Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
  • visibility 98

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.372.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.131.000.000,00 atau 97,4% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG/14/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahan Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Didasarkan pada Standar Harga Setempat.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Pemkab Musi Rawas belum sepenuhnya menindaklanjuti permasalahan tersebut karena belum menyampaikan Perubahan Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Nilai Belanja Tunjangan Transportasi Anggota DPRD selama Tahun 2021 s.d 2022 berubah sebagaimana tabel berikut.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Tunjangan Transportasi tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Sewa Kendaraan per Bulan

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD berdasarkan pada survei harga sewa sesuai Surat Sekretaris Dewan Nomor 900/205/III/Setwan/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada tiga tempat rental (sewa) kendaraan, yaitu:

1) PT RMT Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp1.200.000,00;

2) SMD Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp700.000,00; dan

3) CV IR Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp800.000,00.

Atas surat tersebut tidak didukung dengan lampiran berupa laporan hasil survei kepada perusahaan penyewaan kendaraan. Harga sewa yang disampaikan tidak dapat dijadikan standar harga sewa kendaraan untuk pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD karena menggunakan nilai sewa per hari.

Berdasarkan ketentuan, seharusnya harga sewa menggunakan harga sewa per bulan.

Hasil konfirmasi ulang secara uji petik kepada PT RMT Kota Lubulinggau menyatakan bahwa nilai rental kendaraan per bulan untuk Toyota Reborn Solar (tahun kendaraan 2020 s.d 2022) sebesar Rp13.500.000,00.

B. Kelebihan Pembayaran Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhitungan nilai tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar  Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan.

Hasil perhitungan secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:
1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan; dan 2) Ayat (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan TA 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan; dan

c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 5.d. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk l (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk menggunakan harga sewa kendaraan harian.

Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk jenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dari bulan Juli s.d. November Tahun 2022 sebesar Rp568.875.000,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran:

a. Dalam melakukan survei tidak memadai terkait harga setempat sebagai dasar perhitungan nilai Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD; dan

b. Tidak memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp568.875.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar:

a. Merevisi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas khususnya pada perhitungan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD; dan

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD agar memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disparsip Mura Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI se-Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS -| Dalam upaya meningkatkan kegemaran dan minat baca anak-anak sejak dini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disparsip) Musi Rawas menggelar Lomba Bercerita bagi siswa sekolah dasar (SD/MI) se-Kabupaten Musi Rawas. Selasa (2/7) halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Asisten III Setda Musi Rawas H. Edi Iswanto, mengatakan Kegiatan ini sangat baik dalam rangka mengembangkan […]

  • Pertemuan IMF & WB di Bali Tidak Penting Bagi Indonesia

    • calendar_month Sab, 29 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik keras rencana pertemuan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB) di Nusa Dua, Bali pada 12-14 Oktober 2018 mendatang. Pertemuan tersebut dipandangnya tidak penting bagi Indonesia yang memfasilitasinya sebagai tuan rumah, karena sangat tidak menguntungkan. “Pembangunan model IMF dan WB adalah kapitalisme, model yang saya kira selalu merugikan kepentingan […]

  • BBWSS VIII Sosialisasi Jadwal Pengeringan Saluran Rehabilitasi D.I Kelingi Tugumulyo

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VIII melakukansosialisasi jadwal pengeringan saluran untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi D.I Kelingi Tugumulyo yang di laksanakan pada Rabu (07/06) di Auditorium Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas. Kepala BBWSS VIII, Birendrajanasecara detail menerangkan untuk pekerjaan disaluran primer yaitu pengangkatan sedimen (lumpur) dari BK0-BK17 dan pemasangan Lening (dinding […]

  • Dewan Pers targetkan Verifikasi perusahaan pers tuntas 2019

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    AMBON –  Dewan Pers memprogramkan verifikasi perusahaan pers yang jumlahnya mencapai ribuan pada 34 provinsi di Indonesia tuntas tahun 2019. Post Views: 298

  • 326 Berkas Pendaftar PPK Sudah Masuk di KPU Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hingga hari ini berkas pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) tahun 2020 telah mencapai 326 orang. Hal ini disampaikan Komsioner KPU Mura Divisi Sosialisasi, Parmas & SDM, Syarifudin sore tadi pukul 16.30 WIB. “Berkas Pendaftar PPK dari 14 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas […]

  • Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara yang berinisial MI, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya dihukum duduk di lantai selama proses belajar mengajar viral di media sosial. Hukuman ini diberikan oleh guru kelas karena MI belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama […]

expand_less