Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
  • visibility 182

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.372.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.131.000.000,00 atau 97,4% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG/14/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahan Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Didasarkan pada Standar Harga Setempat.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Pemkab Musi Rawas belum sepenuhnya menindaklanjuti permasalahan tersebut karena belum menyampaikan Perubahan Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Nilai Belanja Tunjangan Transportasi Anggota DPRD selama Tahun 2021 s.d 2022 berubah sebagaimana tabel berikut.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Tunjangan Transportasi tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Sewa Kendaraan per Bulan

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD berdasarkan pada survei harga sewa sesuai Surat Sekretaris Dewan Nomor 900/205/III/Setwan/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada tiga tempat rental (sewa) kendaraan, yaitu:

1) PT RMT Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp1.200.000,00;

2) SMD Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp700.000,00; dan

3) CV IR Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp800.000,00.

Atas surat tersebut tidak didukung dengan lampiran berupa laporan hasil survei kepada perusahaan penyewaan kendaraan. Harga sewa yang disampaikan tidak dapat dijadikan standar harga sewa kendaraan untuk pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD karena menggunakan nilai sewa per hari.

Berdasarkan ketentuan, seharusnya harga sewa menggunakan harga sewa per bulan.

Hasil konfirmasi ulang secara uji petik kepada PT RMT Kota Lubulinggau menyatakan bahwa nilai rental kendaraan per bulan untuk Toyota Reborn Solar (tahun kendaraan 2020 s.d 2022) sebesar Rp13.500.000,00.

B. Kelebihan Pembayaran Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhitungan nilai tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar  Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan.

Hasil perhitungan secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:
1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan; dan 2) Ayat (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan TA 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan; dan

c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 5.d. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk l (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk menggunakan harga sewa kendaraan harian.

Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk jenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dari bulan Juli s.d. November Tahun 2022 sebesar Rp568.875.000,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran:

a. Dalam melakukan survei tidak memadai terkait harga setempat sebagai dasar perhitungan nilai Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD; dan

b. Tidak memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp568.875.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar:

a. Merevisi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas khususnya pada perhitungan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD; dan

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD agar memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sewa Ex Gedung DPRD Mura Tunggu KPKNL

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Hingga akhir 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) belum dapat menyewakan ex gedung DPRD sesuai permintaan Universitas Musi Rawas (Unmura). Hal ini disebabkan belum ada penentuan taksiran harga sewa. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Kabid Aset Daerah, Komarudin saat di temui dikantornya, Rabu bahwa pihaknya belum […]

  • Viral Berita Sudutkan Kominfo, Koalisi Trisula Harap Awak Media Lebih Dewasa

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terkait viralnya pemberitaan media online yang menyorot pengadaan internet gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo dan Statistik), pemerhati kebijakan publik wilayah MLM yang juga penasehat Koalisi Trisula, Hamdan KSP angkat bicara. Hamdan mengungkapkan perlu pendewasaan diri bagi awak media yang berkecimpung di kawasan […]

  • Megawati Menghendaki Partai Politik Bisa Pecat Kepala Daerah

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DEPOK — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghendaki, agar partai politik punya hak untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi kepala daerah. Hak tersebut dikatakan olehnya diperlukan jika kepala daerah, sudah tak lagi menjalankan ideologi kepartaian ataupun terjerat hukum. Mantan Presiden ke-5 RI itu mengatakan, semua eksekutif adalah petugas partai politik. Dari presiden […]

  • Pintu Air Ditutup, 3.989 Hektar Sawah DI Tugumulyo terancam Kering

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Penutupan pintu air irigasi DI Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dapat mengakibat gagal panen padi seluas 3.989 hektar sawah. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Tanaman Pangan, Tohirin kepada Jurnalindependen.com siang tadi, Rabu (16/09/2015). Menurut Tohirin, air irigasi mencukupi namun mengapa ditutup […]

  • Politik Identitas Menguat Karena Negara Abai Terhadap Keadilan Sosial

    • calendar_month Jum, 29 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA – Di penghujung tahun 2017, Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan refleksi atas kehidupan politik dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, ada beberapa kata kunci yang telah meramaikan jagat politik Indonesia sepanjang 2017, yaitu hoax, SARA, toleransi, politik identitas, dan UU Ormas. Semuanya bukanlah isu yang menyenangkan. “Wajah dunia politik kita sepanjang tahun 2017 […]

  • Bupati Mura Bantu Korban Banjir Langsung ke Sukakarya dan Muara Kelingi

    Bupati Mura Bantu Korban Banjir Langsung ke Sukakarya dan Muara Kelingi

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud meninjau dan memberikan bantuan korban banjir di Kecamatan Sukakarya dan Muara Kelingi. Sedangkan Kecamatan BTS Ulu belum berkesempatan dikunjungi karena terbatasnya waktu. Senin (13/03/2023). Meluapnya Sungai Musi mengakibatkan sejumlah wilayah di Musi Rawas tergenang banjir sejak Sabtu (11/3), untuk itu Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud […]

expand_less