Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mardiana Ketua LBH PPAM-I : APH Harus Lebih Sensitif Terhadap Masalah Yang Berkaitan Dengan Nyawa

Mardiana Ketua LBH PPAM-I : APH Harus Lebih Sensitif Terhadap Masalah Yang Berkaitan Dengan Nyawa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
  • visibility 1.504

Palembang,- Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka inisial SYT warga Desa Sumber Mulia terhadap korban bernama Waris Bin Marwi pada Jumat (05/04) dinihari di Desa Panca Mukti, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin memasuki tahap persidangan.

Mardiana, SH.MH.CPL selaku pendamping keluarga korban, kepada awak media mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku bernama SYT tersebut.

Menurutnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan pengancaman terhadap keluarga korban sambil membawa senjata tajam berupa golok. Dan, hal ini juga diketahui oleh Ketua RT setempat. Namun, sangat disayangkan kata Mardiana, ketua RT tersebut menganggap hal seperti ini adalah merupakan hal yang biasa.

“Ya’ saya sangat menyayangkan hal seperti ini dianggap masalah biasa oleh perangkat desa dalam hal ini Ketua RT, jika masalah ini ditanggapi dan diatasi dengan serius, mungkin pembunuhan berencana tersebut tidak akan terjadi,” ujar Ketua LBH Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat-Indonesia (PPAM-I) tersebut.

Lanjut Mardiana sedikit mengungkapkan, bermula pelaku SYT mencari anak korban yang bernama RND, karena RND dekat dengan mantan istrinya (istri pelaku). Namun, saat pelaku mendatangi rumah korban sekira pukul 01.00 Wib dinihari, RND tidak berada di rumah. Dan, pada saat itulah pelaku mendapati korban (ayah RND) yang sedang tertidur di ruang tengah rumah lalu membacoknya dengan menggunakan golok ke leher dan tangan korban.

“Saya akan bunuh RND, tidak dapat anaknya, bapaknya pun jadi,” kata Mardiana menirukan ucapan pelaku, Rabu (30/04/24).

Mardiana meneruskan, selaku praktisi hukum dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian dan pemerintah desa agar lebih sensitif lagi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan urusan nyawa.

“Bila kasus ini sudah memasuki P21 tahap dua di persidangan kejaksaan, saya berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, karena, bukan tidak mungkin jika sudah bebas pelaku akan mengulangi kembali perbuatannya,” tegas Mardiana tutup pembicaraan.(Cha)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sekitar PT PHML Pertanyakan Kompensasi Dugaan Pencemaran Sungai Kungku

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Puluhan masyarakat yang tinggal di sekitar PT PHML mendatangi pabrik Perusahaan tersebut untuk mempertanyakan kompensasi atas dugaan pencemaran limbah di Sungai Kungku, Jumat (06/11/2015). Koordinator masyarakat tersebut, Deni menyampaikan kepada Jurnalindependen.com bahwa mereka mendatngi PT PHML mempertanyakan janji pihak perusahaan untuk membuatkan sumur bor beserta tanki air dan pipa. Kompensasi ini menurut […]

  • Mengenai Perizinan Walet, Dishut Belum Berani Pasang Target

    • calendar_month Kam, 29 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas akan segera sosialisasi perizinan dan inventarisir. Dari penelusuran Jurnalindependen.com setidaknya di Kecamatan Megang Sakti ada 38 penangkar SBW yang kemudian ditambah temuan baru sebanyak 6 penangkar, bahkan baru-baru ini informasi dari Kecamatan Megang Sakti sebenarnya jumlah penangkar sudah diatas […]

  • Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK). Post Views: 445

  • Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    SIDANG pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/11) siang. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sadikin Arifin yang menguji Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi. Kuasa hukum Pemohon, Ma’ruf menerangkan bahwa Pemohon dalam permohonan a quo memiliki kepentingan konstitusional karena keberlakuan Pasal […]

  • Bangub Satu Juta Bibit Sambung Pucuk Tanaman Kopi Tembus Rekor MURI

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PAGARALAM – | Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY) melaunching Gerakan Sejuta Sambung Pucuk Tanaman Kopi di Desa Rempasai, Pagaralam, Sabtu, (4/9/2021) yang merupakan program bantuan dari Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru. Dikesempatan tersebut MY mengatakan bahwa bantuan bibit kopi sambung pucuk merupakan bentuk kepedulian Pemprov Sumsel kepada petani kopi yang ada […]

  • Bupati Motivasi Tim Kesenian Musirawas Agar Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah

    Bupati Motivasi Tim Kesenian Musirawas Agar Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Bupati Musirawas, Hj. Ratna Machmud memberikan semangat dan motivasi Tim Kesenian untuk tampil menjadi yang terbaik pada Festival Sriwijaya XXXII Tahun 2024 di Kota Palembang. Bupati Ratna Machmud juga berharap Tim Kesenian Kabupaten Musirawas ini dapat mengharumkan nama daerah dan semakin dikenal di tingkat provinsi maupun nasional. Karena dengan Fesrival ini, Kabupaten Musirawas […]

expand_less