Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
  • visibility 47

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (14/9) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan dua Ahli yang dihadirkan Sekretaris Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (Pemohon Nomor 39). Pemohon mendalilkan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3) Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menyoroti dua isu konstitusional terkait Perppu Ormas. Pertama, jaminan kepastian hukum adanya redefinisi dari UU Ormas pada Perppu Ormas. Sebab, frasa “menganut” dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas bermakna sangat luas dan multitafsir. Sedangkan, menurut Ahli, materi Perppu seharusnya memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan memenuhi syarat kegentingan memaksa, serta tidak sarat dengan instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika demikian, maka dialektika masyarakat terhadap perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perppu ini tidak memberikan ketidakpastian hukum. Jika itu terjadi, penyalahgunaan wewenang tersebut bersaudara kembar dengan ketidakpastian yang menebar kecemasan dalam masyarakat. Dengan demikian, syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah Perppu tidak dipenuhi Perppu Ormas sehingga Perppu ini inkonstitusional,” sampai Irman di hadapan Wakil Hakim MK Anwar Usman didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

Di samping itu, pada uraian keduanya, Irman menyoroti asas contrarius actus yang terkandung dalam Perppu Ormas. Dirinya menilai bahwa Perppu tersebut tidak dapat dijadikan alasan kegentingan memaksa untuk segera secara mutlak dituangkan dalam aturan konkret. Oleh karena itu, Irman berpendapat Perppu Ormas menegasikan peran institusi kekuasaan kehakiman. Hal tersebut tampak jelas pada tindakan pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan.

Ahli lainnya, Abdul Chair Ramadhan mendalami adanya rumusan yang bersifat multitafsir pada Perppu Ormas. Dirinya mencermati multitafsir tersebut dikaitkan dengan asas legalitas yang telah dilanggar oleh Perppu Ormas. Salah satunya adalah penerapan analogi pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c dengan tambahan frasa “…paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945” terhadap pembubaran HTI. Menurutnya, rumusan itu telah mempersamakan ajaran yang berasal dari pemikiran manusia, yakni ateisme, komunisme, atau leninisme dengan ajaran yang bersumber dari ajaran atau ketentuan agama sah, seperti HTI.

Di samping itu, Abdul pun memberikan penjabaran terkait tinjauan kausalitas sebab Pemerintah menjadi dominan dalam membubarkan ormas atau memberikan sanksi pidana terhadap anggota ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini, dirinya mencermati atas hal yang ada pada Pasal 82A UUD 1945.

“Apabila kita simulasikan dengan pendekatan kausalitas, hal yang paling berpengaruh adalah adanya penodaan ajaran agama melalui Perppu Ormas ini, karena ketika seseorang meyakini agama atau kepercayaan, tentu bukanlah suatu perbuatan tercela untuk dianut. Dengan demikian, telah ada tindakan kriminalisasi ajaran agama yang sah oleh Perppu Ormas ini,” terang Abdul yang merupakan Doktor Hukum Ketahanan Nasional UNS.

Legal Standing Pemohon

Pada kesempatan yang sama, salah satu Pihak Terkait yang diwakili Kores Tambunan menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing karena Pemohon sebagai perseorangan warga negara tidak menjelaskan kerugian konstitusionalnya secara jelas. Dalam hal ini, Kores menegaskan bahwa antara kerugian konstitusional perseorangan warga negara tidak dapat dipersamakan dengan kerugian konstitusional sebuah badan hukum yang disinggung oleh Perppu Ormas yang diujikan pada persidangan.

“Perppu berlaku secara universal, artinya negara melindungi segenap WNI dan lebih lanjut hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan HAM setiap WNI. Atas dasar itu, maka Pemohon 39 yang mengajukan diri sebagai perseorangan WNI tidak dapat dipersamakan antara hak perseorangan dengan hak badan hukum perkumpulan atau HTI yang telah dicabut badan hukumnya oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017,” ujarnya.

Mengenai dalil Pemohon yang menyampaikan tidak adanya kegentingan yang memaksa pada penerbitan Perppu Ormas, Kores menyampaikan hal itu telah salah dan keliru. Menurutnya, hal itu wujud kewenangan Presiden yang merupakan kekuasaan eksekutif yang menyebutkan terpenuhinya tiga hal kegentingan memaksa atas dikeluarkannya sebuah Perppu. (Sri Pujianti/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekaman Dugaan Rekayasa OTT diserahkan ke Hakim, Pengacara Minta Kliennya Bebas

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muratara kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (27/7). Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa ini, Ilham Fatahillah selaku pengacara terdakwa Ardiyansyah menyerahkan bukti rekaman dugaan rekayasa OTT kepada majelis hakim diketuai Paluko H. Rekaman berdurasi 90 menit ini sangat berhubungan erat dengan dugaan […]

  • Masyarakat Pertanyakan Proyek Jalan Depan Polsek Rupit Tanpa Plang Merek

    • calendar_month Sen, 29 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Pembuatan jalan dari depan asrama Polsek kec.Rupit Sampai Belakang Kantor Bupati Pemda Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan belum selesai dikerjakan sedangkan sekarang sudah akhir tahun (29 Desember 2014), seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga kec. Rupit, Zul (30) “kapan lagi nak Diselesaikan jalan ini Sedangkan sekarang Sudah akhir tahun 2014” […]

  • Maling Motor Di Masjid, ES Nyaris Tewas Dihakimi Massa

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Nasib apes menimpah, Efriandy Saputra (25) pria pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Belumlah sempat kabur jauh, usai mencongkel lalu membawa lari sepeda motor milik jama’ah sholat Dzuhur terparkir di halaman masjid masjid At-Taqwa berlokasi di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo. Pemuda diketahui, warga asal Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau […]

  • Rizal Ramli Tegaskan antara Dia dan JK Sudah Tak Ada Masalah

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA — Perseteruan antara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mulai mereda. Rizal mengaku sudah bersalaman dengan Kalla saat bertemu usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu siang (19/8). “Habis sidang kabinet saya salami, ‘Hai Pak JK apa kabar?,” kata Rizal, menirukan ucapannya sendiri. Rizal menegaskan, antara dirinya […]

  • Inilah CSR Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    CSR Beberapa Perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkab Musi Rawas Tahun 2017. 1. PT. Citraloka Bumi Begawan dan PT. Pahala Sawit Tumbuh Sejahtera. Kegiatan : Pengerasan jalan desa Mambang dan SP 5. OPD Penyelenggara : DPMPTSP Mura. 2. PT. Pertamina. Kegiatan : Pengaspalan jalan simpang jene Pelawe menuju Desa Sembatu Jaya. OPD Penyelenggara : DPMPTSP Mura. […]

  • Karyasid : GCC Sudah Diperiksa BPK dan Tidak Ada Masalah

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dugaan korupsi pembangunan Gedung Guru Convention Center (GCC) di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti yang disampaikan Aliansi Suara Pemuda Musirawas, dibantah mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, H Karyasid Helmi. Menurut Karyasid saat dialog dengan Aliansi Suara Pemuda Musirawas, Kamis (05/01/2017) diruang kerja Kepala Dinas PUCKTR, GCC sudah diperiksa […]

expand_less