Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aturan Tentang Dana Kampanye Pilpres Digugat

Aturan Tentang Dana Kampanye Pilpres Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 10 Sep 2018
  • visibility 93

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/9). Perkara yang teregistrasi Nomor 71/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz.

Pemohon menilai aturan sumber dana kampanye sebagaimana tercantum dalam Pasal 326 UU Pemilu berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Pasal 326 UU Pemilu menyatakan, “Dana kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan, yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah”.

Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, merugikan karena tidak mengatur mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun partai politik.  Sebagai peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik diberi hak menerima sumbangan dana kampanye yang tidak mengikat perorangan dan tidak boleh melebihi 2,5 miliar rupiah atau yang berasal dari  kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang tidak boleh melebihi 25 miliar rupiah. Akan tetapi, UU Pemilu tidak mengatur  mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan maupun dari parpol.

“Ketiadaan pengaturan ini berpotensi melahirkan penyumbang yang tidak diketahui asal usulnya dengan cara memberikan secara langsung kepada salah seorang pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik. Sehingga hal tersebut mungkin saja memicu pemilu yang tidak sehat,” ujar Dorel selaku Pemohon di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dengan didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 326 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan mencakup pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh melebihi Rp85.000.000.000,00 (delapan puluh lima miliar rupiah), maupun yang berasal dari kelompok mencakup partai politik dan/atau gabungan partai politik tidak boleh melebihi Rp850.000.000.000,00 (delapan ratus lima puluh miliar rupiah), perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah. Apabila pasal a quo dinyatakan konstitusional bersyarat, tambah Darel, selaku warga negara yang juga berkewajiban menjaga penyelenggaraan pemilu yang jurdil, para Pemohon mengharapkan agar  pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih nantinya tidak diganggu oleh kepentingan penyumbang-penyumbang fiktif yang dapat merugikan kepentingan umum.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyikapi dengan memberikan saran perbaikan pada Pemohon terutama berkaitan dengan kerugian konstitusionalitas Pemohon yang ditimbulkan oleh keberlakuan norma a quo. Menurut Enny, pasal yang ingin diuji para Pemohon berkaitan dengan pasal berikutnya yakni 325 dan 327 UU Pemilu. “Untuk itu para Pemohon perlu mempertajam bagian kerugian sehingga terlihat kaitanpertentangannya dengan norma yang diuji. Itu hal yang perlu dipertajam ya,” jelas Enny.

Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams juga meminta Pemohon yang ingin berkontribusi dalam pemilu masa mendatang untuk menekankan potensi kerugian konstitusional pihaknya dengan mempertajam dan memperluasnya sehingga terlihat klarifikasi antara hak para Pemohon, kepastian hukum, dan norma dana kampanye yang diujikan.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra mengusulkan kepada Pemohon untuk mencarikan argumentasi akademik mengenai keterkaitan antara pemilu luber dan jurdil dengan sumber dana kampanye yang tidak dibatasi tersebut. “Jika ada norma yang tidak membatasi atau kajian mengenai cara mendapatkan sumber dana untuk kampanye tersebut bisa mengancam pemilu, tolong jelaskan persinggungannya seperti apa nantinya,” saran Saldi.

Di samping itu, Saldi juga meminta agar Pemohon menguraikan implikasi dari konsekuensi apabila MK memperluas atau mempersempit makna dari pasal a quo terutama mengenai sumbangan dana kampanye tersebut. “Akankah nanti jika atas apa yang diputuskan MK, akan menimbulkan kekosongan hukum? Jadi, Pemohon mungkin dapat membantu Mahkamah mempertajam analisa itu dalam permohonan perbaikan,“ ujar Saldi.

Pada akhir persidangan, Wahiduddin meminta agar para Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Rabu, 19 September 2018 pukul 10.00 WIB. Untuk kemudian pihak Kepaniteraan MK dapat mengagendakan sidang selanjutnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandar lolos Kabur, Istri Ditangkap

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS- Petugas satuan narkoba (Sat-Narkoba) Polres Mura mengerbek rumah pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura diduga Bandar sabu. Sabtu (13/4) malam. Namun sayangnya, ketika dalam penyergapan. Salah satu yakni suami, Fk (25) berhasil kabur nekat terjun ke sungai. Sedangkan naasnya bagi SNS (21) berada didalam rumah tak berkutik […]

  • Putusan MK Tentang Mantan Napi Korupsi, Buka Peluang Money Politic di Pilkada

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mantan narapidana kasus korupsi yang mengajukan diri ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir batasan waktunya. Putusan ini dinilai membuka peluang besar terjadinya money politic dalam Pilkada serentak tahun ini. Pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow mengatakan aturan baru yang dikeluarkan MK […]

  • Sosialisasi dan Penguatan Pelaksanaan Imunisasi Campak Rubella

    • calendar_month Jum, 5 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kegiatan Review dan Evaluasi Pelaksanaan Imunisasi Campak Rubella (MR) di Kota Lubuklinggau yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau bersama Unicef perwakilan Sumatera Selatan dan Dinas Kesehatan Sumatera Selatan di Op Room Moneng Sepati, Sekretariat Daerah kota Lubuklinggau. Kegiatan ini sekaligus penguatan kepada para camat, lurah dan Kepala Sekolah Dasar di Kota Lubuklinggau dengan tujuan […]

  • Pengamat : Perpecahan di Tubuh PPP Bisa Terjegal Saat Pilkada

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA–Perpecahan yang masih terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2016 mendatang. “Nanti salah satu persyaratannya (calon kepala daerah) walaupun tanda tangan adalah ketua dan sekretaris pada level masing-masing, dalam hal ini DPD I dan II atau DPW dan DPC, tapi tetap di situ […]

  • Publikasikan 50 Penyebar Paham Radikal, BIN Dikritik

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Badan Intelijen Negara (BIN) tidak melakukan pekerjaan publik seperti kegiatan melarang atau melakukan sesuatu. Sebagai lembaga intelijen, BIN seharusnya menyampaikan informasi kepada satu orang, yakni Presiden. Hal itu terkait keterangan BIN yang menyebut ada 50 penceramah diduga menyebarkan paham radikal di 41 masjid. “BIN itu kan single user, yang […]

  • Karena Beban Kerja, UU Pemilu di Uji ke MK

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 227
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sejumlah kalangan mulai dari anggota aktif KPU, Panwas, dan aktivis ormas serta perseorangan warga negara mengajukan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (16/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon perkara yang teregistrasi Nomor 31/PUU-XVI/2018 ini terdiri atas Erik Fitriadi (Pemohon I) dan Miftah Farid (Pemohon […]

expand_less