Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Abai Dengan Reklamasi Tambang, Perusahaan Kena Sanksi

Abai Dengan Reklamasi Tambang, Perusahaan Kena Sanksi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
  • visibility 173

JAKARTA – | Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan menerapkan penegakan hukum kepada perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi terhadap lubang bekas galian tambang sehingga menyebabkan bencana alam dan merugikan masyarakat sekitar.

Untuk menerapkan sanksi tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil tiga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

“Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan yang tidak direhabilitasi ini. Rakyat kecil kena, sementara penambang yang mengambil manfaat itu meninggalkannya begitu saja,” kata Wapres JK.

Lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi tersebut, lanjut JK, menyebabkan dampak kerugian bagi masyarakat. Salah satunya ialah bencana banjir bandang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dan di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Di Konawe dan Samarinda, semua itu daerah tambang, akibat hutan-hutan dibabat kemudian tanahnya diambil. Akhirnya begitu datang hujan deras, banjir, lalu apa yang diperoleh manfaat dari tambang itu? Jauh lebih besar kerusakannya, korbannya, daripada yang diperoleh,” katanya.

Kewajiban bagi perusahaan untuk merehabilitasi daerah bekas tambang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batubara.

Regulasi tersebut juga sudah diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Minerba. Namun, jumlah dan luas lahan bekas galian tambang yang masih dibiarkan menganga semakin luas hingga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Ada di undang-undang, jelas semuanya, dia harus reklamasi. Contoh saja di Kaltim, puluhan anak dan dewasa meninggal di bekas galian tambang. Nah, itu akan bertambah terus kalau tidak direklamasi, akan rusak lingkungan,” ujarnya. | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membumikan Nilai Butir-butir Eksistensi Pancasila

    Membumikan Nilai Butir-butir Eksistensi Pancasila

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar didampingi Kabag Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau, M Rozikin mengikuti diskusi kelompok terpumpun penyusunan usulan, langkah dan strategi internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam produk hukum dengan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP bersama Sekretariat Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melalui Vidcon […]

  • Pengelolaan SPAM adalah Tanggung Jawab Negara

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Komisi V DPR RI setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan tanggung jawab negara. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, SPAM dikuasai oleh negara dan tidak boleh melibatkan pihak swasta untuk menjaga kebutuhan sehari-hari rakyat. Menurutnya, ketika ada pihak swasta di dalam pengelolaan SPAM, […]

  • Diskominfo Akui Tak Bisa Atur OPD Lain Dalam Hal Iklan Media

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas akui tidak bisa mengatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dalam hal anggaran dan pelayanan iklan media. Hal ini dikatakan Kepala tersebut karena lain kewenangan. Menjawab pertanyaan awak media tentang anggaran dan pelayanan media pada OPD lain, Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas, Bambang Hermanto mengakui tidak bisa mengatur karena […]

  • RUU Pemilu Atur Kampanye di Media Sosial

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial karena selama ini belum diatur dalam sebuah produk UU namun hanya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum, kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi. “RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut,” kata Baidowi […]

  • Warga Taba Baru Lubuklinggau Pertanyakan Dana Bangub Rp 100 Juta

    Warga Taba Baru Lubuklinggau Pertanyakan Dana Bangub Rp 100 Juta

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Puluhan warga yang berasal dari Rukun Tetangga (RT) 4 dan 5 Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, menggelar aksi demo di kantor Lurah setempat, Senin (8/12). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dana bantuan gubernur (bangub) yang tidak transparan dikelola oleh pihak Kelurahan. Koordinator Aksi M Senen mengatakan, pihaknya menuntut agar Lurah bisa menjelas […]

  • Dua Dokter di Lubuklinggau Diduga Positif Corona

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H Prana Putra Sohe membenarkan informasi mengenai dua orang dokter Rumah Sakit Swasta di Kota Lubuklinggau positif Corona atau Covid-19. Hal ini ditegaskan Nanan (sapaan akrab Walikota) saat dijumpai wartawan di kantornya, Kamis (16/04) sekitar pukul 11.00 WIB. “Karena rekaman suara tersebut sudah beredar di masyarakat, bahwa informasi tersebut itu […]

expand_less