Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemkab Mura Kurang Terima BPHTB Tahun 2022 Rp433 Juta

Pemkab Mura Kurang Terima BPHTB Tahun 2022 Rp433 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
  • visibility 123

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas Tahun 2022 menganggarkan Pendapatan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp106.342.468.396,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp15.619.054.299,00 atau 14,69% dari anggaran.

Realisasi tersebut turun sebesar Rp2.544.782.051,00 dari tahun sebelumnya sebesar Rp18.163.836.350,00 atau 14,01%.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG 04/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahan Perhitungan NPOPTKP Lebih dari Satu Kali untuk Wajib Pajak BPHTB yang sama.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk memedomani Peraturan Daerah tentang BPHTB dalam memperhitungkan NPOPTKP untuk setiap wajib pajak dan bukan untuk setiap transaksi perolehan hak atas tanah/bangunan oleh wajib pajak yang sama.

Pemkab Musi Rawas telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jika pengelolaan Pajak BPHTB pada Tahun 2022 dilaksanakan oleh BPPRD.

Hasil pemeriksaan atas realisasi pendapatan BPHTB menunjukkan pemberian NPOPTKP lebih dari satu kali dalam setahun untuk satu WP.

Hasil penelaahan data WP BPHTB menunjukkan terdapat minimal 75 WP melakukan kegiatan perolehan hak atas tanah/bangunan lebih dari satu kali dalam satu tahun dan setiap transaksi diberikan NPOPTKP.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang BPHTB, NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 untuk setiap WP (bukan setiap transaksi).

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPPRD menunjukkan bahwa penghitungan pajak berdasarkan pada laporan yang disampaikan oleh notaris.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Kepala BPPRD melalui Surat Nomor 537/II/BPPRD/2022 tanggal 28 April 2022 kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal verifikasi SSPD BPHTB meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Musi Rawas untuk melaksanakan sosialisasi terhadap PPAT/notaris di wilayah Kabupaten Musi Rawas terkait pemberlakukan pengenaan NPOPTKP tidak lebih satu kali untuk setiap WP, dan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan pada bulan Juli 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang BPHTB Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas BPHTB Tahun 2022 sebesar Rp433.183.900,00.

Hal tersebut disebabkan Kepala BPPRD dalam memperhitungkan NPOPTKP atas transaksi perolehan hak atas tanah/bangunan tidak memedomani ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang BPHTB.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga HP ‘Black Market’ Beredar di Lubuklinggau

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Handphone “Selundupan” atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai handphone (Hp) ”Black Market” diduga terindikasi beredar di Kota Lubuklinggau. Post Views: 1,014

  • Bertemu Yusril, Presiden Jokowi Bahas Ketatanegaraan

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo bertemu dengan salah seorang tokoh masyarakat yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 30 November 2018. Yusril diterima di ruang kerja Presiden sekira pukul 11.25 WIB. Setelah bersalaman, keduanya kemudian duduk bersama. Dalam kesempatan ini, tampak hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Usai […]

  • Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 1 September 2022

    Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 1 September 2022

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 547.000 Rp 495.000 1.0 Rp 990.000 Rp 928.000 2.0 Rp 1.919.000 Rp 1.841.000 Baca : Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 31 Agustus 2022 3.0 Rp 2.852.000 Rp 0 5.0 Rp 4.717.000 Rp 4.549.000 10.0 Rp 9.377.000 Rp 9.049.000 25.0 Rp 23.312.000 Rp 22.578.000 50.0 Rp 46.540.000 […]

  • Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun Untuk Maju Pilkada

    • calendar_month Ming, 15 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch […]

  • Pemkab Mura Belum Keluarkan Izin Pengelolaan Burung Walet

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Izin Pengelolaan Burung Walet sesuai Perda No. 9 Tahun 2012 tidak bisa diberikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada penangkar walet. Pasalnya, sejak diterbitkan perda tersebut belum memiliki aturan turunan Perbup yang memerinci Petunjuk dan teknisnya. Sehingga sejak terbit hingga kini Perda tersebut tidak satupun dapat mengeluarkan izin kepada Penangkar Walet. Berbeda […]

  • Bupati Tegaskan, 111 Kades Dilantik Tidak Pesta Timbulkan Keramaian

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud tegaskan kepada Kepala Desa Terpilih, tidak mengadakan pesta atau kegiatan yang menimbulkan keramaian sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang kembali melonjak di Kabupaten Musi Rawas. “Sesudah acara ini, pulang ke desa masing-masing jangan mengadakan pesta atau acara yang menimbulkan keramaian, agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” […]

expand_less