PALEMBANG – MAFIA TANAH BERGABUNG DENGAN MAFIA HUKUM…… Demikian bunyi spanduk yang dibawah para demonstran dari LSM Merah Putih yang dipimpin oleh David Sanaki.
Sidang kasus tanah yang dilaporkan mafia tanah Aripin alias Apau dengan tuduhan MENYEROBOT TANAH Aripin padahal dari penjual tanah Asikin Abdullah Kadir dalam surat pernyataan tanggal 09/11/2012 tanah Arifin berada di belakang pasar Silahberanti yaitu antara Jl Silahberanti dan Talang Banten kampung 8 Ulu sekarang masuk kelurahan Silaberanti SU l.
Kemudian JPU Erni yusnita membuat tuntutan tersebut menjadi pemalsuan surat, kami anggap memihak Arifin yang note bene adalah MAFIA TANAH. Demikian yang dikatakan David Sanaki ketua umum LSM Merah Putih.
Di samping hal tersebut ada hal lain yang mengejutkan kami bahwa BAP keterangan Saksi di kepolisian berbeda dengan Surat Tuntutan Jaksa, kemudian atas dasar inilah para saksi melaporkan JPU Erni Yusnita ke Polda Sumsel karena di anggap bekerja sama dengan mafia tanah, tandas David sanaki.
Sewaktu ditanya mengapa membela Junaidi, Ketua Umum LSM Merah Putih kota Palembang menegaskan bahwa Sertifikat Aripin seluas 24 Hektar yang mana termasuk tanah kami juga yang dulu mau digusur Aripin dengan dalih dia punya sertifikat tanah seluas 24 Hektar.
Haji Sugiono ketua umum LP4RI (Lembaga Pemantau Perkara dan Penyelesaian Pertanahan Republik Indonesia) juga mengatakan bahwa hasil dari BAP Labkrim no lab 1171/DTF/2011 tanggal 01/08/2001 mengatakan Surat tersebut berbeda tanda tangan tapi jaksa sudah menghakimi bahwa surat tersebut palsu tanpa ada bukti ataupun saksi dan hal lain.
Yang lebih aneh lagi tanah Aripin yang tersebut 24 hektar di jakabaring berarti termasuk juga tanah LSM Merah putih, Gedung Kejati Yang baru, bank Sumsel dll, termasuk kawasan Reklamasi, dan itu memang benar tetapi sesuai map blok tanah dari pemprov Sumsel yang aksiran merah adalah tanah reklamasih yang belum dibayar ganti rugi. Demikian penjelasan H. Sugiyono selaku penjual ke Junaidi dan saksi saksi telah membuat pengaduan ke polda sumsel karena keterangan yang mereka berikan berbeda dengan di tuntutan jaksa.
Saksi Herman Gani melapor ke POLDA no. TBL/317/V/2013/SUMSEL tanggal 22/05/2013 melaporkan Erni Yusnita pasal 266 dan 263 KUHP, Saksi. Abdullah Hamid no TBL/328/V/2013/SPKT tanggal 27/05/2013 melaporkan Erni Yusnita pasal 266 KUHP.
Saksi Sugiyono Ahmad Zaelani no TBL/329/V/2013/SPKT tanggal 27/05/2013 melaporkan Erni Yusnita pasal 266 KUHP. Pemeriksaan saksi dan di BAP pun dilakukan di rumah Aripin Jl. Veteran No 229 IT 1, tanggal 23/05/2012. oleh Brigpol Rahmat Kurniawan yang sudah dilaporkan ke PROPAM POLDA no; LP/89/XII/2012/yanduan tanggal 20/12/2012″ demikian yang dikatakan Junaidi yang sempat ditahan di rutan pakjo oleh Jaksa Erni Yusnita selama 9 hari.
Perkara Perdata yang dipaksakan menjadi Perkara Pidana karena sesuatu Pembelaan No perkara 1573/PID.B/2012/PN.PLG untuk terdakwa Ir. Junaidi bin Fauzi Marzuki dengan saksi korban Aripin. JPU Erni Yusnita, SH, majelis hakim H.Ade Komarudi,SH.M.Hum ketua. Posma P. Naingolan,SH,MH anggota dan Kristwan G. Damanik,SH M.Hum Panitera Perkara Suhanda AS.SH. Demikian judul pembelaan yang dibuat Achmad Qubro,SH setebal 115 halaman.
Sementara itu, Aripin belum berhasil ditemui di kantornya Panca Mobilindo Jl. Veteran Palembang walau sudah beberapa kali di coba dan Berita belum di konfirmasikan dengan Pihak Kejaksaan dan Pihak Kepolisian. (Ahmad Rudi)