MUSI RAWAS – | Tim buru sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Mura, membekuk Rayo Azmiro (28) pemuda warga Dusun III Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas.
Pria keseharian bekerja sebagai buruh swasta diborgol, usai dirinya kedapatan mengantongi 6 paket klip berisi sabu-sabu seberat 1.43 gram. Senin (29/7) sore sekitar pukul 16.30 wib.
Tidak hanya itu saja, dari hasil pengeledaan di kediamannya. Petugas menduga kalaulah pelaku sendiri usai mengkonsumsi sabu, karena dari dalam kamar petugas berhasil amankan tiga buah bong alat pengisap dilengkapi sebuah, skop, pirek kaca, pipet plastik terpotong miring.
Terbongkarnya aksi pelaku, semua hasil penyidikan petugas menindaklanjut laporan keresahan warga sesuai dasar dilik aduan : /A- 111 / VII / 2019 / Sumsel / Sat Resnarkoba Mura, Tgl 29 Juli 2019. Dimana, pelaku sendiri ketahui sudah lama kerap menjadikan kediamannya sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti (Bb) digelandang ke sel tahanan Mapolres Mura.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatres Narkoba Iptu Khairudin membenarkan adanya tertangkap salah satu warga inisial RA warga Anyar Kecamatan Muara Lakitan. Pelaku ditangkap kedapatan mengantongi paket berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku kita tangkap berada dibelakang rumah, kedapatan menguasai 6 paket klip diduga sabu siap eder. Dan dari hasil pengeledaan, kita pun amankan BB lainya tiga bong lengkap dengan sebuah skop, pirek kaca dan pipit plastik,” terangnya.
Lebih jauh, hingga sampai sekarang pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut anggota penyidik.
“Yang jelas, pelaku kita jerat undang Undang narkotika. Kemudian, perkara kembali tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya. | NRD
.