraga (Cabor), meliputi, sepak bola, volly ball, basket, billiar, pencak silat, dan cabang olah raga lain, khususnya bagi kontigen asal Kota Lubuklinggau yang ikut dalam kejuaraan tersebut. Diduga dananya sengaja digelembungkan (mark up) dan hal ini secara berlahan sudah mulai terkuak.

Bantuan dana hibah yang sudah diterima setiap cabor yang nilainya variatif dan total keseluruhan dana hibah itu, diketahui berkisar ratusan jutaan rupiah yang berasal dari pos bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2015  yang dikelolah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kota Lubuklinggau.

Informasi yang diterima, masing-masing Cabor dalam menerima bantuan saat ini mempertanyakan masalah pemberian dana hibah yang bertolak belakang dengan nilai proposal yang sudah diajuhkan mereka.

Selain nilai bantuan dana minim dan dalam bentuk variasi yang pembagiannya terkesan tidak trasnparan karena penyerahan dana kepada setiap cabor nyaris asal-asalan dengan memakai kwitansi kosong yang diberikan langsung Sekretaris KONI dan tidak melewati juru bayar atau bendahara KONI. Dikhawatirkan sewaktu-waktu dalam pembuatan SPJ,  nilainya digelembungkan oleh pihak pengelola keuangan.

Beberapa pengurus cabang olahraga mengatakan dugaan adanya keganjilan terhadap dana hibah yang sudah disalurkan kepada setiap Cabor, terutama itu terhadap beberapa cabor yang mendapat bantuan hibah terbilang cukup besar, disebut-sebut harus meninggalkan  untuk uang rokok dan nilainya itu dibawah 500 ribu yang diduga sebagai biaya administrasi.

Ketua KONI Cabang Lubuklinggau, melalui sekretarisnya, Tahar membantah jika pemberian dana hibah ini rawan terjadinya penyimpangan. Menurutnya, pemberian bantuan sudah sesuai aturan yang ada, karena setiap pemberian bantuan dana itu memang tidak disesuaikan dengan proposal  yang diminta oleh setiap cabang olahraga.

Terpisah, Dono Pratondo selaku PPTK bantuan cabang Olahraga, saat dihubungi melalui telepon selulernya pekan lalu, menjelaskan bantuan dana hibah kepada setiap cabang olahraga sudah menghabiskan dana ratusan juta rupiah.

Dana itu digunakan untuk keperluan perlengkapan pertandingan kontingen asal Lubuklinggau yang tergabung dalam masing-masing cabang olahraga. Bentuk pemberian dana kepada setiap cabor itu disesuaikan dengan anggaran dan diberikan secara variatif, karena bentuknya cabor itu ada pertim, perorangan, perregu, dan campuran. @gus-Harianjayapos.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Benarkan Keterangan Satlak Soal Proyek Pamsimas

    • calendar_month Sel, 12 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Musirawas – Proyek Pamsimas anggaran Rp. 380 Juta APBN 2017, di Desa Ciptodadi,Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, diduga proyek konspirasi (persekongkolan), dimana Bendahara kegiatan Pamsismas di Desa itu anak Pak Kades. Hal ini diakui Sukria Kades Desa Ciptodadi (11/12/2017), dirumah makan Solo, Muara Beliti. “Apa jadi masalah jika anak saya jadi bendahara proyek pamsimas, menurutnya diperbolehkan dan tidak ada masalah, soal aturan dan […]

  • Ingin DPD Disertakan Menentukan Capres, UU Pemilu Digugat

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (24/4). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 33/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Martinus Butarbutar dan Risof Mario. Pemohon menguji Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229 UU Pemilu yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional Pemohon karena tidak […]

  • MPK Minta Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Proyek PAM di Muratara

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MURATARA — Dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan sarana prasarana air minum di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara yang menelan dana sebesar Rp 8.516.764.000, melalui APBD Muratara, yang dikerjakan PT. Putra Prima Mega Power, dengan masa waktu pelaksanaan selama tiga bulan, terhitung dari bulan Oktober-Desember tahun 2014 lalu, dimana proyek ini dibawah naungan Dinas Pekerjaan […]

  • Tunggu Pekan Depan, Akan Ada Kebijakan Baru Soal BBM

    • calendar_month Kam, 25 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA — Setelah menggelar rapat terbatas dan rapat kabinet paripurna, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan baru terkait BBM.  Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan mengumumkan kebijakan baru soal harga BBM pada pekan depan.  “Karena ada perubahan kondisi eksternal, pemerintah akan mengumumkan kebijakan harga BBM pada akhir tahun,” katanya usai sidang kabinet paripurna, di […]

  • Golkar Kubu Agung Bisa Maju dalam Pilkada tanpa Libatkan Ical

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol Ibnu Munzir menilai dengan telah terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan eksepsi pihaknya, artinya perseteruan kepengurusan sudah selesai. Karena Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono, telah berlaku lagi dan bisa dieksekusi. Meskipun pihak Aburizal Bakrie (Ical) sedang mengajukan kasasi ke […]

  • Isa Sigit Inginkan Pembangunan Muratara dengan Hati Nurani

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai kabupaten yang baru memisahkan diri dari kabupaten induk yakni kabupaten Musi Rawas (Mura) sangat memerlukan pembangunan diberbagai bidang, baik secara fisik atau infrastruktur agar bisa menjadi kabupaten yang mandiri. Sebagaimana yang di cita-citakan bakal calon Bupati Muratara periode 2015-2020, Drs H Mohd. Isa Sigit, S Ip, MM Kabupaten Muratara harus dapat melepaskan […]

expand_less