Pemkab Mura Kurang Terima BPHTB Tahun 2022 Rp433 Juta
- account_circle investigasi
- calendar_month Ming, 4 Feb 2024
- visibility 123

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas Tahun 2022 menganggarkan Pendapatan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp106.342.468.396,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp15.619.054.299,00 atau 14,69% dari anggaran.
Realisasi tersebut turun sebesar Rp2.544.782.051,00 dari tahun sebelumnya sebesar Rp18.163.836.350,00 atau 14,01%.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG 04/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahan Perhitungan NPOPTKP Lebih dari Satu Kali untuk Wajib Pajak BPHTB yang sama.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk memedomani Peraturan Daerah tentang BPHTB dalam memperhitungkan NPOPTKP untuk setiap wajib pajak dan bukan untuk setiap transaksi perolehan hak atas tanah/bangunan oleh wajib pajak yang sama.
Pemkab Musi Rawas telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jika pengelolaan Pajak BPHTB pada Tahun 2022 dilaksanakan oleh BPPRD.
Hasil pemeriksaan atas realisasi pendapatan BPHTB menunjukkan pemberian NPOPTKP lebih dari satu kali dalam setahun untuk satu WP.
Hasil penelaahan data WP BPHTB menunjukkan terdapat minimal 75 WP melakukan kegiatan perolehan hak atas tanah/bangunan lebih dari satu kali dalam satu tahun dan setiap transaksi diberikan NPOPTKP.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang BPHTB, NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 untuk setiap WP (bukan setiap transaksi).
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPPRD menunjukkan bahwa penghitungan pajak berdasarkan pada laporan yang disampaikan oleh notaris.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Kepala BPPRD melalui Surat Nomor 537/II/BPPRD/2022 tanggal 28 April 2022 kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal verifikasi SSPD BPHTB meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Musi Rawas untuk melaksanakan sosialisasi terhadap PPAT/notaris di wilayah Kabupaten Musi Rawas terkait pemberlakukan pengenaan NPOPTKP tidak lebih satu kali untuk setiap WP, dan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan pada bulan Juli 2022.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang BPHTB Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas BPHTB Tahun 2022 sebesar Rp433.183.900,00.
Hal tersebut disebabkan Kepala BPPRD dalam memperhitungkan NPOPTKP atas transaksi perolehan hak atas tanah/bangunan tidak memedomani ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang BPHTB.
- Penulis: investigasi





