Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Aturan Tentang Dana Kampanye Pilpres Digugat

Aturan Tentang Dana Kampanye Pilpres Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 10 Sep 2018
  • visibility 31

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/9). Perkara yang teregistrasi Nomor 71/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz.

Pemohon menilai aturan sumber dana kampanye sebagaimana tercantum dalam Pasal 326 UU Pemilu berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Pasal 326 UU Pemilu menyatakan, “Dana kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan, yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah”.

Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, merugikan karena tidak mengatur mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun partai politik.  Sebagai peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik diberi hak menerima sumbangan dana kampanye yang tidak mengikat perorangan dan tidak boleh melebihi 2,5 miliar rupiah atau yang berasal dari  kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang tidak boleh melebihi 25 miliar rupiah. Akan tetapi, UU Pemilu tidak mengatur  mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan maupun dari parpol.

“Ketiadaan pengaturan ini berpotensi melahirkan penyumbang yang tidak diketahui asal usulnya dengan cara memberikan secara langsung kepada salah seorang pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik. Sehingga hal tersebut mungkin saja memicu pemilu yang tidak sehat,” ujar Dorel selaku Pemohon di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dengan didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 326 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan mencakup pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh melebihi Rp85.000.000.000,00 (delapan puluh lima miliar rupiah), maupun yang berasal dari kelompok mencakup partai politik dan/atau gabungan partai politik tidak boleh melebihi Rp850.000.000.000,00 (delapan ratus lima puluh miliar rupiah), perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah. Apabila pasal a quo dinyatakan konstitusional bersyarat, tambah Darel, selaku warga negara yang juga berkewajiban menjaga penyelenggaraan pemilu yang jurdil, para Pemohon mengharapkan agar  pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih nantinya tidak diganggu oleh kepentingan penyumbang-penyumbang fiktif yang dapat merugikan kepentingan umum.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyikapi dengan memberikan saran perbaikan pada Pemohon terutama berkaitan dengan kerugian konstitusionalitas Pemohon yang ditimbulkan oleh keberlakuan norma a quo. Menurut Enny, pasal yang ingin diuji para Pemohon berkaitan dengan pasal berikutnya yakni 325 dan 327 UU Pemilu. “Untuk itu para Pemohon perlu mempertajam bagian kerugian sehingga terlihat kaitanpertentangannya dengan norma yang diuji. Itu hal yang perlu dipertajam ya,” jelas Enny.

Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams juga meminta Pemohon yang ingin berkontribusi dalam pemilu masa mendatang untuk menekankan potensi kerugian konstitusional pihaknya dengan mempertajam dan memperluasnya sehingga terlihat klarifikasi antara hak para Pemohon, kepastian hukum, dan norma dana kampanye yang diujikan.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra mengusulkan kepada Pemohon untuk mencarikan argumentasi akademik mengenai keterkaitan antara pemilu luber dan jurdil dengan sumber dana kampanye yang tidak dibatasi tersebut. “Jika ada norma yang tidak membatasi atau kajian mengenai cara mendapatkan sumber dana untuk kampanye tersebut bisa mengancam pemilu, tolong jelaskan persinggungannya seperti apa nantinya,” saran Saldi.

Di samping itu, Saldi juga meminta agar Pemohon menguraikan implikasi dari konsekuensi apabila MK memperluas atau mempersempit makna dari pasal a quo terutama mengenai sumbangan dana kampanye tersebut. “Akankah nanti jika atas apa yang diputuskan MK, akan menimbulkan kekosongan hukum? Jadi, Pemohon mungkin dapat membantu Mahkamah mempertajam analisa itu dalam permohonan perbaikan,“ ujar Saldi.

Pada akhir persidangan, Wahiduddin meminta agar para Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Rabu, 19 September 2018 pukul 10.00 WIB. Untuk kemudian pihak Kepaniteraan MK dapat mengagendakan sidang selanjutnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Wabup Mura Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa IV dari Gubernur

    Bupati dan Wabup Mura Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa IV dari Gubernur

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    OKU SELATAN – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud selaku Ketua Mabicab Mura dan Wakil Bupati (Wabup), Hj Suwarti selaku Ketua Kwartir Pramuka cabang Mura menerima penghargaan Lencana Pancawarsa IV langsung disematkan oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru selaku Ketua Mabida Gerakan Pramuka Sumsel pada acara peringatan HUT ke-61 Pramuka di kawasan wisata […]

  • Plt Kadisdik Mura Bantah Info Batal Penerimaan CPNS dan PPPK, itu Hoax

    Plt Kadisdik Mura Bantah Info Batal Penerimaan CPNS dan PPPK, itu Hoax

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Dien Candra membantah pernyataan Ketua Forum Honorer tentang isu batalnya penerimaan CPNS dan PPPK guru tahun 2024. “Info pembatalan itu hoax, tidak benar dan bohong” katanya saat dihubungi via seluler, Sabtu (31/8/2024). Dia menjelaskan, penerimaan CPNS tahun 2024 sebanyak 250 formasi. Terdiri dari 50 Formasi Tenaga […]

  • Efendi Pucuk : Pecat Perangkat Desa Jangan Jadi ‘Tradisi’

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kisruh permasalahan tentang perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas jadi sorotan aktivis pemerhati masyarakat dari Yayasan Pucuk, Efendi. “Pecat perangkat desa jangan jadi tradisi. Karena dari oknum kades diduga karena unsur nepotisme, maka dari itu tidak usah dilanjutkan,” ungkap Efendi. Efendi mendasarkan aturan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 […]

  • Sudah 53 Berkas Pengajuan Santunan Kematian, 26 Berkas Sudah Selesai

    • calendar_month Kam, 27 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Program Santunan Kematian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Tahun 2021 terus bergulir. Setidaknya sudah 53 berkas pengajuan yang sudah masuk ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mura. Santunan Kematian ini merupakan salah satu program yang masuk dalam Visi dan Misi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB) Bupati Hj Ratna Machmud […]

  • Dalang Pembunuh Sudarman Diringkus

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Misteri terbunuhnya Sudarman, pengendara sepeda motor ditemukan tewas bersimbah darah dipinggir ruas jalan lintas (Jalin) Musi Rawas-Sekayu, Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, 6 April 2018 lalu, mulai terkuak. Diduga dua pelaku pembunuhan DY (19) bersama DD (21) dalang aksi pembunuhan tersebut tak berkutik saat diringkus tim buser Polsek Muara Kelingi. Rabu (27/3) […]

  • Kemendagri : Dana Bansos Tak Bisa Dihapus, Tapi Diperbaiki’

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA — Banyak pihak mendesak agar dana bantuan sosial (bansos) dihapuskan. Hal itu untuk menghindari kembalinya penyelewengan dana bansos. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya tidak mungkin menghapus dana hibah atau bansos dari anggaran di daerah. “Tidak mungkin kami menghapus dana hibah atau bansos. Karena masyarakat tetap […]

expand_less