Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
  • visibility 25

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (14/9) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan dua Ahli yang dihadirkan Sekretaris Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (Pemohon Nomor 39). Pemohon mendalilkan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3) Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menyoroti dua isu konstitusional terkait Perppu Ormas. Pertama, jaminan kepastian hukum adanya redefinisi dari UU Ormas pada Perppu Ormas. Sebab, frasa “menganut” dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas bermakna sangat luas dan multitafsir. Sedangkan, menurut Ahli, materi Perppu seharusnya memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan memenuhi syarat kegentingan memaksa, serta tidak sarat dengan instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika demikian, maka dialektika masyarakat terhadap perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perppu ini tidak memberikan ketidakpastian hukum. Jika itu terjadi, penyalahgunaan wewenang tersebut bersaudara kembar dengan ketidakpastian yang menebar kecemasan dalam masyarakat. Dengan demikian, syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah Perppu tidak dipenuhi Perppu Ormas sehingga Perppu ini inkonstitusional,” sampai Irman di hadapan Wakil Hakim MK Anwar Usman didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

Di samping itu, pada uraian keduanya, Irman menyoroti asas contrarius actus yang terkandung dalam Perppu Ormas. Dirinya menilai bahwa Perppu tersebut tidak dapat dijadikan alasan kegentingan memaksa untuk segera secara mutlak dituangkan dalam aturan konkret. Oleh karena itu, Irman berpendapat Perppu Ormas menegasikan peran institusi kekuasaan kehakiman. Hal tersebut tampak jelas pada tindakan pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan.

Ahli lainnya, Abdul Chair Ramadhan mendalami adanya rumusan yang bersifat multitafsir pada Perppu Ormas. Dirinya mencermati multitafsir tersebut dikaitkan dengan asas legalitas yang telah dilanggar oleh Perppu Ormas. Salah satunya adalah penerapan analogi pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c dengan tambahan frasa “…paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945” terhadap pembubaran HTI. Menurutnya, rumusan itu telah mempersamakan ajaran yang berasal dari pemikiran manusia, yakni ateisme, komunisme, atau leninisme dengan ajaran yang bersumber dari ajaran atau ketentuan agama sah, seperti HTI.

Di samping itu, Abdul pun memberikan penjabaran terkait tinjauan kausalitas sebab Pemerintah menjadi dominan dalam membubarkan ormas atau memberikan sanksi pidana terhadap anggota ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini, dirinya mencermati atas hal yang ada pada Pasal 82A UUD 1945.

“Apabila kita simulasikan dengan pendekatan kausalitas, hal yang paling berpengaruh adalah adanya penodaan ajaran agama melalui Perppu Ormas ini, karena ketika seseorang meyakini agama atau kepercayaan, tentu bukanlah suatu perbuatan tercela untuk dianut. Dengan demikian, telah ada tindakan kriminalisasi ajaran agama yang sah oleh Perppu Ormas ini,” terang Abdul yang merupakan Doktor Hukum Ketahanan Nasional UNS.

Legal Standing Pemohon

Pada kesempatan yang sama, salah satu Pihak Terkait yang diwakili Kores Tambunan menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing karena Pemohon sebagai perseorangan warga negara tidak menjelaskan kerugian konstitusionalnya secara jelas. Dalam hal ini, Kores menegaskan bahwa antara kerugian konstitusional perseorangan warga negara tidak dapat dipersamakan dengan kerugian konstitusional sebuah badan hukum yang disinggung oleh Perppu Ormas yang diujikan pada persidangan.

“Perppu berlaku secara universal, artinya negara melindungi segenap WNI dan lebih lanjut hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan HAM setiap WNI. Atas dasar itu, maka Pemohon 39 yang mengajukan diri sebagai perseorangan WNI tidak dapat dipersamakan antara hak perseorangan dengan hak badan hukum perkumpulan atau HTI yang telah dicabut badan hukumnya oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017,” ujarnya.

Mengenai dalil Pemohon yang menyampaikan tidak adanya kegentingan yang memaksa pada penerbitan Perppu Ormas, Kores menyampaikan hal itu telah salah dan keliru. Menurutnya, hal itu wujud kewenangan Presiden yang merupakan kekuasaan eksekutif yang menyebutkan terpenuhinya tiga hal kegentingan memaksa atas dikeluarkannya sebuah Perppu. (Sri Pujianti/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atase Polri KBRI Kuala Lumpur Berhasil Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    KUALA LUMPUR – Entin Suntini (16), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia telah berhasil kembali ke tanah air. Kembalinya korban TPPO ini diantar langsung oleh Atase Polri KBRI Kuala Lumpur Kombes Pol Chaidir Zahari, Kamis pagi (13/09). “Kami sudah di Bareskrim Polri. Nanti korban akan dipertemukan dengan kedua orang tuanya,” ujar Chaidir saat dihubungi. Atase Polri KBRI […]

  • Penarikan Jaksa KPK Kembali di Sorot Pengamat

    • calendar_month Sab, 21 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sistem rotasi maupun mutasi jenjang karier di institusi Kejaksaan Agung tengah disoroti publik. Salah satu contohnya terkait penarikan jaksa KPK Yudi Kristiana yang tengah menangani kasus suap dengan terdakwa OC Kaligis dan mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. “Contoh saja promosi jaksa KPK Yudi Kristiana, promosi Direktur Penyidikan Pidsus Maruli Hutagalung, lalu […]

  • DPR Sesalkan Publik Figur Langgar Prokes Usai Vaksin

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyesalkan adanya publik figur yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi Covid-19. Perilaku tersebut dinilai Azis sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh. Menurutnya, meskipun proses vaksinasi Covid sudah berlangsung, protokol kesehatan (prokes) tetap harus dipatuhi oleh masyarakat, terutama publik figur yang dipilih pemerintah untuk […]

  • Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan. Post Views: 590

  • Presiden Pastikan Dampak Gempa Banjarnegara Ditangani Serius

    • calendar_month Sen, 23 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meninjau langsung penanganan dampak gempa yang terjadi di Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, pada Senin 23 April 2018. Presiden tiba di lokasi pertama, di Desa Sidokangen sekitar pukul 15.20 WIB. Seperti diketahui, Kabupaten Banjarnegara mengalami gempa bumi pada Rabu, 18 April 2018 pukul 13.28 WIB lalu. Dalam laporan yang diterimanya, Presiden mengatakan bahwa […]

  • Hati-hati, Modus Penipuan Catut Nama Kepala BPSDM Nyasar Sekdes

    • calendar_month Kam, 12 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS-Modus penipuan dengan mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, mulai beraksi. Kali ini sasaran penipu adalah sejumlah sekretaris desa yang non PNS di lingkungan Kabupaten Musi Rawas. Penipu tersebut menghubungi Sekdes dan menginformasikan adanya pengangkatan PNS dari jalur Sekdes. Untuk itu masyarakat Kabupaten Musi Rawas diimbau agar […]

expand_less