Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Diduga Mafia Tanah Bergabung dengan Mafia Hukum

Diduga Mafia Tanah Bergabung dengan Mafia Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 10 Jun 2013
  • visibility 385

PALEMBANG – MAFIA TANAH BERGABUNG DENGAN MAFIA HUKUM…… Demikian bunyi spanduk yang dibawah para demonstran dari LSM Merah Putih yang dipimpin oleh David Sanaki.

Sidang kasus tanah yang dilaporkan mafia tanah Aripin alias Apau dengan tuduhan MENYEROBOT TANAH Aripin padahal dari penjual tanah Asikin Abdullah Kadir dalam surat pernyataan tanggal 09/11/2012 tanah Arifin berada di belakang pasar Silahberanti yaitu antara Jl Silahberanti dan Talang Banten kampung 8 Ulu sekarang masuk kelurahan Silaberanti SU l.

Kemudian JPU Erni yusnita membuat tuntutan tersebut menjadi pemalsuan surat, kami anggap memihak Arifin yang note bene adalah MAFIA TANAH. Demikian yang dikatakan David Sanaki ketua umum LSM Merah Putih.

Di samping hal tersebut ada hal lain yang mengejutkan kami bahwa BAP keterangan Saksi di kepolisian berbeda dengan Surat Tuntutan Jaksa, kemudian atas dasar inilah para saksi melaporkan JPU Erni Yusnita ke Polda Sumsel karena di anggap bekerja sama dengan mafia tanah, tandas David sanaki.

Sewaktu ditanya mengapa membela Junaidi, Ketua Umum LSM Merah Putih kota Palembang menegaskan bahwa Sertifikat Aripin seluas 24 Hektar yang mana termasuk tanah kami juga yang dulu mau digusur Aripin dengan dalih dia punya sertifikat tanah seluas 24 Hektar.

Haji Sugiono ketua umum LP4RI (Lembaga Pemantau Perkara dan Penyelesaian Pertanahan Republik Indonesia) juga mengatakan bahwa hasil dari BAP Labkrim no lab 1171/DTF/2011 tanggal 01/08/2001 mengatakan Surat tersebut berbeda tanda tangan tapi jaksa sudah menghakimi bahwa surat tersebut palsu tanpa ada bukti ataupun saksi dan hal lain.

Yang lebih aneh lagi tanah Aripin yang tersebut 24 hektar di jakabaring berarti termasuk juga tanah LSM Merah putih, Gedung Kejati Yang baru, bank Sumsel dll, termasuk kawasan Reklamasi, dan itu memang benar tetapi sesuai map blok tanah dari pemprov Sumsel yang aksiran merah adalah tanah reklamasih yang belum dibayar ganti rugi. Demikian penjelasan H. Sugiyono selaku penjual ke Junaidi dan saksi saksi telah membuat pengaduan ke polda sumsel karena keterangan yang mereka berikan berbeda dengan di tuntutan jaksa.

Saksi Herman Gani melapor ke POLDA no. TBL/317/V/2013/SUMSEL tanggal 22/05/2013 melaporkan Erni Yusnita pasal 266 dan 263 KUHP, Saksi. Abdullah Hamid no TBL/328/V/2013/SPKT tanggal 27/05/2013 melaporkan Erni Yusnita pasal 266 KUHP.

Saksi Sugiyono Ahmad Zaelani no TBL/329/V/2013/SPKT tanggal 27/05/2013 melaporkan Erni Yusnita pasal 266 KUHP. Pemeriksaan saksi dan di BAP pun dilakukan di rumah Aripin Jl. Veteran No 229 IT 1, tanggal 23/05/2012. oleh Brigpol Rahmat Kurniawan yang sudah dilaporkan ke PROPAM POLDA no; LP/89/XII/2012/yanduan tanggal 20/12/2012″ demikian yang dikatakan Junaidi yang sempat ditahan di rutan pakjo oleh Jaksa Erni Yusnita selama 9 hari.

Perkara Perdata yang dipaksakan menjadi Perkara Pidana karena sesuatu Pembelaan No perkara 1573/PID.B/2012/PN.PLG untuk terdakwa Ir. Junaidi bin Fauzi Marzuki dengan saksi korban Aripin. JPU Erni Yusnita, SH, majelis hakim H.Ade Komarudi,SH.M.Hum ketua. Posma P. Naingolan,SH,MH anggota dan Kristwan G. Damanik,SH M.Hum Panitera Perkara Suhanda AS.SH. Demikian judul pembelaan yang dibuat Achmad Qubro,SH setebal 115 halaman.

Sementara itu, Aripin belum berhasil ditemui di kantornya Panca Mobilindo Jl. Veteran Palembang walau sudah beberapa kali di coba dan Berita belum di konfirmasikan dengan Pihak Kejaksaan dan Pihak Kepolisian. (Ahmad Rudi)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Muba Ramah Tamah dengan Pengurus PWI se-Sumsel

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MUBA, Jurnalindependen.co.id – Plt Bupati Muba, Beni Hernedi menggelar acara ramah tamah dengan segenap Ketua dan Pengurus PWI Sumsel serta Kabupaten/Kota di Sumsel, Kamis (15/03) di Pendopoan Rumdin Bupati. Dalam sambutannya, Beni Hernedi mengungkapkan terima kasih kepada PWI yang telah memilih Kabupaten Muba sebagai tempat penyelenggaraan Konferensi Kerja PWI Provinsi Sumsel. “Semoga kedepan sinergitas Pemkab […]

  • Lagi-lagi, Ayah Tiri di Musi Rawas Perkosa Anaknya

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Belakangan ini aksi kriminal asusila, marak terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Mirisnya lagi, perbuatan biadab itu kembali dilakukan seorang ayah tiri. Bahkan, tindakan tak terpuji itu terjadi berulang kali tanpa diketahui pihak keluarga. Kejadian naas itu menimpa gadis inisial AA (13) warga Desa Mulya Harjo, Kecamatan BTS Ulu Cecar. Dimana, […]

  • Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 30 Oktober 2022

    Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 30 Oktober 2022

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 538.000 Rp 493.000 1.0 Rp 972.000 Rp 924.000 2.0 Rp 1.881.000 Rp 1.833.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 29 Oktober 2022 3.0 Rp 2.796.000 Rp 0 5.0 Rp 4.624.000 Rp 4.529.000 10.0 Rp 9.191.000 Rp 9.012.000 25.0 Rp 22.846.000 Rp 22.482.000 50.0 Rp 45.610.000 Rp […]

  • Sriwijaya Promotion Center disiapkan untuk Asian Games

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sriwijaya Promotion Center (SPC) terus disiapkan sebagai pusat informasi seputar Asian Games 2018 untuk awak media yang berasal dari lokal maupun internasional. Sehubungan dengan itu, Panitia Daerah Sumsel melaksanakan rapat pengecekkan kesiapan Sriwijaya Promotion Center (SPC) di Gedung SPC Jakabaring, Senin, 30/7. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Nasrun Umar bersama […]

  • Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun Untuk Maju Pilkada

    • calendar_month Ming, 15 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch […]

  • JK Tegaskan Perppu Pilkada Tidak Diterbitkan

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada serentak. Ia menegaskan, pemerintah akan menjalankan aturan perundang-undangan dalam menggelar pilkada serentak pada akhir tahun ini. Sehingga, daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam pilkada serentak harus menunda penyelenggaraan pilkada. “Tidak, tidak ada perppu. Kita jalankan aturan […]

expand_less