Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Saksi Kirman : Dijanjikan Proyek Oleh Bupati Banyuasin

Saksi Kirman : Dijanjikan Proyek Oleh Bupati Banyuasin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 12 Jan 2017
  • visibility 139

PALEMBANG – Salah seorang saksi di persidangan kasus pemberian suap ke Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, menyatakan bahwa dirinya dijanjikan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab setempat.

Saksi Kirman yang merupakan Direktur Utama PT Haji Sai memberikan keterangan pada sidang dengan terdakwa pengusaha Zulfikar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

“Saya mau disuruh mengantarkan uang ke bupati karena dijanjikan pekerjaan oleh Rustami alias Darus yang merupakan paman dari Bupati Banyuasin Yan Anton,” kata Kirman.

Dalam persidangan yang juga menghadirkan saksi Kabag RT Pemkab Banyuasin Rustami dan Bupati Banyuasin Yan Anton itu, Kirman membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) Bupati Banyuasin dan sejumlah orang pada 4 September 2016.

Awalnya ia diperintahkan Darus untuk mengambil uang dari Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin) sebesar Rp1 miliar pada 31 Agustus, dan uang tersebut diketahui dari Zulfikar.

Kemudian sebanyak Rp300 juta disetor ke Darus pada keesokan harinya, lalu sisanya sebesar Rp531.031.000 ia setor untuk pembayaran uang ONH plus keberangkatan haji bupati ke rekening BCA, kemudian sebanyak Rp150 juta ditukar ke mata uang dollar untuk uang “jajan” bupati selama berangkat haji.

“Kemudian saya serahkan bukti setor ke bupati saat hajatan berangkat haji di rumah beliau pada 4 September 2016. Dan di saat itulah ada OTT KPK,” kata Kirman.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman.

Menurut Kirman, ia juga menjadi tempat penitipan uang sejumlah orang yang ingin menyetor ke bupati melalui Darus.

“Memang sudah biasa seperti itu,” kata dia yang pernah mendapatkan proyek senilai Rp2 miliar di Diknas Banyuasin.

Terdakwa Zulfikar dihadirkan ke persidangan karena diduga telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaannya bisa mendapatkan beberapa proyek dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, ongkos naik haji, dana meloloskan APBD kepada sejumlah anggota DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK RI diketuai Feby Dwiyanyoesendy mendakwa Zulfikar dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modal Sosial Kunci Pembangunan Desa

    • calendar_month Jum, 30 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dan KOMPAS dengan tema “Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri” di kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (29/3). “Dengan dialog […]

  • Makna Penting Maulid Nabi Sempurnakan Pondasi Iman

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mengandung makna penting bagi kita semua sebagai umat yang senantiasa berupaya memperbaiki dan menyempurnakan pondasi Islam dan iman. “Hikmah Maulid Nabi mengandung makna pembaharuan semangat yang memperkuat hubungan dengan Allah sebagai pencipta, dalam peningkatan amal ibadah, dan kebangkitan […]

  • PMT Minta Walikota Lubuklinggau Tindak Dugaan Pungli di PBS

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Lubuklinggau Mirwan Batubara minta Walikota Lubuklinggaubertindak cepat selesaikan masalah dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Bukit Sulap (PBS) Kota Lubuklinggau. “Dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Lubuklinggau, dengan kedok pajak, sewa-menyewa dengan nominal yang sangat memberatkan para pedagang. Pungutan bervariasi, tergantung […]

  • Bupati Bantah Beri Izin Kades Sembatu Jaya Timbun Tanah Jalan

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Terkait polemik izin pengambilan tanah timbun pada kegiatan peningkatan jalan Sembatu Jaya tahun 2017. Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan, membantah keras pernyataan Kepala Desa yang menyebutkan pengambilan tanah timbun atas izin Bupati. Menurut Bupati dirinya tidak pernah memberi izin kepada Kepala Desa terkait pengambilan tanah aset desa untuk kegiatan peningkatan jalan Desa Sembatu […]

  • Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) […]

  • Sekarang ASN Mura Dipermudah Urus Kenaikan Pangkat

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Badan Ketrampilan Pegawai dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas mempermudah Aparatur Sipil Daerah (ASN) mengurus SK kenaikan pangkat. Pelayanan prima itu diberikan sebagai bentuk kepedulian BKPSDM terhadap ASN yang bertugas di pemerintahan Kabupaten Musi Rawas. Bahkan setelah SK kenaikan pangkat itu selesai, kepala BKPSDM H Rudi Irawan turun langsung ke kecamatan untuk menyerahkannya […]

expand_less