MUSI RAWAS,jurnalindependen.com – Entah setan apa yang ada dibenak Bakti (54) warga. Desa Lubuk Besar, Kecamatan

MUSI RAWAS,jurnalindependen.com – Entah setan apa yang ada dibenak Bakti (54) warga. Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepngut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) – SUMSEL hingga tega menyetubuhi anak kandungya sendiri inisial Na (14) hingga melahirkan.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali dipondok kebun saat istrinya tidak berada ditempat. Akibat perbuatan itu pelaku harus menghabiskan waktunya dibalik terali besi Mapolres Mura maupun Lapas Lubuklinggau. Pelaku sendiri di gelandang ke Mapolres Rabu (18/2) sekitar pukul 03.30 WIB setelah ditangkap di pondoknya tanpa melakukan perlawanan.

Impormasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sekitar Agustus 2013 lalu. Saat itu diperkirakan pelaku dan korban sedang berdua di pondok, sedangkan istri pelaku yang merupakan orang tua korban sedang pergi menyadap karet.

Mungkin saat berdua itulah, pelaku tergiur melihat kecantikan anak gadisnya itu. Korban yang masih lugu tidak berani melawan ketika pelaku yang merupakan orang tuanya sendiri menyetubuhinya.

Merasa keenakan dan tidak diketahui perbuatannya, pelaku melakukan aksinya untuk kedua kalinya. Lagi-lagi perbuatan itu dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di pondok. Begitu juga perbuatan selanjutnya dilakukan pelaku saat istrinya tidak berada di pondok.

Perbuatan itu menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan berusia 7 bulan bernama Nagita Slavina. Sepandai-pandainya menyimpan rahasia, akhirnya bocor juga, dan harus berurusan dengan aparay kepolisian.

Kapolres Mura, AKBP Nurhadi Handayani, mengakui Rabu (18/2) sekitar 03.30 WIB aparat berhasil menangkap pelaku Bakti (54) di pondoknya tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri inisial Na hingga melahirkan.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka pebuatan menyetubuhi anak kandungnya tersebut terjadi
sekitar Agustus 2013 dipondok milik tersangka  di Desa  Lubuk Besar secara berulang- ulang sebanyak 5x dan menyebabkan korban hamil. Saat ini sudah melahirkan   seorang anak perempuan berusia 7 bln, yang bernama Nagita Salavina. Perbuatan itu dilakukan saat . istri pelaku tdk ada dipondok. (One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *