Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 106

MAHKAMAH KONSTITUSI menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Rabu (25/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang kali ini, DPR dan ahli yang dihadirkan Pemerintah sepakat bahwa UU Ketenagalistrikan sudah mengikuti dinamika untuk dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga listrik dalam jumlah yang merata dan bermutu. Hal tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat.

Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana mewakili DPR menyampaikan keterangan terkait permohonan Pemohon yang menggugat aturan unbundling dalam UU Ketenagalistrikan.  Mengawali penjelasannya, Sudiartana menyampaikan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional maka penyediaan usaha tenaga listrik harus dikuasai negara dan penyediaan tenaga listrik juga perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan. Untuk memenuhi ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dan bermutu maka dimungkinkanlah partisipasi dari badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.

Hal tersebut sejalan dengen ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yang membuka ruang bagi BUMN, maupun BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam hal adanya wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik.  “Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) undang-undang a quo yang mengatur bahwa untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan listrik, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi,” ujar Sudiartana.

Lebih lanjut, Sudiartana menyatakan sesuai Pasal 10 UU Ketenagalistrikan, pengelolaan tenaga listrik pada prinsipnya dilaksanakan secara terintegrasi meliputi pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, atau penjualan tenaga listrik. Meski begitu, buru-buru Sudiartana menambahkan, usaha penyediaan tenaga listrik harus dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha meskipun dalam undang-undang disebutkan dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang digugat oleh Pemohon menurut DPR dianggap tidak bertentangan sama sekali dengan UUD 1945. Sebab, pasal tersebut pada intinya menganut dua sistem dalam struktur usaha ketenagalistrikan, yaitu sistem kompetisi dan sistem unbundling (yang digugat oleh Pemohon). Sudiartana menjelaskan sistem unbundling justru dimaksudkan untuk memisahkan sistem kompetisi dari hulu hingga ke hilir.

Dalam kesempatan ini, Sudiartana juga menjelaskan bahwa meski harga atau tarif listrik di tiap daerah bisa berbeda-beda berdasarkan prinsip usaha yang sehat, namun Pemerintah tidak lepas tangan. Pemerintah tetap ikut berperan dalam melakukan pengawasan dan pengaturan yang sesuai dengan konsep penguasaan negara dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Maka meskipun harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik diterapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat, namun tidak perlu meragukan kuatnya peran negara melalui Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal memegang kontrol untuk mengatur penyelenggaraan ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat, termasuk soal tarif harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik sesuai dengan kewenangan, jadi peran negara tetap kuat,” tegas Sudiartana.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Supriadi Legino selaku pakar manajemen ketenagalistrikan yang dihadirkan Pemerintah. Dengan menjelaskan menggunakan ilustrasi cerita, Legino menyampaikan suatu organisasi harus dinamis dan adaptif terhadap lingkungan bila ingin mempertahankan pertumbuhan dan kualitas pelayanan serta produksinya. Hal tersebut disampaikan Legino terkait sistem manajemen PLN.

“Setiap organisasi harus dapat selalu mengikuti dinamika perubahan lingkungan, termasuk juga organisasi yang mengelola ketenagalistrikan. Hal ini juga berlaku untuk pelayanan publik, yang dalam hal ini ketenagalistrikan. Artinya bahwa dinamika atau perubahan dalam menerapkan ilmu manajemen, termasuk bentuk organisasi dan pembagian tugas kewenangan, bisa dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi tersebut,” papar Legino.

Menurut Legino, Pemerintah melalui PLN sudah berupaya untuk terus mengikuti dinamika perubahan lingkungan. Hal tersebut terlihat dalam beberapa peraturan terkait pengelolaan ketenagalistrikan dalam UU Ketenagalistrikan. “Jadi, undang-undang ini justru merupakan representasi dari peranan negara dalam mengemban amanah konstitusi, khususnya dalam mengelola energi listrik untuk keperluan hajat hidup orang banyak dengan cara yang lebih efektif dan seefisien mungkin dengan menerapkan kaidah-kaidah manajemen dan organisasi yang baik,” tambah Legino.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang mengatur mengenai pengelolaan dalam penyediaan usaha tenaga listrik secara terpisah (unbundling) telah mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan. Bahkan ketentuan tersebut dapat mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik. (Yusti Nurul Agustin/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 24 Oktober 2022

    Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 24 Oktober 2022

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 541.000 Rp 499.000 1.0 Rp 978.000 Rp 934.000 2.0 Rp 1.894.000 Rp 1.854.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 21 Oktober 2022 3.0 Rp 2.814.000 Rp 0 5.0 Rp 4.655.000 Rp 4.581.000 10.0 Rp 9.253.000 Rp 9.112.000 25.0 Rp 23.002.000 Rp 22.733.000 50.0 Rp 45.920.000 Rp […]

  • Tiga Pekan Buron, DM Bandit Bongkar Rumah Diringkus

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Menghilang alias buron selama tiga pekan, usai jalankan aksi membongkar rumah menguras habis harta benda milik warga. Bukanlah jaminan bagi, Deni Maryansyah alias DM (20) pemuda warga asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bisa hidup tenang. Betapa tidak,  DM dikenal bandit spesialis bongkar rumah tersebut, […]

  • Proyek Pengerasan Jalan Simpang Periuk Ditumbuhi Rumput

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Proyek Pengerasan Jalan Simpang Periuk 2017, Dinas PU Kota Lubuklinggau yang menelan dana miliaran rupiah, kondisinya kini sudah ditumbuhi rumput. “Proyek pengerasan jalan, ukuran panjang sekitar 500 m, lebar 8 m, senilai Rp 1,9 miliar baru selesai dikerjakan sekitar 2 bulan, hampir setiap badan jalan dilokasi tersebut sudah ditumbuhi rumput setinggi 40 sampai […]

  • Diduga Ada Oknum Lakukan Sambungan listrik RT Tanpa Meteran di Sembatu Jaya

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Info yang diterima ada beberapa desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan pemasangan listrik ke rumah tangga tanpa meteran. Desa-desa tersebut diantaranya Desa SP 1 Sembatu Jaya, SP 3 hingga SP 5, pemasangan dilakukan oknum dengan mengambil aliran listrik dari tiang ke rumah tangga warga, ungkap suatu sumber yang tidak […]

  • Atas Pengaduan OJK, Kemenkominfo Blokir 20 Situs MMM

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memblokir 20 situs internet yang berkaitan dengan aktivitas lembaga Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). Pemblokiran ini dilakukan atas pengaduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kemenkominfo belum lama ini. “Setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam (Tim) Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba, maka Panel […]

  • Hibah Disdik Muratara Tanpa NPHD Berpotensi Penyalahgunaan Keuangan Daerah

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MURATARA – | Belanja hibah kepada pihak ketiga yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Musi Rawas Utara tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berpeluang terjadinya potensi atau penyalahgunaan keuangan daerah. Hal tersebut disebutkan Nunik Handayani, Koordinator Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan saat dimintai tanggapan nya terkait hibah Dinas Pendidikan Muratara pada tahun 2017 yang menjadi […]

expand_less